Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
86/Pdt.G/2024/PN Plk | CV. DAYAK LESTARI | 4.PT. INVESTASI MANDIRI 5.MEITY ERAWATY EWA 6.HERBOWO SESWANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 86/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut diatas telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau mengunakan Penggugat sebagai tameng perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat, dan/atau Para Tergugat telah melanggar Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/35/DESDM-IUPOP/V/DPMPTSP-2020 Tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Komoditas Zirkon Kepada PT. INVESTASI MANDIRI, Alamat: Jalan Teuku Umur No. 46, Kel. Mentang, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, NIB: 9120000382283, Komoditas: Zirkon, Lokasi Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Kode Wilayah: 62.10.02.4.33.2020.29, Prov. Kalimantan Tengah, Luas: 2.032 Hektar, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata; 4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut diatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata; 5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, dan/atau Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau Tergugat III, untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat:
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, dan/atau Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau Tergugat III, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, bilamana Tergugat lalai untuk menjalankan Putusan, terhitung sejak putusan a quo telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewiisde), sampai putusan dilaksanakan oleh Para Tergugat; 7. Menyatakan bahwa Putusan perkara in dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, dan Kasasi dari Para Tergugat, dan/atau Para Turut Tergugat (Uitvoerbarr bi voorrad); 8. Memerintahkan/ Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau, Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |