Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2024/PN Plk 1.HELMI HAMDANI, S.K.M., S.H., M.M., CCPA
2.TRI WAHYU DITO
YULIA ISLAMI alias YULI Binti SYAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.C/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/893/V/RES.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HELMI HAMDANI, S.K.M., S.H., M.M., CCPA
2TRI WAHYU DITO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIA ISLAMI alias YULI Binti SYAHYUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa YULIA ISLAMI alias YULI Binti SYAHYUNI  pada Selasa Tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 17.30 Wib Sdr. YULIA ISLAMI Als YULI Binti SYAHYUNI telah mengambil 1 (satu) Buah Handuk, 1 (satu) Bungkus Masker Merk Nexcare, 1 (satu) Bungkus Masker 4D Premium dan 2 (dua) buah Short Pant Merk Scala yang mana merupakan milik dari PT. INDOMARET yang pada saat itu tersangka mengambil barang dan memasukan ke dalam  tas jinjing yang di bawanya dan tidak lama setelah itu tersangka di pergoki oleh karyawan PT. INDOMARET.

Perbuatan tersebut   diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUH-Pidana berbunyi “Barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum.”

Pihak Dipublikasikan Ya