Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.G/2024/PN Plk Iriza Nuzuli Rachman NETTI YUNIARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iriza Nuzuli Rachman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NETTI YUNIARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan surat Jual Beli Tanah tertanggal 18 Agustus 2014 yang isinya Tergugat 2 telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di jalan Manjuhan VB Kecamatan Jekan Raya Kelurahan Bukit Tunnggal seluas 175m2 dengan sertifikat Hak Milik NO 13149 tahun 2012 atas nama Netti yuniarti adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan tanah seluas 175m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 13149 Tahun 2012 atas nama Netti Yuniarti yang terletak di jalan Manjuhan VB Kecamatan Jekan Raya Kecamatan Bukit Tunggal dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Perwt Helgi.
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kav,-2.
  • Sebelah barat berbatasan dengan Perwt, Drs Hendrik masin.
  • Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Manjuhan VB.

Adalah sah milik Penggugat.

         4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak ( balik nama ) Sertifikat Hak Milik No 13149 Tahun 2012 yang semula atas nama Netti Yuniarti menjadi Iriza Nuzuli rachman.

           5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak ( balik nama ) Sertifikat Hak Milik No 13149 Tahun 2012 yang semula atas nama Netti Yuniarti menjadi Iriza Nuzuli Rachman.

           6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

           7. Penggugat bersedia dan sanggup biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subside

Apabila Pengadilan Negeri Palangkaraya Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequeo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak