Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk ULFAJLINA YAYASAN BORNEO NATURE INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat 007/SK.1/VIII/2022
Penggugat
NoNama
1ULFAJLINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERONIKA, SH.,MH.ULFAJLINA
2SUDIYONO, SH, MH.ULFAJLINA
Tergugat
NoNama
1YAYASAN BORNEO NATURE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut diatas, untuk itu Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan untuk memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan PHK tanpa melalui prosedur yang benar serta tidak memberikan upah kepada Penggugat sejak bulan Mei 2021 sampai dengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa adanya kesalahan;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat berdasarkan surat nomor: 109/BNF/HRD/IV/2021 tanggal 28 April 2021 perihal; Pemutusan Hubungan Kerja & Uang Penggantian Hak (UPH) atas nama Penggugat TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM,
  4. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan diucapkan;
  5. Menghukum Tergugat membayarkan hak-hak Penggugat seluruhnya dengan membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU RI Nomor  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) UU RI Nomor  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai pasal 156 ayat (4) UU RI Nomor  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp 5.060.796,-. Sehingga hak-hak Penggugat berjumlah sebesar Rp 83.165.747,- (delapan puluh tiga juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon

2 x 6 x Rp 5.060.796,- = Rp 60.729.552,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 2 x Rp 5.060.796,- = Rp 10.121.592,-

  1. Uang Penggantian Hak 15 %

15 % x Rp 70.851.144,- = Rp 10.627.671,-

  1. Cuti Tahunan yang belum diambil

(7/21) x Rp 5.060.796,- = Rp 1.686.932,-

Jumlah hak-hak Penggugat (a) + (b) + (c) + (d) = Rp 83.165.747,-

Terbilang: delapan puluh tiga juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah

  1. Menghukum Tergugat  membayarkan upah proses sesuai Pasal 155 ayat (3) UU Nomor  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar 18 bln x Rp 5.060.796,- = Rp 91.094.328,-

Terbilang; sembilan puluh satu juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah;

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp 250.000.000,-

Terbilang; dua ratus lima puluh juta rupiah;

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku.

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex equo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak