Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk EMELDA AGUSTINA CV FAJAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMELDA AGUSTINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV FAJAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Tergugat dan Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat memotong THR Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan merupakan perbuatan pidana.

4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar uang kompensasi  dengan ketentuan 2 (dua) kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengacu dengan pasal 164 ayat 3 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat  sebesar Rp.109.305.000 ,- (seratus sembilan juta tiga ratus lima ribu rupiah)

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang pisah senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

6. Mewajibkan dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh upah selama proses penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial ini terhitung sejak bulan September 2023 sampai dengan bulan November 2023 sebesar Rp 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) Per bulan dengan rincian sebagai berikut : 3 X Rp 3.500.000,- = Rp 10.500.0000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang Sisa THR yang belum di bayar sejak 2014 sampai 2022 yaitu senilai Rp 1.000.000,- X 8,7 Tahun = Rp 8.700.000,- ( delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah ) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik,seketika dan sempurna;

9. Menghukum tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini.

10. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak