Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2024/PN Plk 1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
1.HERI PURWOKO, S.H
JOKO SANTOSO alias JOKO bin YAIMAN RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 189/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
2HERI PURWOKO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SANTOSO alias JOKO bin YAIMAN RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa JOKO SANTOSO Als JOKO Bin YAIMAN RAMLI, pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  2024  bertempat di di Jl.Tjilik Riwut KM 8, Kel.Bukit Tunggal, Kec.Jekan Raya, Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja,atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada sekitar bulan Desember 2023 saksi Korban MISRIYANTO Als. MISRI Bin SARJONO membawa Mobil Truk Mek Hino dari Kuala Kurun menuju Palangka Raya ditengah perjalanan Mesin Mobil Truk saksi korban mengalami kerusakan, lalu saksi korban menghubungi Saksi RISKI via telepon dengan Tujuan Saksi RISKI bisa membantu saksi korban karena saksi RISKI seorang mekanik di Palangka Raya, ternyata Saksi RISKI tidak menyanggupi untuk membantu saksi korban karena sedang berada di Pulau Jawa, lalu saksi korban minta tolong kepada Saksi RISKI agar menghubungi kenalanya supaya dapat membantu saksi korban menarik dan memperbaiki mobil truknya, lalu  saksi RISKI menghubungi Sdr.DIAN untuk membantu menarik dan memperbaiki Mobil Truk saksi korban dari Kuala Kurun menuju Palangka Raya, selanjutnya dua minggu kemudian Sdr,DIAN datang dan membantu saksi korban menarik Mobil Truknya dari Kuala Kurun menuju Palangka Raya, setelah tiba di Palangka Raya Jl.Tjilik Riwut KM.8 setelah sampai Mesin Mobil Truk saksi korban dibongkar oleh Sdr.DIAN dan Sdr.JUNA, setelah dibongkar dan diturunkan dari Mobil Truk saksi DIAN menyampaikan kepada saksi korban bahwa Mesin Mobil Truknya mau dibawa ke bengkel ternyata mesin Mobil Truk saksi korban cuma dibawa ke Barak saksi RISKI. setelah itu Sdr.DIAN memperkenalkan terdakwa JOKO kepada saksi korban dan menyampaikan bahwa Mesin Mobil Truknya mau dikerjakan bersama terdakwa JOKO lalu saksi menyetujui hal tersebut.
  • Kemudian terdakwa JOKO pada tanggal 30 Desember 2024 menghubungi saksi korban dan mengajukan Nota pembelian kepada saksi korban untuk biaya pembelian alat onderdil mesin mobil truk hino saksi korban yang rusak  sebesar Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah), selanjutnya sesuai permintaan terdakwa JOKO pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 09.13 WIB saksi korban mengirimkan uang Via Transfer Mobile Banking Bank BRI ke Rek. Bank BRI atas nama Terdakwa  JOKO SANTOSO sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) untuk beli alat mesin sesuai pengajuan terdakwa JOKO, dan sisanya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) buat pegangan terdakwa Joko.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 terdakwa Joko Kembali meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembelian alat gigi penghubung untuk mesin truk hino saksi koban, selanjutnya sekitar jam 19.13 WIB saksi korban kembali mengirimkan uang Via Transfer Mobile Banking Bank BRI ke Rek. Bank BRI atas nama Terdakwa JOKO SANTOSO sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2024 terdakwa joko kembali menghubungi saksi korban meminta saksi korban mengirim uang sejumlah Rp.1.000.000,- untuk pegangan jaga-jaga barangkali ada alat onderdil yang mau dibeli, kemudian  tangal 17 Januari 2024 sekitar jam 10.23 WIB saksi korban kembali mengirimkan uang Via Transfer Mobile Banking Bank BRI ke Rek. Bank BRI atas nama Terdakwa JOKO SANTOSO sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024 terdakwa Joko Santoso kembali menghubungi saksi korban via telepon whatsapp meminta saksi korban mengirim uang Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk pembelian Silinder Kop atau Head Mesin, kemudian pada 31 Januari 2024 sekitar jam 09.43 wib  saksi korban kembali mengirimkan uang Via Transfer Mobile Banking Bank BRI ke Rek. Bank BRI atas nama terdakwa JOKO SANTOSO sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).   
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wib saksi korban mulai curiga karena mesin mobil truk saksi korban tersebut belum juga selesai. Selanjutnya setelah Saksi RISKI tiba di Palangka Raya, lalu saksi korban meminta tolong saksi RISKI untuk mengecek kondisi mesin truknya setelah di cek saksi RISKI, lalu Saksi RISKI memberi tahu saksi korban via telepon menyampaikan bahwa Mesin Mobil Truknya sudah tidak berada di tempatnya dan Gigi penghubung  mesin Truk saksi korban tidak ada di belikan dan tidak ada terpasang di mesin mobil truk Hino saksi korban dan hanya Gigi penghubung bawaan mesin yang rusak, kemudian saksi korban mencoba menghubungi terdakwa JOKO berkali-kali namun tidak ada respon oleh terdakwa. Akibat kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan dirugikan karena seharusnya semua uang yang saksi korban   kirimkan tersebut kepada terdakwa untuk membeli alat Spearpat mesin mobilnya yang rusak, akan tetapi oleh terdakwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli alat spearpart mesin mobil saksi korban dan sampai sekarang mesin mobil truck saksi korban masih dalam konsidi rusak, sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut.
  • Atas kejadian tersebut saksi korban MISRIYANTO Als. MISRI Bin SARJONO mengalami kerugian sebesar Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah).  

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  374 KUHP.----------------------------

 

 

Subsidair :

---------- Bahwa ia Terdakwa JOKO SANTOSO Als JOKO Bin YAIMAN RAMLI, pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  2024  bertempat di di Jl.Tjilik Riwut KM 8, Kel.Bukit Tunggal, Kec.Jekan Raya, Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :   

  • Bahwa awalnya pada sekitar bulan Desember 2023 saksi Korban MISRIYANTO Als. MISRI Bin SARJONO membawa Mobil Truk Mek Hino dari Kuala Kurun menuju Palangka Raya ditengah perjalanan Mesin Mobil Truk saksi korban mengalami kerusakan, lalu saksi korban menghubungi Saksi RISKI via telepon dengan Tujuan Saksi RISKI bisa membantu saksi korban karena saksi RISKI seorang mekanik di Palangka Raya, ternyata Saksi RISKI tidak menyanggupi untuk membantu saksi korban karena sedang berada di Pulau Jawa, lalu saksi korban minta tolong kepada Saksi RISKI agar menghubungi kenalanya supaya dapat membantu saksi korban menarik dan memperbaiki mobil truknya, lalu  saksi RISKI menghubungi Sdr.DIAN untuk membantu menarik dan memperbaiki Mobil Truk saksi korban dari Kuala Kurun menuju Palangka Raya, selanjutnya dua minggu kemudian Sdr,DIAN datang dan membantu saksi korban menarik Mobil Truknya dari Kuala Kurun menuju Palangka Raya, setelah tiba di Palangka Raya Jl.Tjilik Riwut KM.8 setelah sampai Mesin Mobil Truk saksi korban dibongkar oleh Sdr.DIAN dan Sdr.JUNA, setelah dibongkar dan diturunkan dari Mobil Truk saksi DIAN menyampaikan kepada saksi korban bahwa Mesin Mobil Truknya mau dibawa ke bengkel ternyata mesin Mobil Truk saksi korban cuma dibawa ke Barak saksi RISKI. setelah itu Sdr.DIAN memperkenalkan terdakwa JOKO  kepada saksi korban dan menyampaikan bahwa Mesin Mobil Truknya mau dikerjakan bersama terdakwa JOKO lalu saksi menyetujui hal tersebut.
  • Kemudian terdakwa JOKO pada tanggal 30 Desember 2024 menghubungi saksi korban dan mengajukan Nota pembelian kepada saksi korban untuk biaya pembelian alat onderdil mesin mobil truk hino saksi korban yang rusak  sebesar Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah), selanjutnya sesuai permintaan terdakwa JOKO pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 09.13 WIB saksi korban mengirimkan uang Via Transfer Mobile Banking Bank BRI ke Rek. Bank BRI atas nama Terdakwa  JOKO SANTOSO sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) untuk beli alat mesin sesuai pengajuan terdakwa JOKO, dan sisanya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) buat pegangan terdakwa Joko.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 terdakwa Joko Kembali meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembelian alat gigi penghubung untuk mesin truk hino saksi koban, selanjutnya sekitar jam 19.13 WIB saksi korban kembali mengirimkan uang Via Transfer Mobile Banking Bank BRI ke Rek. Bank BRI atas nama Terdakwa JOKO SANTOSO sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2024 terdakwa joko kembali menghubungi saksi korban meminta saksi korban mengirim uang sejumlah Rp.1.000.000,- untuk pegangan jaga-jaga barangkali ada alat onderdil yang mau dibeli, kemudian  tangal 17 Januari 2024 sekitar jam 10.23 WIB saksi korban kembali mengirimkan uang Via Transfer Mobile Banking Bank BRI ke Rek. Bank BRI atas nama Terdakwa JOKO SANTOSO sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024 terdakwa Joko Santoso kembali menghubungi saksi korban via telepon whatsapp meminta saksi korban mengirim uang Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk pembelian Silinder Kop atau Head Mesin, kemudian pada 31 Januari 2024 sekitar jam 09.43 wib  saksi korban kembali mengirimkan uang Via Transfer Mobile Banking Bank BRI ke Rek. Bank BRI atas nama terdakwa JOKO SANTOSO sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).   
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wib saksi korban mulai curiga karena mesin mobil truk saksi korban tersebut belum juga selesai. Selanjutnya setelah Saksi RISKI tiba di Palangka Raya, lalu saksi korban meminta tolong saksi RISKI untuk mengecek kondisi mesin truknya setelah di cek saksi RISKI, lalu Saksi RISKI memberi tahu saksi korban via telepon menyampaikan bahwa Mesin Mobil Truknya sudah tidak berada di tempatnya dan Gigi penghubung  mesin Truk saksi korban tidak ada di belikan dan tidak ada terpasang di mesin mobil truk Hino saksi korban dan hanya Gigi penghubung bawaan mesin yang rusak, kemudian saksi korban mencoba menghubungi terdakwa JOKO berkali-kali namun tidak ada respon oleh terdakwa. Akibat kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan dirugikan karena seharusnya semua uang yang saksi korban   kirimkan tersebut kepada terdakwa untuk membeli alat Spearpat mesin mobilnya yang rusak, akan tetapi oleh terdakwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli alat spearpart mesin mobil saksi korban dan sampai sekarang mesin mobil truck saksi korban masih dalam konsidi rusak, sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut.
  • Atas kejadian tersebut saksi korban MISRIYANT O Als. MISRI Bin SARJONO mengalami kerugian sebesar Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah).  

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya