Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Plk APRIANUS SAPUTRO IDO PRAJOYO DANAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APRIANUS SAPUTRO IDO PRAJOYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DANAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Membatalkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pembelian Rumah Secara Kredit tanggal 13 Agustus 2025 tersebut sehingga tidak berlaku lagi;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Uang Muka (DP) secara penuh dan tunai sekaligus sejumlah Uang Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar Biaya Kompensasi denda sebesar 2 % per bulan dari jumlah Uang Muka (DP) yang telah diterima Tergugat, dengan perhitungan: 2 % x Rp. 65.000.000,- x 2 (dua) bulan (Desember 2025 – Januari 2026) = Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak