Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Plk Adv. AJUNGS TH L SUAN, SH PT. KAPUAS BARA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adv. AJUNGS TH L SUAN, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. AJUNGS TH L SUAN, SHAdv. AJUNGS TH L SUAN, SH
Tergugat
NoNama
1PT. KAPUAS BARA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum lahan seluas 2,95.2 Ha yang terletak di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Pernyataan (SP) nomor: 20/SP/Pem.DJ/IX/2019 atas nama SALAMPAK, yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Jangkang pada tanggal 14 September 2019 dengan keterangan sebagai berikut:
  1. Letak Tanah
  • Jalan / Terletak

:

Daerah Sei Manyangau Sahai Kanan Naik Jalan Perusahaan

  • Rukun Tetangga

:

06

  • Desa / Kelurahan

:

Jangkang

  • Kecamatan

:

Pasak Talawang

  • Propinsi

:

Kalimantan Tengah

  1. Ukuran Tanah
  • Panjang                              :     300 M
  • Lebar                                   :     0,98,4 M
  • Luas                                     :     2,98.2 M
  1. Batas – Batas
  • Sebelah Utara                    :    Idie
  • Sebelah Timur                   :    Idit
  • Sebelah Selatan                :    Anak Sungai Manyangan
  • Sebelah Barat                    :    Jalan Perusahaan

adalah milik Pengugat;

 

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim objek sengketa sebagai miliknya merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad);

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevartoir beslag) atas objek sengketa lahan seluas 2,95.2 Ha yang terletak di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Pernyataan (SP) nomor: 20/SP/Pem.DJ/IX/2019 atas nama SALAMPAK, yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintahan Desa Jangkang pada tanggal 14 September 2019;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 885.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian harga jual per hektare sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dikalikan luas lahan yakni seluas 2,95.2 hektare secara tunai dan sekaligus setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan;

8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorad);

Subsidair

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak