| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 43 tanggal 21 Juni 1999 yang dibuat dihadapan ELLYS NATHALINA, S.H., Notaris di Palangka Raya, antara TERGUGAT dengan Almarhum YUATONO ASET TUWAN;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut dalam Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 43 tanggal 21 Juni 1999;
- Menyatakan Almarhum YUATONO ASET TUWAN telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas objek jual beli sebesar Rp. 60.400.000,- (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada TERGUGAT, dengan pelunasan terakhir pada tanggal 5 Juli 2001;
- Menyatakan sah Surat Keterangan Ahli Waris dari Almarhum YUATONO ASET TUWAN yang berhak atas objek jual beli;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah Hak Guna Bangunan berikut rumah yang ada di atasnya, masing-masing seluas 270 meter persegi (270 M?2;) (Panjang 30 meter, lebar 9 meter), yang merupakan bagian dari tanah Hak Guna Bangunan Nomor 778/Langkai, dengan luas keseluruhan untuk kedua bidang tanah tersebut adalah 540 meter persegi (540 M?2;), Gambar Situasi Nomor 928/1997 tanggal 23 Juni 1997, yang terletak di Jalan George Obos KM 6, Nomor A.6 dan Nomor A.7, RT 7/RW 6, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan G. Obos
- Sebelah Selatan : Fikri Ali Hasan dan Nursari, S.E.
- Sebelah Timur : M. Khair
- Sebelah Barat : Nurdjannah
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah ukuran lebar 3 meter dan panjang 19 meter korting bonus membayar tepat waktu atas pelunasan pembayaran tanah, pemberian PT. DENMAR WAWASAN PRIMA.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk:
- Melakukan segala tindakan dan melengkapi segala dokumen yang diperlukan untuk pemecahan (splitting) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 778/Langkai seluas 540 M?2; (dua kaveling masing-masing 270 M?2;) yang menjadi bagian/hak PENGGUGAT;
- Melakukan proses jual beli definitif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk peralihan hak kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Pengugat berhak melakukan pemecahan (splitting) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 778/Langkai seluas 540 M?2; (dua kaveling masing-masing 270 M?2;) yang menjadi bagian/hak PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya) untuk:
- Melakukan pemecahan (splitting) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 778/Langkai seluas 540 M?2; menjadi 2 (dua) sertifikat terpisah masing-masing seluas 270 M?2;;
- Mencatatkan peralihan hak dari PT. DENMAR WAWASAN PRIMA kepada PENGGUGAT selaku ahli waris YUATONO ASET TUWAN;
- Menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan baru atas nama PENGGUGAT setelah pemecahan dan peralihan hak tersebut dilakukan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |