| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 76.184.098,- (Tujuh Pulu Enam Juta Seratus Delapan Puluh Empat Sembilan Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 62.084.108 (Enam Puluh Dua Juta Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Rupiah), ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 14.099.990 (Empat Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dengan bukti kepemilikan SHM dengan Nomor: 319, yang terletak di Jl. Tjilik Riwut Km. 14,5 Petuk Ketimpun, Jekan Raya, Kota Palangkaraya atas nama Tergugat III tanggal 28-11-2008.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |