Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G/2024/PN Plk BAMBANG RUDI ANG 1.RENY ROSMAULY
2.JONIDY H. UGE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG RUDI ANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pua Hardinata, S.H.BAMBANG RUDI ANG
Tergugat
NoNama
1RENY ROSMAULY
2JONIDY H. UGE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1). Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2).  Menyatakan  bahwa Tergugat I dan Tergugat  II  telah melakukan perbuatan melawan hukum  ( Onrechtmatigedaad )  ;

3). Menyatakan sah menurut hukum  Sertipikat Hak Milik ( SHM )  No.1485  Persil 446 , Gambar situasi  tgl,09 Juli 1988  No.1114/1988  luas 1.205 M2   An. ASI D.D  yang di peroleh dengan Akta Jual Beli PPAT  Irwan  Junaidi,SH  No.243/2009 tanggal 01-04-2009 An. Astried Inggrid  Rumagit Supit     batas-batasnya sebagai berikut  :

Batas-batasnya :

  • Sebelah   Utara    :  Jonidy H.Uge
  • Sebelah  Timur    :   M. 1484/ Reny Rosmauly
  • Sebelah  Selatan :  Jalan  Jenjang
  • Sebelah  Barat     :  Jalan Bukit Kaminting ;

4).Menyatakan sah menurut hukum Akta Dihadapan NOTARIS ELLYS NATHALINA ,SH,MHtanggal27 April 2012No.21Pernyataan PemisahanDan PembagianHarta Bersamaserta Kuasaatas Sertipikat Hak Milik ( SHM )No.1485Persil 446 , Gambar situasitgl,9 Juli 1988No.1114/1988luas 1.205 M2 yang dihibahkan kepada EDMUND  EZRA  ANG ;

5).Menghukum  Tergugat I untuk mengosongkan tanah tersebut  atau meninggalkan tanah yang diklaim Tergugat I  sepanjang 37/38 meter dan lebar ± 4 meter ( disebelah utara  ) tanah Penggugat atau  siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya bilamana  minta bantuan alat Negara  disertai  ;

6).Menghukum  Tergugat  I untuk  memasang kembali seperti  semula pagar    seng pembatas tanah  Penggugat sepanjang  37/38 meter di batas sebelah utara  terbuat dari  tiang kayu  dan dinding seng yang dirobohkan oleh  Tergugat I atau  sekelompok  orang atas  dasar kekuasan dan perintahnya; 

7).Menyatakan  jual beli tanah  dengan kuitansi  tanggal  3 Juli 2020  berukuran  lebar 4 meter  dan panjang 30 meter  antara  suami Tergugat I ( Alm. Sintong Pos Pos ) dengan Tergugat  II dinyatakan  tidak sah dan batal demi hukum ;

8).Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar uang paksa ( dwaangsoom )  sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu juta rupiah )  untuk setiap hari lalai  melaksanakan  putusan Pengadilan  Negeri  dalam perkara ini kepada penggugat;

9). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk  membayar biaya perkara ini  ;

Apabila hukum/ MajelisHakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( et aquoet bono ) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak