Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | MUHAMMAD AIKAL PANSYAH | PT.KB.FINANSIA MULTI FINANCE | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya 2. Menyatakan bahwa tergugat telah terbukti menerbitkan Surat Peringatan I,II dan III Kepada Penggugat bertentangan dengan ketentuan pasal 36 huruf (k) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. 3. Menyatakan putus hubungan kerja para penggugat dengan tergugat terhitung sejak putusan dibacakan 4. Menghukum tergugat PT.KB FINANSIA MULTI FINANCE membayar uang hak-hak pesangon penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut: Masa Kerja :< 8 Tahun Gaji Pokok dan Tunjangan tetap: Rp.3.432.033,- Pesangon 1 x 9 x Rp.3.432.033,-= Rp. 30.888.297,00 Penghargaan masa kerja 3 x Rp.3.432.033,-= Rp. 10.296.099,00 Pergantian Hak Cuti 12 x Rp.137.281,32=Rp.1.647.375,84 =Rp. 42.831.771,84 Terbilang : Empat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah delapan puluh empat sen. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |