Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.Dwinanto Agung Wibowo, S.H., M.H
3.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
SADEWA EVINDRA bin INDRA YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 69/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2Dwinanto Agung Wibowo, S.H., M.H
3MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADEWA EVINDRA bin INDRA YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia terdakwa SADEWA EVINDRA Bin INDRA YANI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2024 bertempat di Kelurahan Buntok Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

--------Bahwa awalnya sekitar bulan Desember tahun 2023, saksi ELSA MAYA SOFA yang merupakan tante terdakwa, meminjam handphone terdakwa untuk login ke facebook, setelah itu dikarenakan akun facebook dari saksi ELSA MAYA SOFA belum log out dari handphone terdakwa, maka terdakwa meminta ijin kepada saksi ELSA MAYA SOFA untuk log in ke akun Instagram saksi ELSA MAYA SOFA dengan nama akun elsa_mayasofa url: https://www.instagram.com/elsa mayasofa/ dengan alasan untuk menambahkan jumlah follower saksi ELSA MAYA SOFA, lalu dalam menggunakan akun instagram tersebut terdakwa menampilkan Nomor handphone dengan Nomor 085280327900 yang dapat diketahui semua orang.------------------------------------------

--------Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, terdakwa mendapatkan pesan dari Nomor 087846941669 yang mengaku bernama RIZAL, setelah itu yang bersangkutan menanyakan kepada terdakwa terkait apakah terdakwa menerima endorse link (story), lalu terdakwa menanyakan link apa yang akan diendorse. Sdr. RIZAL menjawab “endorse link slot”, terdakwa menjawab “untuk link yang diupload seperti apa”, dan Sdr. RIZAL menyampaikan bahwa link dapat di upload menggunakan foto dan video dari terdakwa. Setelah itu terdakwa menawarkan harga Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Lalu Sdr. RIZAL meminta terdakwa untuk mengirimkan insigt story dan terdakwa mengirimkannya kepada Sdr. RIZAL.----------------------------------------------

--------Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Sdr. RIZAL kembali mengirimkan pesan kepada terdakwa untuk melakukan penawaran biaya endorse dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) plus link bio dan tawaran tersebut disetujui terdakwa, namun pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh terdakwa. Setelah itu pada tanggal 02 Januari 2024, Sdr. RIZAL kembali melakukan penawaran kepada terdakwa terkait biaya endorse dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk kontrak selama 1 bulan dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Lalu terdakwa diminta untuk mengirimkan KTP dan rekening sesuai dengan akun sosial media Instagram dan disaat itu terdakwa meminta saksi ELSA MAYA SOFA untuk mengirimkan KTP dan Rekeningnya dengan alasan terdakwa akan menerima uang dari teman terdakwa dan terdakwa memberi alasan tersebut dikarenakan terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi ELSA MAYA SOFA bahwa akun instagramnya digunakan terdakwa untuk melakukan endorse, yang kemudian KTP dan Rekening tersebut dikirimkan saksi ELSA MAYA SOFA kepada terdakwa.--------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, terdakwa mengirimkan foto KTP dan nomor rekening Bank BRI 342901000800508 milik saksi ELSA MAYA SOFA kepada Sdr. RIZAL. Lalu pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, Sdr. RIZAL mengirimkan link situs judi online https://www.heylink.me.elmaysof/ kepada terdakwa, dengan tujuan agar link tersebut disisipkan pada postingan story instagram. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, terdakwa mulai membuat postingan pada instagram elsa_mayasofa url: https://www.instagram.com/elsa mayasofa/ dan mempromosikan link situs judi online dengan link https://heylink.me/elmaysof/ dan apabila link tersebut di klik oleh pengguna Instagram maka yang terbuka adalah website https://234togelgaspol.com?.-------------

-------Bahwa terdakwa memposting story di Instagram saksi ELSA MAYA SOFA dengan mempromosikan situs judi online yang dapat diakses oleh pengguna Instagram tanpa sepengetahuan saksi ELSA MAYA SOFA, dilakukan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari dengan sarana yang digunakan terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1918 IMEI : 865992048731394 dan IMEI 2: 865992048731386 dan biaya endorse tersebut telah diterima terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya