Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Plk 1.SITI MAIMUNAH, S.H
2.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3.Dessy Mirajiah, S.H., M.Kn.
4.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
WAHYUNI BASTAMAN Anak dari IDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 16/APB/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI MAIMUNAH, S.H
2NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3Dessy Mirajiah, S.H., M.Kn.
4MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUNI BASTAMAN Anak dari IDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa WAHYUNI BASTAMAN Anak Dari IDAN, pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat dirumah keluarga Saksi JHON SINGKANG di Jalan Taheta IV, RT. 004 RW. 002 Kel. Kereng Bengkirai Kec. Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

-------Awalnya terdakwa ditawarkan oleh saksi JHON SINGKANG apabila ingin membeli senjata api saksi JHON SINGKANG memiliki teman yang memilikinya dan dijual dengan harga                           Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), dikarenakan terdakwa menyatakan minatnya membeli kemudian saksi JHON SINGKANG menghubungi saksi OTOE (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dan tidak berselang beberapa waktu saksi OTOE datang bersama dengan saksi YUSUF KELANA PUTRA (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) ke sebuah rumah di Jalan Taheta IV, RT. 004 RW. 002 Kel. Kereng Bengkirai Kec. Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, ditempat tersebut terdakwa menawar harga senjata api beserta 5 (lima) butir amunisi tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi YUSUF KELANA PUTRA dan disepakati.

-------Bahwa terhadap senjata api tersebut pernah terdakwa tembakkan 1 (satu) butir amunisi sekitar bulan Agustus 2025 di Desa Tambak Kabupaten Pulang Pisau.

-------Selanjutnya berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh tim petugas BNNP Kalteng beranggotakan diantaranya saksi Undi Pambudi, S.Pd dan saksi Benny Gunawan yang pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 15.00 WIB di Desa Banua Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terdakwa namun dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Arliansyah tidak menemukan narkotika jenis shabu namun ditemukan 1 (pucuk) senjata api dengan nomor seri 2271879 bertuliskan united states property beserta magazen 4 (empat) buah amunisi, 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan POLO AMSTAR dan 1 (satu) buah holster/sarung senjata api warna hitam, bahwa terhadap kepemilikan senjata api dan amunisi tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, seelanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dibawa menuju kantor Ditreskrimum Polda Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

--------Bahwa terhadap 1 (pucuk) senjata api dengan nomor seri 2271879 bertuliskan united states property beserta magazen 4 (empat) buah amunisi telah diperlihatkan dan diperiksa oleh Ahli EDI SUSANTO dari Satuan Brigadir Mobile Polda Kalteng yang menerangkan bahwa menerangkan terhadap barang bukti senjata api tersebut dapat dikategorikan sebagai Senjata Api jenis Pistol merek Colt karena mempunyai bagian inti pada senjata Api yaitu, Laras, Pijera depan dan belakang, pemalu, pen pemalu, triger, Lade, Grip, grendel, per pemalu, dan per pasak pemalu. Senjata Api ini tersebut adalah senjata Api pabrikan memiliki merek pada bagian senjatanya yang bertuliskan nomor seri 2271879 UNITED STATES PROPERTY. Amunisi yang diperlihatkan adalah 4 (empat) butir amunisi Kaliber 45 mm yang dikeluarkan oleh PT. PINDAD dibuktikan dengan adanya kode pada bagian belakang amunisi yaitu “auto pin 45” dan Senjata tersebut masik Aktif, karena cara kerja senjata tersebut seluruhnya masih normal.

--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 306 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya