Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2024/PN Plk 1.ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
1.RAHMI AMALIA, SH
MOCH FARID alias FARID bin MA'AT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 253/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 253/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMI AMALIA, SH
2ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH FARID alias FARID bin MA'AT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Moch Farid alias Farid Bin Ma at, Pertama pada hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 Sekira Pukul 13.15 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Mei 2024 bertempat di depan warung ayam geprek di jalan B. Koetin Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan raya Kota Palangka Raya dan kedua pada hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024 Sekira Pukul 22.18 wib bertempat di T0ko Miftah yang berada di jalan B. Koetin Nomor 90 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak -tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya , melakukan perbuatan, “gabungan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan Tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi Fayza Sayidina Putri bersama dengan saksi Ati Riani menggunakan Masing- masing Sepeda motor menuju ke kampus UPR untuk mengerjakan tugas, dan sesampainya di Jalan B Koetin Kota Palangka Raya saksi Fayza dan Saksi Ati Riani  mampir untuk membeli ayam Geprek, dan saat itu 1 (satu) buah Hp merk Iphone 8 plus warna Rose Gold dengan nomor sim card 0895389669800 dengan nomor imei

356770080658815 diletakkan di dashboard depan sepeda motor saksi fayza, kemudian saksi fayza turun untuk membeli ayam geprek, dan tidak lama kemudian terdakwa datang juga untuk membeli sayur dengan menggunakan sepeda motor Suzuki titan  warna merah, dan setelah berbelanja sayur terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Hp merk Iphone 8 plus warna Rose Gold dengan nomor sim card 0895389669800 dengan nomor imei 356770080658815 yang berada  di dashboard sepeda motor, sehingga muncul niat terdakwa untuk memiliki, lalu tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Fayza, terdakwa mengambil buah Hp merk Iphone 8 plus warna Rose Gold dengan nomor sim card 0895389669800 tersebut, dan dengan cepat dan terdakwa kembali ketempat bekerja. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 terdakwa menjual HP tersebut kepada Sdr. Handoko(DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana uang hasil menjual HP tersebut telah habis di pergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari, dan  akibat perbuatan terdakwa asaksi fayza Mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh Juta rupiah)

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, sekira Pukul 22.00 wib saat saksi Muhammad Sahidin Alias Sahidin Bin Rahmadi sedang menunggu kios yang berada di jalan B. Koetin Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan  Raya Kota Palangka Raya, dimana saat itu saksi Muhamad Sahidin sambil mengisi daya 1 Hp realme C12 warna merah miliknya dengan nomor sim card 082250534180 diatas etelase, kemudian terdakwa yang berniat ingin membeli minuman di Kios saksi Muhammad Sahidin, melihat saksi sahidin tertidur dan terdakwa melihat ada daya 1 Hp realme C12 warna merah miliknya dengan nomor sim card 082250534180 diatas etelase, lalu tanpa seijin dari saksi Muhammad Sahidin terdakwa langsung melepas Hp dari kabel Charger, dan langsung membawan HP Realme C12 pulang ketempat tinggal terdakwa, lalu 1 (satu) buah HP realme C12 warna merah milik saksi Muhammad Sahidin digadaikan terdakwa dengan Harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  kepada saksi Syarief Maulana dimana uang tersebut selanjutnya dikirimkan terdakwa kepada adik terdakwa yang bersekolah di kota Bangkalan Madura, dan akibat perbuatan Terdakwa Saksi Muhammad Sahidin Alias Sahidin Bin Rahmadi mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1)  KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya