Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Plk LYDIA PRAWIRA 1.ERLYANA
2.EMI YULIA SOETIKNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LYDIA PRAWIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA.LYDIA PRAWIRA
Tergugat
NoNama
1ERLYANA
2EMI YULIA SOETIKNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BPN /ATR KOTA PALANGKARAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12890, seluas ±6.027 m?2;, Tahun 1988, berdasarkan Akta Jual Beli No. 575/2012 Tanggal 15 Agustus 2012, di Jl. Tjilik Riwut Km 13,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12890, seluas ±6.027 m?2;, Tahun 1988, berdasarkan Akta Jual Beli No. 575/2012 Tanggal 15 Agustus 2012, di Jl. Tjilik Riwut Km 13,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
  4. Menyatakan bahwa sertifikat SHM No. 8210 atas nama Erlyana sebagai Tergugat I dan SHM No. 8211 atas nama Emi Yulia Soetikno sebagai Tergugat II, tidak berada diatas atau berlapis ditanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12890, seluas ±6.027 m?2;, Tahun 1988, berdasarkan Akta Jual Beli No. 575/2012 Tanggal 15 Agustus 2012, di Jl. Tjilik Riwut Km 13,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
  5. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang mengklaim, memasang spanduk, dan/atau mau menguasai tanah milik Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH);
  6. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH);
  7. Menghukum Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat I, dan/atau Tergugat II untuk mengosongkan, segera menyerahkan dan/atau mengembalikan dalam keadaan baik sempurna, kosong, dan bebas dari beban hak apapun diatasnya atas milik Penggugat tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum terhadap sertifikat yang dimiliki Para Tergugat berupa sertifikat SHM No. 8210 atas nama Erlyana sebagai Tergugat I dan SHM No. 8211 atas nama Emi Yulia Soetikno sebagai Tergugat II jika berada diatas, dan/atau berlapis dengan tanah milik Penggugat a quo;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat seluruhnya;
  11. Menghukum Turut Tergugat (ATR/BPN Kota Palangka Raya) untuk tunduk dan taat terhadap putusan, serta mencatat dan menertibkan administrasi pertanahan sesuai putusan pengadilan;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

(ex aequo et bono). Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak