Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
184/Pdt.G/2024/PN Plk | Haremie, S.H | 2.Kawid D.M 3.Sadas Tegar Brigantara |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 184/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT; 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Hiu Putih XXII A (d/h Jl. Badak Kav. 987/08.6) Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya sebagaimana tercatat dalam SHM No. 25304 atas nama PENGGUGAT; 4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II bukan pemilik tanah yang terletak yang terletak di sisi Barat tanah milik PENGGUGAT yang berbatasan dengan kavling B.11.c seluas 200 m; 5. Menyatakan tidak sah Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor: KPTS-22/DKA-KJR/IV/2014 tanggal 28 April 2014 yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT IV; 6. Menyatakan batal demi hukum Surat Pelimpahan Hak Di Atas Tanah Perwatasan Tgl 10 April 2021 antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II; 7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, dengan perincian sebagai berikut:
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 9. Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Atau apabila ajelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |