Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 2.I WAYAN SURYAWAN, S.H.
3.SEPTIAN TRI YUWONO, S.H.
5.Sustine Pridawati, S.H.
6.Yanti Kristiana, S.H.
8.SUPARMAN.S.H.
BANI PURWOKO, SE Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-04/O.2.11/Ft.07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I WAYAN SURYAWAN, S.H.
2SEPTIAN TRI YUWONO, S.H.
3Sustine Pridawati, S.H.
4Yanti Kristiana, S.H.
5SUPARMAN.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANI PURWOKO, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BASIT, dkkBANI PURWOKO, SE
Dakwaan

 

-------------Bahwa terdakwa Bani Purwoko, S.E., sebagai Bidang Perencanaan Program dan Anggaran masa Bakti 2019-2023 berdasarkan Surat Keputusan  KONI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 04 Tahun 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bakti 2019-2023 tanggal 20 Februari 2019 serta sebagai Bendahara Umum KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bakti 2023-2027 berdasarkan Surat Keputusan  KONI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 01 Tahun 2023 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bakti 2023-2027 tanggal 16 Maret 2023 sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi AHYAR, S.Sos. sebagai Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur periode tahun 2019-2027 berdasarkan Surat Keputusan  Komite Olahraga Nasional Indonesia (yang selanjutnya disebut KONI) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 04 Tahun 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bakti 2019-2023 tanggal 20 Februari 2019 jo Surat Keputusan  KONI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 01 Tahun 2023 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bakti 2023-2027 tanggal 16 Maret 2023, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan januari sampai dengan desember 2021, bulan januari sampai dengan desember 2022, dan januari sampai dengan desember 2023 atau setidak–tidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Sekretariat KONI Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, dalam mengelola Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Kota Waringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kota Waringin Timur Tahun Anggaran 2021 yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:188.45/0061/Huk-DISPORA/2021 tentang penetapan penerimaan hibah dalam bentuk uang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021, Tahun  Anggaran 2022 yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:188.45/0074/Huk- DISPORA/2022 tentang penetapan penerima hibah dalam bentuk yang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2022,  dan Tahun Anggaran 2023 yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:188.45/0070/Huk- DISPORA/2023 tentang penetapan penerima hibah dalam bentuk yang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023 serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu saksi AHYAR, S.Sos.,  selaku Ketua Umum KONI masa Bakti Tahun 2019-2023 dan masa Bakti Tahun 2023-2027 sebesar Rp 9.238.985.034 (Sembilan Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Tiga Puluh Empat Rupiah), yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 9.238.985.034 (Sembilan Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Tiga Puluh Empat Rupiah) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa KONI Kabupaten Kota Waringin Timur memperoleh Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Kota Waringin Timur melalui Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Kota Waringin Timur  pada tahun Anggaran 2021, Tahun Anggaran 2022 dan tahun Anggaran 2023 ;
  • Bahwa pada tahun 2021 dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 tanggal 24 November 2021, pada Sub kegiatan Pengembangan Organisasi Keolahragaan yang sumber pendanaan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan Anggaran Belanja Hibah uang untuk lembaga organisasi KONI sebesar Rp 4.689.992.850.,-
  • Bahwa selanjutnya tanggal 04 Januari 2021 disahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun 2021 Anggaran Belanja Hibah uang untuk lembaga organisasi KONI Rp. 4.689.992.850, oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Kotawaringin Timur dengan Sub kegiatan Pengembangan Organisasi Keolahragaan yang sumber pendanaan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:188.45/0061/Huk-DISPORA/2021 tentang Penetapan Penerimaan Hibah Dalam Bentuk Uang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab.Kotawaringin Timur memperoleh besaran hibah Rp4.689.992.850,- Tanggal 26 November 2021, pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan terdapat perubahan anggaran Hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kotawaringin Timur yang semula Rp 4.689.992.850 menjadi Rp. 3.964.442.332,- sehingga selisih perubahan pada tahun 2021 adalah Rp. 725.549.858,-
  • Bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan SKPD Tahun 2021 Anggaran Belanja Hibah uang untuk lembaga organisasi KONI Rp. 3.964.442.332,- oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Kotawaringin Timur dengan Sub kegiatan Pengembangan Organisasi Keolahragaan yang sumber pendanaan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Bahwa Tanggal 11 Februari 2021 saksi Ahyar Selaku Ketua KONI, KONI Kab.Kotawaringin Timur mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana untuk Operasional KONI Triwulan I dan Triwulan II Nomor : 001/KONI- KOTIM/II/2021 kepada Bupati Kabupaten Kotim Cq. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp. 1.982.188.000, dengan rincian sebagai berikut :

1. Belanja Operasional Sekretariat dengan uraian :

1.    Belanja gaji staf sekretariat                                              :    Rp.       24.000.000,-

  1. Belanja gaji staf adminitrasi                                              :    Rp.       24.000.000,-
  2. Belanja gaji penjaga malam                                             :    Rp.         9.000.000,-
  3. Intensif penghormatan jabatan                                        
    • Ketua                                                                            :    Rp.       24.000.000,
    • Wakil ketua                                                                   :    Rp.       60.000.000,
    • Sekretaris                                                                     :    Rp.       18.000.000,
    • Bendahara                                                                    :    Rp.       16.500.000,
    • Koor Perencanaan Anggaran                                       :    Rp.       16.500.000,
  4. Belanja internet                                                                 :    Rp.         2.196.000,-
  5. Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih    :    Rp.          1.500.000,-
  6. Belanja ATK/FC/Penggandaan, dll                                   :    Rp.          9.000.000,-
  7. Belanja PDAM                                                                  :    Rp.         1.500.000,-
  8. Belanja surat kabar / majalah                                           :    Rp.         7.000.000,-
  9. Belanja pemeliharaan AC                                                :    Rp.             400.000,-
  10. Belanja Listrik & lampu                                                     :    Rp.         4.800.000,-
  11. Pembuatan profil tank                                                      :    Rp.         5.970.000,-
  12. Belanja spanduk & umbul – umbul                                   :    Rp.         5.760.000,-
  13. Belanja Aqua                                                                    :    Rp.         1.296.000,-
  14. Belanja Aqua 330 Ml                                                        :    Rp.         1.470.000,-
  15. Belanja ABC kacang Ijo                                                    :    Rp.         3.000.000,-
  16. Belanja Aqua gelas                                                           :    Rp.             750.000,-
  17. Belanja Aqua kue biscuit                                                  :    Rp.         1.590.000,-
  18. Belanja susu beruang                                                       :    Rp.         1.500.000,-
  19. Belanja teh kotak                                                              :    Rp.         1.500.000,-
  20. Belanja proyektor & layar                                                 :    Rp.         7.500.000,-
  21. Belanja pkaian seragam                                                   :    Rp.         2.000.000,-
  22. Belanja pompa air                                                             :    Rp.         2.000.000,-
  23. Mesin potong rumput                                                        :    Rp.         2.500.000,-

2. Belanja makanan & minuman                                                 

  • Snack kotak                                                                        :    Rp.         6.000.000,
  • Nasi Kotak                                                                           :    Rp.       12.000.000,

3. Cabang Olahraga :

  • FASI                                                                                    :    Rp.       20.000.000,
  • FORKI                                                                                 :    Rp.       60.000.000,
  • FPTI                                                                                    :    Rp.       30.000.000,
  • GABSI                                                                                 :    Rp.       50.000.000,
  • IMI                                                                                       :    Rp.     100.000.000,
  • IPSI                                                                                     :    Rp.       40.000.000,
  • ISSI                                                                                     :    Rp.       75.000.000,
  • PABBSI                                                                               :    Rp.       50.000.000,
  • PASI                                                                                    :    Rp.       50.000.000,
  • PBVSI                                                                                 :    Rp.       50.000.000,
  • PBSI                                                                                    :    Rp.     100.000.000,
  • PDBI                                                                                    :    Rp.     100.000.000,
  • PERBASI                                                                            :    Rp.       50.000.000,
  • PELTI                                                                                  :    Rp.       37.000.000,
  • PERBAKIN                                                                         :    Rp.       50.000.000,
  • PERKEMI                                                                           :    Rp.       30.000.000,
  • PERCASI                                                                            :    Rp.       50.000.000,
  • PERPANI                                                                            :    Rp.       50.000.000,
  • PERTINA                                                                            :    Rp.       50.000.000,
  • PERSANI                                                                            :    Rp.       50.000.000,
  • PORSEROSI                                                                      :    Rp.       50.000.000,
  • POBSI                                                                                 :    Rp.       50.000.000,
  • PODSI                                                                                 :    Rp.       30.000.000,
  • PRSI                                                                                    :    Rp.       50.000.000,
  • PSSI/ASKAP/FUTSAL                                                       :    Rp.     153.000.000,
  • PSTI                                                                                    :    Rp.       50.000.000,
  • PTMSI                                                                                 :    Rp.       50.000.000,
  • TI                                                                                         :    Rp.       30.000.000,
  • PJSI                                                                                    :    Rp.       50.000.000,
  • PKSI                                                                                    :    Rp.       50.000.000,
  • ESI                                                                                      :    Rp.        50.000.000,-

                                                                Jumlah                 :    Rp. 1.705.500.000,-

-    Bahwa pada Tanggal 30 Maret 2021, saksi Ahyar, S.Sos. selaku Ketua Komite Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi bersedia dan sanggup mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Hibah kepada KONI Kab. Kotawaringin Timur untuk Operasional KONI Kab. Kotawaringin Timur yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp. 1.928.188.000, dan Fakta Integritas Hibah Daerah yang berisi bertanggung jawab penuh baik formil dan materiil atas penggunaan belanja Hibah yang diterima dan menggunakan belanja hibah sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana tertuang dalam proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

  • Bahwa pada tanggal 01 April 2021, atas Surat dari Ahyar, S.Sos. selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 001/KONI-KOTIM/II/2021 selanjutnya saksi Wim RK Benung selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur membuat Telaahan Staff Nomor: 800/78/DISPORA/IV/2021 kepada Bupati Kotawaringin Timur perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana Hibah Operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur Triwulan I dan II.
  • Bahwa pada tanggal 07 April 2021 telah dicairkan dana melalui rekening BPD Kalimantan Tengah No. Rek 3002020000026291 atas nama Bendahara KONI Kab.Kotawaringin Timur sebesar Rp. 1.982.188.000.berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No : 0015/SP2D-LS/2.19.0.00.0.00.01.00/2021.
  • Bahwa Pencairan Dana Hibah diterima oleh KONI Kab.Kotawaringin Timur Rp1.982.188.000. Tanggal 07 April 2021 melalui rekening BPD Kalimantan Tengah No.Rek 3002020000026291 atas nama Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, dilakukan pengalokasian bantuan Dana Hibah untuk Operasional Sekretariat, Belanja Makanan dan Minuman untuk 137 transaksi sebesar Rp1.982.094.061 dengan sisa anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan Rp. 93.939,
  • Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Hibah oleh KONI Kab. Kotawaringin Timur pada Pencairan Tahap I untuk beberapa kegiatan antara lain :
        1. Belanja Operasional Sekretariat

Bahwa  Anggaran Belanja Operasional Sekretariat sebesar Rp. 258.688.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat di dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah Belanja Operasional Sekretariat Rp. 296.594.061,-, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Belanja Operasional Sekretariat terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dengan rincian sebagai berikut:

    • Penggunaan biaya sebesar Rp. 66.508.561,- yang tidak relevan dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB).
    • Pembayaran Insentif Penghormatan Jabatan Rp. 135.000.000,- untuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Perencanaan dan Anggaran yang tidak didasari aturan pemberian Insentif Penghormatan Jabatan baik dari segi peruntukkan maupun besaran nominal yang diberikan bagi pengurus KONI Kab.Kotawaringin Timur.

Berdasarkan AD/ART KONI 2020, Dewan Kehormatan adalah lembaga yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Ketua Umum dalam upaya melestarikan nilai-nilai dan filosofi  keolahragaan termasuk etika olahraga. Anggota Dewan Kehormatan terdiri dari mantan Ketua Umum, tokoh olahraga, dan tokoh masyarakat yang secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga, pikiran, dan jasanya bagi perkembangan dan pembinaan olahraga nasional maupun daerah. Sehingga, berdasarkan hal tersebut diatas pemberian insentif penghormatan jabatan seharusnya diberikan kepada pensiunan KONI, tokoh olahraga, dan juga tokoh masyarakat bukan kepada pengurus KONI.

        1. Belanja Makanan dan Minuman

Bahwa dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban pengelolaan Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp.18.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah untuk Belanja Makanan dan Minuman Rp. 13.500.000,- sehingga terdapat anggaran belanja Makanan dan Minuman Rp. 4.500.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur.

        1. Cabang Olahraga
  1. Federasi Aero Sport Indonesia (FASI)

Bahwa  Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga FASI sebesar Rp. 20.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga FASI sebesar Rp. 9.600.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga FASI Rp10.400.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Ratam selaku Ketua cabang olahraga FASI penerimaan bantuan Dana Hibah tahun 2021 sebesar Rp.9.600.000,- untuk pembelian Laptop dan Printer dan tidak ada penerimaan bantuan Dana Hibah lainnya, dimana awalnya cabang olahraga FASI tidak meminta bantuan Laptop dan Printer tersebut, namun Ahyar, S.Sos. selaku Ketua KONI Kab.Kotawaringin Timur sudah membelikan Laptop dan Printer untuk digunakan cabang olahraga FASI, selanjutnya cabang olahraga FASI diminta untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

  1. Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI).

Bahwa  Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga FORKI sebesar Rp. 60.000.000,-, dalam pelaksanaan kegiatan tercatat    dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga FORKI sebesar Rp.15.000.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga FORKI sebesar Rp. 45.000.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur,  saksi  Wim RK Benung selaku Ketua Umum cabang olahraga FORKI ada merimaan bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 15.000.000,- tanggal 12 April 2021 untuk kegiatan Muskab cabang olahraga FORKI.

  1. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI)

Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga FPTI sebesar Rp. 30.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga FPTI sebesar Rp. 34.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga FPTI sebesar Rp. 4.600.000 yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Rahmat Yuliannor selaku Wakil Ketua cabang olahraga FPTI ada merimaan bantuan Dana Hibah sebesar Rp.34.600.000,- dengan rincian sebagai berikut :

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 7.500.000,- tanggal 14 April 2021 untuk Pembinaan cabang olahraga FPTI
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 17.500.000,- tanggal 19 Mei 2021 untuk Pembinaan dan pembelian alat panjat tebing cabang olahraga FPTI
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021 untuk pengadaan Laptop oleh KONI Kab.Kotawaringin Timur.
  1. Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (GABSI)

Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga GABSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga GABSI sebesar Rp. 34.600.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga GABSI Rp. 15.400.000,- tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Zam’an selaku Ketua cabang olahraga GABSI ada menerimaan bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 34.600.000,- dengan rincian sebagai berikut:

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 25.000.000,- tanggal 18 Juni 2021 untuk Pembinaan cabang olahraga GABSI.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021 untuk pembelian Laptop dan Printer, bahwa GABSI tidak pernah membeli barang Laptop dan printer yang dimaksud hanya menerima barang yang sudah dibeli dari KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.
  1. Ikatan Motor Indonesia (IMI)

Bahwa  Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga IMI sebesar Rp. 100.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga IMI sebesar Rp. 9.600.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga IMI sebesar Rp. 90.400.000,- tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi  Dedi Purwanto selaku Ketua cabang olahraga IMI ada menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021 untuk pembelian Laptop dan Printer, yang dibelanjakan oleh saksi Ahyar, S.Sos. selaku Ketua  KONI Kabupaten Kotawaringin Timur kemudian dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh cabang olahraga IMI.

  1. Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI)

Bahwa  Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga IPSI sebesar Rp. 40.000.000,- dalam pelaksanaan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga IPSI sebesar Rp. 25.000.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga IPSI Rp. 15.000.000,- tidak dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Harsono selaku Sekretaris cabang olahraga IPSI ada menerimaan bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 25.000.000,- untuk penataran Juri dan pengiriman atlet IPSI.

  1. Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI)

Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga ISSI sebesar Rp. 75.000.000,-  dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada pengalokasian bantuan Dana Hibah untuk cabang olahraga ISSI dalam BKU, sehingga anggaran cabang olahraga ISSI sebesar Rp. 75.000.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Johny Tangkere selaku Ketua cabang olahraga ISSI menyatakan tidak ada penerimaan bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2021.

  1. Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABBSI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PABBSI sebesar Rp. 50.000.000,-, dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PABBSI sebesar Rp. 105.000.000,-, sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PABBSI sebsar Rp. 55.000.000,- yang tidak diketahui sumber dananya, saksi Fitriansyah selaku Ketua Harian cabang olahraga PABBSI ada penerimaan bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 115.000.000 dengan rincian :

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 50.000.000,-  yang diterima oleh Bendahara cabang olahraga PABBSI Eva Yulinda, SH untuk pembinaan cabang olahraga PABBSI.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 55.000.000,- untuk pembinaan atlet cabang olahraga PABBSI.
  1. Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI)

Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PASI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PASI sebesar Rp. 84.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PASI sebesar Rp. 34.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Raihansyah selaku Ketua cabang olahraga PASI menerimaan bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 84.600.000,- dengan rincian sebagai berikut :

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 75.000.000,- tanggal 28 Juni 2021 untuk pembinaan Atlet cabang olahraga PASI
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021 untuk Pembelian Laptop Asus A416JA dan Printer Canon MP 287, dalam pembelian Laptop dan Printer adalah perintah saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur untuk pengajuan permohonan pembelian Laptop dan Printer, setelah Laptop Asus A416JA dan Printer Canon MP 287 diterima, cabang olahraga PASI diminta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sudah disiapkan oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.
  1. Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI)

Bahwa Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PBVSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PBVSI sebesar Rp. 59.100.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PBVSI sebesar Rp. 9.100.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Sri Yosso selaku Ketua cabang olahraga PBVSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp 59.100.000,- dengan rincian sebagai berikut :

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 4.500.000,- tanggal 12 April 20021 untuk MUSKAB cabang olahraga PBVSI.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 45.000.000,- tanggal 30 Juni 2021 untuk pembayaran Bantuan Dana dalam rangka seleksi atlet persiapan PORPROV cabang olahraga PBVSI.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021 untuk Pembelian Laptop Asus A416JA dan Printer Canon MP 287 yang dibeli dari toko VAL oleh pihak KONI Kab, Kotawaringin Timur yang kemudian barang tersebut diterima oleh Pengurus cabang olahraga PBVSI

.

  1. Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI)

Bahwa  Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PBSI sebesar Rp. 100.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PBSI sebesar Rp.34.600.000,- sehingga anggaran untuk cabang olahraga PBSI sebesar Rp. 65.400.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Modika Latifah M selaku Ketua cabang olahraga PBSI menerima bantuan Dana Hibah cabang olahraga PBSI sebesar Rp. 25.000.000,- tanggal 28 Juni 2021 untuk kegiatan seleksi atlet persiapan PORPROV cabang olahraga PBSI dan hanya membuat pertanggungjawaban atas penerimaan pembelian Laptop dan Printer sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021.

  1. Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI)

Bahwa dalam  Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PDBI sebesar Rp. 100.000.000,- dalam pelaksaanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PDBI sebesar Rp. 79.600.000,- sehingga anggaran cabang olahraga PDBI sebesar Rp. 20.400.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi  Bahagia selaku Ketua PDBI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 07 Juni 2021 untuk operasional dan pembinaan cabang olahraga PDBI dari terdakwa Bani Purwoko, S.E.

  1. Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI)

Bahwa dalam  Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERBASI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat pada BKU (Buku Kas Umum) pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERBASI sebesar Rp. 44.600.000,- sehingga terdapat anggaran Cabang Olahraga PERBASI Rp. 5.400.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi  Epi Sutrisno selaku Ketua cabang olahraga PERBASI menerima bantuan Dana Hibah Tahun 2021 sebesar Rp. 44.600.000,- dari terdakwa Bani Purwoko, S.E. dengan rincian sebagai berikut :

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 25.000.000,- tanggal 02 Juni 2021 untuk kegiatan Penjaringan Atlet tahap awal cabang olahraga PERBASI.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 02 Juni 2021 untuk mengikuti Pelatihan cabang olahraga Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) KOTIM.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021 untuk pembelian Laptop dan Printer.
  1. Persatuan Tennis Lapangan Seluruh Indonesia (PELTI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PELTI sebesar Rp. 37.500.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PELTI sebesar Rp. 26.500.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga PELTI sebesar Rp. 11.000.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Moh. Hafil selaku Ketua cabang olahraga PELTI Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mengetahui penerimaan dana cabang olahraga PELTI sebesar Rp. 26.500.000,- karena belum menjabat sebagai Ketua cabang olahraga PELTI.

  1. Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PERBAKIN)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERBAKIN sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERBAKIN sebesar Rp. 79.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PERBAKIN Rp. 29.600.000 yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi  Ir. Firdaus Herman Ranggan selaku Ketua cabang olahraga PERBAKIN Kabupaten Kotawaringin Timur ada menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 70.000.000,- dari terdakwa Bani Purwoko, S.E. dengan rincian sebagai berikut:

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 12 April 2021 untuk pembinaan cabang olahraga PERBAKIN
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 40.000.000,- tanggal 11 Juni 2021 untuk pembinaan atlet cabang olahraga Perbakin.

saksi tidak ada menerima bantuan Dana Hibah Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021 untuk pembelian Laptop dan Printer, pada tahun 2023 cabang olahraga PERBAKIN menerima 1(satu) buah Laptop dan 1(satu) buah Printer untuk keperluan PORPROV yang dibeli oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kab.Kotawaringin Timur dan diminta untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah cabang olahraga PERBAKIN yang melakukan pembelian tersebut sebesar Rp. 9.600.000,-.

  1. Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERKEMI Rp. 30.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan  tidak ada pengalokasian bantuan Dana Hibah untuk cabang olahraga PERKEMI dalam BKU, sehingga anggaran cabang olahraga PERKEMI Rp. 30.000.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur.

  1. Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERCASI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERCASI sebesar Rp. 39.100.000,- sehingga anggaran cabang olahraga PERCASI Rp. 10.900.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, Bahwa  saksi H. Syafrudin selaku Ketua cabang olahraga PERCASI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 39.100.000,- dari terdakwa Bani Purwoko, S.E. dengan rincian sebagai berikut:

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 15.000.000,- tanggal 08 Juni 2021 untuk kegiatan Pembinaan Atlet cabang olahraga PERCASI.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 7.000.000,- tanggal 11 Juni 2021 untuk Seleksi Atlet cabang olahraga PERCASI.
      • Bantuan peralatan berupa Laptop dan Printer sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021, pembelian Laptop dan Printer dilaksanakan oleh KONI Kab.Kotawaringin Timur
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 14 Juli 2021 untuk kegiatan Edwar Ritsi
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 6.000.000,- bulan Juli 2021 untuk kegiatan Muskab cabang olahraga PERCASI Kab.Kotawaringin Timur.
  1. Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI)

       Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERPANI sebesar  Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan keegiatan tercatat pada BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERPANI sebesar Rp. 54.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PERPANI sebesar Rp. 4.600.000 yang tidak dapat diketahui sumber dananya, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) cabang olahraga PERPANI terdapat bukti dukung sebesar Rp. 54.690.000,-, saksi Dadang Siswanto, SH. selaku Ketua cabang olahraga PERPANI ada menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 54.600.000,- dengan rincian sebagai berikut :

  • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 25.000.000,- tanggal 07 Juni 2021 untuk kegiatan Pelatihan Pelatih dan Wasit Panahan, pada Bulan Juni 2021 cabang olahraga PERPANI mengajukan permohonan anggaran untuk kegiatan Pelatihan Pelatih dan Wasit Panahan di Jakarta sebesar Rp. 38.840.000,- permohonan tersebut disetujui sebesar Rp. 25.000.000,- dan diterima oleh Mahfuz selaku bendahara cabang olahraga PERPANI dari Bani Purwoko setelah menandatangani kuitansi tanggal 07 Juni 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- Atas dana tersebut yang seharusnya digunakan untuk kegiatan Pelatihan Pelatih dan Wasit Panahan di Jakarta, saksi menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara daring di Sampit Kotawaringin Timur, tanggal 16 Mei 2024 cabang olahraga PERPANI telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp. 25.000.000,- dengan Tanda Bukti Setor (STS) Nomor:222/TL/AK/Dispora/2024 tanggal 16 Mei 2024.
  • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 20.000.000,- untuk seleksi atlet daerah cabang olahraga PERPANI.
  • bantuan peralatan berupa Laptop dan Printer sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021.

Pada Bulan Juni 2021 atas perintah saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kab. Kotawaringin Timur, cabor olahraga PERPANI diminta mengajukan proposal untuk pengadaan Laptop dan Printer, kemudian diterima Laptop Asus A416JA dan Printer Cannon MP 287 beserta kwitansi pembelian senilai Rp. 9.600.000,- dari terdakwa Bani Purwoko, S.E. dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

  1. Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERTINA sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan  tercatat pada BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERTINA sebesar Rp. 106.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PERPANI sebesar Rp. 56.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Natanael selaku Sekretaris cabang olahraga PERTINA menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 106.600.000,- dengan rincian sebagai berikut :

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 35.000.000,- tanggal 27 April 2021 untuk pembinaan cabang olahraga PERTINA,  mengajukan permohonan dana Pembinaan cabang olahraga sebesar Rp. 50.000.000,- permohonan tersebut disetujui sebesar Rp. 35.000.000,- dan diterima oleh saksi Supriyadi Ellyyas selaku Ketua cabang olahraga PERTINA dari terdakwa Bani Purwoko, S.E. tanggal 27 April 2021, kemudian saksi Supriyadi Ellyyas selaku Ketua cabang olahraga PERTINA bersama saksi Natanael selaku Skretaris Cabor Pertina melakukan pembelian barang kebutuhan cabang olahraga PERTINA berupa Sandsak gantung, Glove Tinju, Headguard, Punching Pad, Stopwatch dan Pembalut Jari/Bandage.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 7.000.000,- tanggal 02 Juni 2021 untuk seleksi penjaringan Atlet cabang olahraga PERTINA.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 02 Juni 2021 untuk pembuatan ring tinju cabang olahraga PERTINA.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 25.000.000,- tanggal 28 Juni 2021 untuk Perlengkapan Sasana atlit Tinju cabang olahraga PERTINA, pada tanggal 07 Juni 2021 cabang olahraga PERTINA mengajukan permohonan dana Pembinaan cabang olahraga sebesar Rp.33.000.000,- permohonan tersebut disetujui sebesar Rp. 25.000.000,- dan diterima dari terdakwa Bani Purwoko, S.E. tanggal 28 Juni 2021, kemudian saksi Natanael melakukan pembelian barang kebutuhan cabang olahraga PERTINA berupa Skiping,Sandsak Glove, Speed Ball Boxing, Crazy Ball Boxing dan Sepatu Ring Tinju dilakukan oleh Willtemus (Pelatih tinju Katingan).
      • bantuan peralatan berupa Laptop Asus A416JA dan Printer Canon MP 287 sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021 dari KONI Kab.Kotawaringin Timur.
  1. Persatuan Senam Indonesia (PERSANI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PERSANI sebesar 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan pada BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERSANI sebesar Rp. 129.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PERSANI sebesar Rp. 79.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Tauba selaku Ketua cabang olahraga PERSANI, mengetahui ada pengalokasaian bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 129.600.000,- dengan rincian sebagai berikut:

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 12 April 2021 untuk Lomba Senam Aerobic dan Zumba, dimana pada tanggal 09 April 2021 cabang olahraga PERSANI mengajukan permohonan pencairan dana untuk Lomba Senam Aerobic dan Zumba sebesar Rp. 60.000.000,- permohonan tersebut disetujui sebesar Rp. 60.000.000,- namun jumlah yang diterima dari terdakwa Bani Purwoko, S.E., sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 12 April 2021 karena adanya potongan anggaran atas perintah saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kab. Kotawaringin Timur, selanjutnya cabang olahraga PERSANI membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar Rp. 60.000.000,- sesuai dengan jumlah alokasi bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERSANI.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 60.000.000 tanggal 12 April 2021 untuk Lomba Senam Aerobic dan Poco-Poco, dimana pada tanggal 27 Mei 2021 PERSANI Kotawaringin Timur mengajukan permohonan pencairan dana untuk kegiatan Lomba Senam Aerobic dan Poco-poco sebesar Rp. 60.000.000,- permohonan tersebut disetujui sebesar Rp. 60.000.000,- namun jumlah yang diterima dari terdakwa Bani Purwoko, S.E. sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 02 Juni 2021 karena adanya potongan anggaran atas perintah saksi Ahyar, S.Sos selau Ketua KONI Kab. Kotawaringin Timur, selanjutnya cabang olahraga PERSANI membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar Rp. 60.000.000,- sesuai dengan jumlah alokasi bantuan Dana Hibah cabang olahraga PERSANI.
      • bantuan peralatan berupa Laptop dan Printer sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021, pada tanggal 05 Agustus 2021 atas perintah saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kab.Kotawaringin Timur, cabor olahraga PERPANI diminta mengajukan proposal untuk pengadaan Laptop dan Printer, kemudian diterima Laptop Asus A416JA dan Printer Cannon MP 287 beserta kwitansi pembelian sebesar Rp. 9.600.000 dari KONI Kotawaringin Timur untuk dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
  1. Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PORSEROSI)

Bahwa dalam  Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PORSEROSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan ada pengalokasaian bantuan Dana Hibah pada BKU untuk cabang olahraga PORSEROSI, sehingga terdapat anggaran cabang olahraga PORSEROSI sebesar Rp. 50.000.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur.

  1. Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga POBSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PORSEROSI sebesar Rp. 74.600.000,-,  sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga POBSI sebesar Rp. 24.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Rony Astrian selaku Ketua cabang olahraga POBSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp, Rp. 74.600.000,-, dengan rincian sebagai berikut:

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 65.000.000,- tanggal 12 April 2021 untuk kegiatan Sampit Billiard Home Tournament dari terdakwa Bani Purwoko, S.E. yang dibayarkan setelah kegiatan selesai, digunakan untuk kegiatan turnamen seri I sebesar Rp. 39.600.000,- dan dan Turnamen seri II sebesar Rp. 31.800.000, -

 

      • bantuan peralatan berupa Laptop Asus A416JA-FHD351 dan Printer Canon MP287 sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021, sebelumnya cabang olahraga POBSI ada mengajukan proposal untuk bantuan pembelian Laptop merk acer Predator Nitro 5 i5 10300H dan Printer Canon Pixma G3010, namun cabang olahraga POBSI hanya menerima Laptop Asus A416JA- FHD351 dan Printer Canon MP287 yang dibeli oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kab.Kotawaringin Timur serta kelengkapan Kwitansi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diberikan oleh terdakwa Bani Purwoko, S.E., kemudian cabang olahraga POBSI hanya dimintakan untuk tanda tangan dalam LPJ tersebut.
  1. Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PODSI sebesar Rp. 30.000.000,- dalam pelaksaanaan kegiatan dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PODSI sebesar Rp.78.400.000,-, sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga POBSI sebesar Rp. 48.400.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Parimus selaku Ketua cabang olahraga PODSI dalam kesehariannya menyerahkan segala urusan organisasi kepada Kristopel selaku Sekretaris cabang olahraga PODSI,  Saksi Parimus selaku Ketua cabang olahraga PODSI hanya menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan dana yang diterima oleh cabang olahraga PODSI, saksi Kristopel selaku Sekretaris cabang olahraga PODSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 78.400.000,- dengan rincian sebagai berikut:

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 2.500.000,- tanggal 12 April 2021 untuk bantuan dana pembayaran sewa tanah, honor penjaga dan ATK PODSI.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 25.000.000,- tanggal 12 April 2021 untuk bantuan dana PODSI CUP Kotim dalam rangka Penjaringan Atlet Dayung untuk Persiapan PORPROV Tahun 2022.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 1.800.000,- tanggal 06 Juni 2021 untuk bayar sewa tanah dan upah penjaga perahu cabang olahraga PODSI KOTIM.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 4.500.000,- tanggal 21 Juni 2021 untuk belanja 2 (dua) unit Handy Talky (HT) dan 1 (satu) unit Kamera Canon Cabang OIahraga PODSI KOTIM.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 35.000.000,- tanggal 21 Juni 2021 untuk Pembinaan Atlet cabang olahraga PODSI KOTIM.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021 untuk pembelian laptop asus A416JA-FHD351 dan Printer Canon MP287 cabang olahraga PODSI KOTIM.

berdasarkan  Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) cabang olahraga PODSI terdapat bukti dukung sebesar Rp. 60.850.000,- yang dipertanggungjawabkan oleh cabang olahraga PODSI namun tidak sesuai dengan jumlah dana yang diterima, sehingga terdapat bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 15.750.000,- yang tidak dipertanggungjawabkan oleh cabang olahraga PODSI.

  1. Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI)

Bahwa dalam  Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PRSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PRSI sebesar Rp. 61.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PRSI sebesar Rp. 11.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Rudi Setiawan selaku Ketua cabang olahraga PRSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 7.000.000,- dan bantuan peralatan, dengan rincian sebagai berikut:

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 7.000.000,- tanggal 01 Juni 2021 untuk seleksi penjaringan atlet cabang olahraga PRSI.
      • bantuan peralatan berupa Laptop Asus A416JA-FHD351 dan Printer Canon MP287 sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021, beserta nota pembeliannya dari KONI Kab. Kotawaringin Timur yang digunakan untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
  1. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)/ASKAB/FUTSAL

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PSSI sebesar Rp. 153.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PSSI sebesar Rp.179.200.000, Sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PSSI/ASKAB/FUTSAL sebesar Rp. 26.200.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi M. Ali Natadilaga selaku Ketua Cabang olahraga PSSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp.149.600.000, dengan rincian sebagai berikut:

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 50.000.000,- tanggal 28 Juni 2021 untuk kegiatan persiapan pembinaan U-17 Piala Suratin Wilayah Kalimantan Tengah.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 90.000.000,- tanggal 08 Juni 2021 untuk kegiatan persiapan pembinaan U-21.
      • bantuan peralatan berupa Laptop Asus A416JA-FHD351 dan Printer Canon MP287 senilai Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021, beserta nota pembeliannya dari KONI Kab.Kotawaringin Timur yang digunakan untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

saksi Yosef Prasetya selaku Bendahara Asosiasi Futsal Kabupaten Kotawaringin Timur menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 16.000.000,- dan bantuan peralatan, dengan rincian sebagai berikut:

  • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 16.000.000,- tanggal 04 Mei 2021 untuk panitia pelaksanaan Turnamen Futsal Ramadhan Cup
  • bantuan peralatan berupa Laptop Asus A416JA-FHD351 dan Printer Canon MP287 senilai Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021, beserta nota pembeliannya dari KONI Kab. Kotawaringin Timur yang digunakan untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
  1. Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PSTI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PSTI sebesar Rp. 50.000.000,-  pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PSTI sebesar Rp.15.600.000,- saksi  Abdurrahman selaku Ketua cabang olahraga PSTI menerima bantuan Danah Hibah sebesar Rp15.600.000, dengan rincian sebagai berikut :

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 6.000.000,- tanggal 03 Mei untuk penjaringan atlet, pembinaan bakat minat dan prestasi cabang olahraga PSTI.
      • bantuan peralatan berupa Laptop Asus A416JA-FHD351 dan Printer Canon MP287 senilai Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021, beserta nota pembeliannya dari KONI Kab. Kotawaringin Timur yang digunakan untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
  1. Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PTMSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PTMSI sebesar Rp. 44.100.000,-,  sehingga terdapat anggaran cabang olahraga PTMSI sebesar Rp. 5.900.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur.

  1. Taekwondo Indonesia (TI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga TI sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga TI sebesar Rp. 44.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga TI sebesar Rp. 14.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Fitriannur selaku Ketua cabang olahraga TI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp 24.600.000 dengan rincian sebagai berikut:

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 20.000.000,- tanggal 21 Juni 2021 untuk penjaringan atlet taekwondo, cabang olahraga TI mengajukan permohonan anggaran untuk kegiatan penjaringan atlet cabang olahraga Taekwondo sebesar Rp. 30.450.000,- tanggal 15 Juni 2021, permohonan tersebut disetujui sebesar Rp. 20.000.000,- namun yang diterima dari terdakwa Bani Purwoko, S.E., sebesar Rp.15.000.000,-, sehingga terdapat pemotongan anggaran Rp. 5.000.000,- yang dilakukan oleh terdakwa Bani Purwoko, S.E., atas perintah saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kab.Kotawaringin Timur.
      • bantuan peralatan berupa Laptop dan Printer senilai Rp. 9.600.000,- dari KONI Kab. Kotawaringin Timur yang diambil ke Toko Val Komputer di Sampit.
  1. Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PJSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada pengalokasaian bantuan Dana Hibah pada BKU untuk cabang olahraga PJSI, sehingga anggaran cabang olahraga PJSI sebesar Rp. 50.000.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur.

  1. Persatuan Korfball Seluruh Indonesia (PKSI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PKSI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PKSI sebesar Rp. 59.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PKSI sebesar Rp. 9.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi Cimanur selaku Ketua cabang olahraga PKSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp.59.600.000, dengan rincian sebagai berikut:

      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 15.000.000,- tanggal 18 Mei 2021 untuk sarana dan prasarana cabang olahraga PKSI.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 18 Mei 2021 untuk belanja barang dan jasa sekretariat cabang olahraga PKSI, tidak dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 19 Mei 2021 untuk pelaksanaan coaching clinic cabor PKSI.
      • bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 9.600.000,- tanggal 12 Juli 2021 untuk pembelian Laptop dan Printer.
  1. E-Sport Indonesia (ESI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga ESI sebesar Rp. 50.000.000,- dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga ESI sebesar Rp. 9.600.000,- sehingga terdapat anggaran cabang olahraga ESI sebesar Rp. 40.400.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terdakwa Bani Purwoko, S.E., selaku Koordinator Perencana Anggaran yang melaksanakan tugas Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur, saksi Firmansyah selaku Ketua cabang olahraga ESI menerima bantuan barang berupa Laptop Asus A416JA dan Printer Canon MP 287 dan kwitansi senilai Rp. 9.600.000,- diberikan oleh terdakwa Bani Purwoko, S.E., atas perintah saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kab.Kotawaringin untuk dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

  1. Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERSI)

Bahwa tidak ada Rincian Anggaran Biaya cabang olahraga PABERSI, namun tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah cabang olahraga PABERSI sebesar Rp. 94.600.000,- sehingga terdapat alokasi anggaran untuk cabang olahraga PABERSI sebesar Rp. 94.600.000,- yang tidak dapat diketahui sumber dananya, saksi M. Sultan Abdi Negara selaku Sekretaris cabang olahraga PABERSI menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 94.600.000,- dengan rincian sebagai berikut :

      • Bantuan Dana sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 21 Juni 2021 untuk Kegiatan Muskab cabang olahraga PABERSI.
      • Bantuan Dana sebesar Rp. 80.000.000,- tanggal 30 Juni 2021 untuk Pembelian Peralatan Latihan cabang olahraga PABERSI, namun keseluruhan dana tersebut diserahkan ke Mingguarti selaku Ketua PABERSI Prov Kalteng atas perintah saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kab. Kotawaringin Timur, kemudian, cabang olahraga PABERSI menerima kiriman peralatan latihan berupa 1(satu) buah Stick angkat berat 20kg (merk genetic), 1(satu) set Rak Squat dan Bangku Benchpres (merk heroes) dan 1(satu) set piringan barbel berat 200kg (merk heroes) dari Mingguarti selaku Ketua cabang olahraga PABERSI Provinsi Kalimantan Tengah.
      • Bantuan Dana sebesar Rp. 9.600.000,- untuk Pembelian Laptop Asus A416JA dan Printer Canon MP 287, cabang olahraga menerima bantuan tersebut berupa Laptop dan Printer bukan berupa uang, diminta membuat SPJ atas kuitansi yang diterima dari terdakwa Bani Purwoko, S.E., atas perintah saksi Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kab. Kotawaringin Timur.
  1. Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya tidak ada pengalokasian bantuan Dana Hibah untuk cabang olahraga PBFI.

  1. Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK)

Bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya tidak tercatat Bantuan dana untuk KOK, dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan Dana Hibah KOK Rp. 40.000.000,-, sehingga terdapat alokasi anggaran untuk KOK Rp. 40.000.000,- yang tidak diketahui sumber dananya.

-    Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2021, saksi Ahyar selaku Ketua KONI Kab. Kotawaringin Timur mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana untuk Operasional KONI Triwulan III dan Triwulan IV Nomor : 040/KONI- KOTIM/VIII/2021 kepada Bupati Kabupaten Kotim Cq.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp. 1.282.090.165,- sebagai berikut :

1.  Belanja Operasional Sekretariat

  1. Belanja gaji staf sekretariat                                         :    Rp.       30.000.000,-
  2. Belanja gaji staf adminitrasi                                         :    Rp.       20.000.000,-
  3. Belanja gaji penjaga malam                                        :    Rp.         7.500.000,-
  4. Intensif penghormatan jabatan                                   
    • Ketua                                                                       :    Rp.       21.000.000,
    • Wakil ketua                                                              :    Rp.       48.000.000,
    • Sekretaris                                                                :    Rp.       15.000.000,
    • Bendahara                                                               :    Rp.       13.500.000,
    • Koor Perencanaan Anggaran                                  :    Rp.       13.500.000,

5)    Belanja internet, PDAM, Listrik, TV Kabel                  :    Rp.         7.508.165,-

6)    Belanja ATK/FC/Penggandaan, dll                              :    Rp.       15.000.000,-

7)    Belanja surat kabar / majalah                                      :    Rp.         3.060.000,-

8)    Perjalanan dinas dalam/luar daerah                            :    Rp.       10.000.000,-

9)    Belanja spanduk dan baliho, umbul- umbul                :    Rp.         6.272.000,-

10)  Belanja bahan kimia dan bahan pembersih, dll        :    Rp.         5.000.000,-

11)  Belanja biaya service printer, laptop, AC                     :    Rp.         1.000.000,-

12)  Microphone Wireless                                                   :    Rp.         1.500.000,-

13)  Kipas angin tornado                                                     :    Rp.         1.000.000,-

2.  Belanja makanan & minuman

  • Snack kotak                                                                    :    Rp.         3.750.000,
  • Nasi kotak                                                                      :    Rp.         7.500.000,

3.  Cabang Olahraga

    • FASI                                                                               :    Rp.       10.000.000,
    • FORKI                                                                            :    Rp.       30.000.000,
    • FPTI                                                                                :    Rp.       20.000.000,
    • GABSI                                                                            :    Rp.       30.000.000,
    • IMI                                                                                  :    Rp.       50.000.000,
    • IPSI                                                                                 :    Rp.       30.000.000,
    • PABBSI                                                                          :    Rp.       50.000.000,
    • PASI                                                                               :    Rp.       50.000.000,
    • PBVSI                                                                             :    Rp.       50.000.000,
    • PBSI                                                                               :    Rp.       50.000.000,
    • PDBI                                                                               :    Rp.       50.000.000,
    • PERBASI                                                                       :    Rp.       40.000.000,
    • PELTI                                                                             :    Rp.       30.000.000,
    • PERBAKIN                                                                     :    Rp.       30.000.000,
    • PERCASI                                                                       :    Rp.       25.000.000,
    • PERPANI                                                                       :    Rp.       30.000.000,
    • PERTINA                                                                       :    Rp.       50.000.000,
    • PERSANI                                                                       :    Rp.       35.000.000,
    • POBSI                                                                            :    Rp.       40.000.000,
    • PODSI                                                                            :    Rp.       35.000.000,
    • PRSI                                                                               :    Rp.       33.000.000,
    • PSSI/ASKAP/FUTSAL                                                   :    Rp.       97.000.000,
    • PSTI                                                                               :    Rp.       25.000.000,
    • PTMSI                                                                            :    Rp.       35.000.000,
    • TI                                                                                    :    Rp.       30.000.000,
    • PABBERSI                                                                     :    Rp.       30.000.000,
    • PKSI                                                                               :    Rp.       25.000.000,
    • ESI                                                                                  :    Rp.       12.000.000,
    • KOK (Koordinator Olahraga Kecamatan)                      :    Rp.       30.000.000,

JUMLAH                                          :    Rp.  1.282.090.165,-

  • Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2021, atas Surat dari saksi Ahyar, S.Sos. selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 040/KONI-KOTIM/VIII/2021 selanjutnya saksi Wim RK Benung selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur membuat Telaahan Staff Nomor : 800/297/DISPORA/X/2021 kepada Bupati Kotawaringin Timur perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana Hibah Operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur Triwulan III dan IV.
  • Bahwa pada Tanggal 07 Oktober 2021, terdakwa selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang berisi bersedia dan sanggup mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Hibah kepada KONI Kab.Kotawaringin Timur untuk Operasional KONI Kab.Kotawaringin Timur yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp. 1.282.090.165, dan Fakta Integritas Hi
Pihak Dipublikasikan Ya