Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk | 1.Bangun Dwi Sugiartono, S.H., M.H. 2.Yanti Kristina, S.H. 3.Endah Dwi Astuti, S.H. 4.Sustine Pridawati, S.H. 5.Widya Purna Nugraha, S.H., M.H. 6.Stanley Oldy Pratasik, S.H. 7.Novita Angraini, S.H. 8.Ananta Erwandhyaksa, S.H. 9.Yayu Dewiati, S.H. 10.Cipi Perdana, S.H., M.H. |
H. Akhmad Gazali Bin H. Suriansyah | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Agu. 2022 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Agu. 2022 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2123/O.2.10/Ft.1/08/2022 | ||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair: Bahwa Terdakwa H. AKHMAD GAZALI Bin H. SURIANSYAH selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan PT. IYHAMULIK BENGKANG TURAN untuk paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, secara bersama-sama dengan Saksi SONATA FIRDAUS EKA PUTRA, ST. MT Bin SJAHRANI SJAHRIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/51.1/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017 dan Saksi YONELI BUNGAI, SE. M.Si. Bin EDI BUNGAI (Alm) selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah sesuai Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/85/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya tahun 2017 (masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tanggal 21 Maret 2017 sampai dengan tanggal 04 Desember 2017 dan tanggal 08 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2017-2018, bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya, bertempat dikantor Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dan di kantor BRI Cabang Palangka Raya jalan A.Yani Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dalam melaksanakan paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 yang secara melawan hukum, dalam pelaksanaan paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung telah meminjam PT. Iyhamulik Bengkang Turan dari Direkturnya saksi Muhamad Sidik karena PT. Iyhamulik Bengkang Turan memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan sehingga bertentangan dengan Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yaitu Prinsip Bersaing dan etika pengadaan dimana peminjaman tersebut direalisasikan dengan cara membuat Surat Perjanjian Jual Beli Barang Kontainer tanggal 23 Maret 2017 antara Terdakwa H. AKHMAD GAZALI Bin H. SURIANSYAH dengan saksi Muhamad Sidik yang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Nomor: 660/50.1/DPRKP-PPLK/KTRK/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang pada pokoknya menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembuatan 50 unit kontainer dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, serta dalam proses pembayaran pekerjaan telah bekerjasama dengan Saksi YONELI BUNGAI, SE. M.Si. Bin EDI BUNGAI (Alm) selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk mengalihkan pembayaran 100% pekerjaan dari yang seharusnya pada rekening milik PT. Iyhamulik Bengkang Turan ke rekening pribadi Terdakwa H. AKHMAD GAZALI Bin H. SURIANSYAH dengan cara menerbitkan Surat Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor 950/016/Bid-II/2018 tanggal 8 Juni 2018, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan membuat 50 (lima puluh) unit container dengan harga masing-masing per unit hanya sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) dari harga kontrak yang tidak sesuai dengan spesifikasi per unit sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, karena selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai kontrak tidak dikembalikan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.286.127.300,- (satu milyar dua ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Pembuatan Kontainer Lapak PLK Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Tahun 2017 yang tertuang dalam surat BPKP perihal laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-487/PW15/5/2019 tanggal 11 Oktober 2019, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Bahwa Terdakwa H. AKHMAD GAZALI Bin H. SURIANSYAH selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan PT. IYHAMULIK BENGKANG TURAN untuk paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, yang ditetapkan selaku pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Kerja) Nomor : 660/50.1/DPRKP-PPLK/KTRK/III/2017 tanggal 21 Maret 2017, Saksi SONATA FIRDAUS EKA PUTRA, ST. MT Bin SJAHRANI SJAHRIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/51.1/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017 dan Saksi YONELI BUNGAI, SE. M.Si. Bin EDI BUNGAI (Alm) selaku Kuasa Bendahara Umum Derah sesuai Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/85/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya tahun 2017 (masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tanggal 21 Maret 2017 sampai dengan tanggal 04 Desember 2017 dan tanggal 08 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2017 - 2018, bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya, di kantor Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya Jl.Cilik Riwut KM 5 Kota Palangka Raya dan di kantor BRI Cabang Palangka Raya jalan A.Yani Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dengan meminjam perusahaan PT. Iyhamulik Bengkang Turan untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan container yang bukan merupakan Direksi dari Perusahaan tersebut hanya berdasarkan surat perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak dengan akan memperoleh fee setelah pekerjaan selesai dilaksanakan 100% dan pada saat penandatangan Kontrak antara saksi SONATA FIRDAUS EKA PUTRA, ST. MT Bin SJAHRANI SJAHRIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen sudah diketahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah terdakwa H. AKHMAD GAZALI Bin H. SURIANSYAH yang bukan Direksi dari struktur perusahaan tersebut dan atas pekerjaan tersebut terdakwa H. AKHMAD GAZALI Bin H. SURIANSYAH telah menerima pembayaran dengan menggunakan rekening pribadinya sehingga telah menguntungkan terdakwa H. AKHMAD GAZALI Bin H. SURIANSYAH yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya dengan melaksanakan pekerjaaan yang tidak sesuai dengan Kontrak dan pembayaran tersebut dilakukan atas inisiatf dari saksi YONELI BUNGAI, SE. M.Si. Bin EDI BUNGAI (Alm) yang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 950/016/Bid-II/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal perbaikan nama rekening tanpa dasar dokumen pendukung yang sah dan lengkap sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah untuk melakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan sebagaimana diperjanjikan didalam Kontrak yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.286.127.300,- (satu milyar dua ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
|
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |