Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Plk KURNELIS LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KURNELIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUKMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 12 November 2022 yang isinya Tergugat menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di JI. Kambang Henda Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya seluas 13x19 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 06281 Tahun 2018 atas nama Lukman adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan tanah seluas 13x19 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 06281 Tahun 2018 atas nama Lukman yang terletak di JI. Kambang Henda Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Adalah sah milik Penggugat
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 06281 Tahun 2018 yang semula atas nama Lukman menjadi Kumeis
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No No 06281 Tahun 2018 yang semula atas nama Lukman menjadi Kumelis
  6. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Subside

Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak