Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk SHINTA SEPRIANTY, SH JATMIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-307/O.2.19/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JATMIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa ia terdakwa JATMIKO baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi PRIMERMEN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam lingkup Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya masih dalam lingkup Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

  1. Pada tahun 2021 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan melaksanakan pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan yang berlokasi di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah dengan nilai anggaran sebesar Rp. 11.581.104.000,- (sebelas milyar lima ratus delapan puluh satu seratus empat ribu rupiah);
  2. Kegiatan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 pelaksanaannya terdiri dari 3 (tiga) jenis kegiatan, antara lain:
    1. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai anggaran sebesar  Rp.11.000.010.000,- (sebelas milyar sembilan sepuluh ribu rupiah);
    2. Pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir dengan nilai anggaran sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
    3. Pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir dengan nilai anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  3. Bahwa pada 3 (tiga) kegiatan tersebut sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan adalah PRIMERMEN, S.Hut sesuai penugasan sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Keputusan Bupati Seruyan Nomor: 821.22/12/BID.I/BKPSDM/III/2021 tanggal 30 Maret 2021, Nomor: 821.22/28/BID.I/BKPSDM/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021, Nomor: 821.22/46/BID.I/BKPSDM/IX/2021 tanggal 27 September 2021 dan Nomor: 821.22/59/BID.I/BKPSDM/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Nomor: 820/706/Koperindag-Sekret/VII/2021 tentang Perubahan Kedua Penetapan Dan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Seruyan yaitu M. FERDIANI WIRYAWAN;
  4. Berdasarkan surat Nomor: 530/68/Koperindag-Sekret/II/2020 perihal permohonan diadakan proses pelelangan pengadaan barang/jasa tanggal 15 Februari 2021 pihak Dinas Koperindag Kabupaten Seruyan mengajukan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Seruyan untuk melakukan lelang pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir serta berdasarkan surat Nomor: 530/574/Koperindag-Sekret/V/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Mohon Diadakan Proses Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa pihak Dinas Koperindag Kabupaten Seruyan megajukan permohonan lelang pengadaan pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir;
  5. Bahwa sebelum pelaksanaan lelang Pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir dimulai terdakwa JATMIKO bersama dengan saksi M. FERDIANI WIRYAWAN menghadap saksi PRIMERMEN, pada saat itu saksi PRIMERMEN meminta agar terdakwa JATMIKO membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir pada pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021. Selesai pertemuan dengan saksi PRIMERMEN kemudian terdakwa JATMIKO bertemu dengan saksi M. RIDHO AHIMSHA selaku anggota Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Seruyan sesuai dengan arahan saksi PRIMERMEN untuk menyampaikan jika pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir merupakan pekerjaan yang akan dikerjakan oleh terdakwa JATMIKO. Kemudian saksi M. RIDHO AHIMSHA meminta nama-nama perusahaan yang akan digunakan oleh terdakwa JATMIKO untuk mengikuti lelang pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir;
  6. Setelah RAB dan HPS  untuk pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir dibuat oleh terdakwa JATMIKO lalu diserahkan kepada saksi PRIMERMEN, kemudian saksi PRIMERMEN meminta kepada  terdakwa JATMIKO untuk kembali mengurus paket pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir seperti pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Setelah pertemuan dengan saksi PRIMERMEN, terdakwa JATMIKO kembali bertemu dengan saksi M. RIDHO AHIMSHA di kantor terdakwa JATMIKO di Jl. Tjilik Riwut No. 09 RT. 019 RW. 001 Kel. Kuala Pembuang 2 untuk menyampaikan jika paket pekerjaan jasa Konsultan Pengawasan akan dikerjakan oleh terdakwa JATMIKO, selanjutnya saksi M. RIDHO AHIMSHA kembali meminta nama-nama perusahaan yang akan digunakan oleh terdakwa JATMIKO untuk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut;
  7. Bahwa pada tanggal 20 April 2021 saksi Primermen sebagai Plt. Kepala Dinas Koperindag selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan surat Nomor: 01/Koperindag-Sekret/K/IV/2021 perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir kepada Direktur CV. Prima Cipta Design saudara YULI MURTI ANDRIANI, SE, serta surat Nomor: 13/Koperindag-Sekret/K/IV/2021 tanggal 7 Juli 2021 perihal penunjukan penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir (sumber dana DAK Bidang Industri) kepada Direktur CV. WAHANA ESTETIKA saudara MINAL AIDIN, A. Md;
  8. Berdasarkan pengakuan saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE selaku Direktur CV. PRIMA CIPTA DESIGN menyampaikan perusahaan CV. PRIMA CIPTA DESIGN dipinjam oleh terdakwa JATMIKO sejak awal tahun 2021 dan saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE mendapatkan fee sebesar 5 ?ri peminjaman perusahaan ketika CV. Prima Cipta Design ditetapkan sebagai pemenang, namun saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE tidak pernah menandatangani perjanjian kerja atau dokumen yang berkaitan dengan pembangunan sentra IKM;
  9. Bahwa saksi MINAL AIDIN, A. Md selaku Direktur CV. WAHANA ESTETIKA mengakui terdakwa JATMIKO meminjam perusahaannya untuk dipergunakan dalam pekerjaan yang ada di Kabupaten Seruyan dengan memberikan fee sebesar 5 ?ri nilai kontrak, kemudian saksi MINAL AIDIN, A. Md tidak mengetahui terhadap lelang kegiatan, pemeriksaan fisik dilapangan, berkas administrasi pencairan serta tidak pernah menandatangani dokumen terkait pekerjaan;
  10. Bahwa selain pemberian fee kepada saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE dan saksi MINAL AIDIN, A. Md terdakwa JATMIKO juga memberikan fee kepada saksi PRIMERMEN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir serta sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditunjuk sebagai pemenang konsultan pengawas, kepada saksi M. FERDIANI WIRYAWAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pemenang perencanaan dan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pemenang konsultan pengawas;
  11. Bahwa saksi M. FERDIANI WIRYAWAN meminta kepada terdakwa JATMIKO untuk membuat RAB pekerjaan konstruksi dengan anggaran Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan milyar rupiah) serta sisanya untuk pengadaan barang dan mesin produksi RAB dibuat langsung saksi M. FERDIANI WIRYAWAN;
  12. Sebelum pelaksanaan lelang pekerjaan konstruksi Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan terdakwa JATMIKO bertemu dengan saksi RIDHO AHIMSHA dan membicarakan siapa yang akan mendapatkan pekerjaan konstruksi, kemudian terdakwa JATMIKO diminta untuk membuat surat dukungan galian C dan excavator untuk memenuhi syarat dukungan yang akan diberikan kepada CV. PRIMA ROVITA’S dengan Direktur Utama ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG;
  13. Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, terdakwa JATMIKO berlaku seolah-olah konsultan pengawas menegur pihak kontraktor karena mobil ready mix yang digunakan untuk pembangunan jalan dan pengecoran sudah ditarik dalam waktu 3 (tiga) hari sedangkan pekerjaan masih membutuhkan mobil ready mix, selain itu kontraktor pelaksana mendatangkan batu koral yang tidak sesuai dengan spesifikasi, kemudian pada pekerjaan irigasi, jalan utama dalam lingkungan sentra IKM dan coran yang berada didepan bangunan kantor terdapat perbedaan komposisi batu, pasir, air dan semen yang digunakan, namun kekurangan pekerjaan tersebut tetap dilaporkan seolah-olah telah terlaksana sepenuhnya dalam laporan yang dibuat oleh terdakwa JATMIKO selaku Konsultan Pengawas sehingga pekerjaan tersebut dapat dilakukan pembayaran 100% (seratus persen);    
  14. Bahwa perbuatan terdakwa JATMIKO melakukan peminjaman perusahaan untuk menjadi konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir dan pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia  12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  15. Pada tanggal 15 s/d 17 Agustus 2023 dan tanggal 8 September 2023 dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM oleh UJANG RUSLAN, ST, MT selaku Ketua Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung (Polban) Jurusan Teknik Sipil. Dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan pada pokoknya:
    1. Volume yang di dapat dari hasil pemeriksaan di lapangan kemudian dianalisis kurang (tidak sesuai) dengan volume yang ada dalam addendum kontrak atau volume rencana untuk pekerjaan cor beton jalan utama, jalan blok A, jalan blok B, jalan blok C dan jalan Mushola fc’15 Mpa adalah 1296,885 m3 sedangkan volume terpasang adalah 1015,87 m3;
    2. Volume rencana untuk pekerjaan cor beton jalan blok dan tempat jemuran fc’15 Mpa adalah 335,16 m3, sedangkan volume terpasang adalah 281,01 m3;
    3. Volume rencana untuk pekerjaan drainase fc’15 Mpa adalah 151,08 m3 sedangkan volume terpasang adalah 104,05 m3;
    4. Volume rencana untuk pekerjaan drainase fc’10 Mpa adalah 71,61 m3 sedangkan volume terpasang adalah 60,76 m3;
    5. Jika volume rencana jalan dikurang dengan volume terpasang menghasilkan selisih volume yang ada dalam addendum kontrak sebesar 281,01 m3 dengan mutu kuat tekan beton kurang dari fc’ 10 Mpa sedangkan blok tempat jemuran sebesar 54,15 m3. Mutu beton dari hasil pengujian kuat tekan terhadap sampel diperoleh mutu kuat tekan beton rata-rata fc’ 2,214 Mpa;
    6. Jika volume rencana drainase fc’15 Mpa dikurang dengan volume terpasang menghasilkan selisih volume yang ada dalam addendum kontrak sebesar 47,03 m3 sedangkan volume rencana drainase fc’10 Mpa sebesar 10,85 m3;
    7. Penghamparan kawat waremesh rencana ada perbedaan spesifikasi dengan terpasang, pada rencana M6 sedangkan terpasang M5;
  16. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG dan PRIMERMEN telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Seruyan sebesar Rp.2.510.241.205,- (dua milyar lima ratus sepuluh juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Publik Atas Penilaian Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra IKM pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021.

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa JATMIKO tersebut sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia terdakwa JATMIKO baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi PRIMERMEN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam lingkup Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya masih dalam lingkup Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  1. Pada tahun 2021 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan melaksanakan pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan yang berlokasi di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah dengan nilai anggaran sebesar Rp. 11.581.104.000,- (sebelas milyar lima ratus delapan puluh satu juta seratus empat ribu rupiah);
  2. Kegiatan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 pelaksanaannya terdiri dari 3 (tiga) jenis kegiatan, antara lain:
    1. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai anggaran sebesar  Rp.11.000.010.000,- (sebelas milyar sembilan sepuluh ribu rupiah);
    2. Pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir dengan nilai anggaran sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
    3. Pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir dengan nilai anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  3. Bahwa pada 3 (tiga) kegiatan tersebut sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan adalah PRIMERMEN, S.Hut sesuai penugasan sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Keputusan Bupati Seruyan Nomor: 821.22/12/BID.I/BKPSDM/III/2021 tanggal 30 Maret 2021, Nomor: 821.22/28/BID.I/BKPSDM/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021, Nomor: 821.22/46/BID.I/BKPSDM/IX/2021 tanggal 27 September 2021 dan Nomor: 821.22/59/BID.I/BKPSDM/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Nomor: 820/706/Koperindag-Sekret/VII/2021 tentang Perubahan Kedua Penetapan Dan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Seruyan yaitu M. FERDIANI WIRYAWAN;
  4. Berdasarkan surat Nomor: 530/68/Koperindag-Sekret/II/2020 perihal permohonan diadakan proses pelelangan pengadaan barang/jasa tanggal 15 Februari 2021 pihak Dinas Koperindag Kabupaten Seruyan mengajukan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Seruyan untuk melakukan lelang pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir serta berdasarkan surat Nomor: 530/574/Koperindag-Sekret/V/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Mohon Diadakan Proses Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa pihak Dinas Koperindag Kabupaten Seruyan megajukan permohonan lelang pengadaan pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir;
  5. Sebelum lelang untuk Pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir dilaksanakan, terdakwa JATMIKO bersama dengan saksi M. FERDIANI WIRYAWAN menghadap saksi PRIMERMEN, kemudian saksi PRIMERMEN meminta terdakwa JATMIKO untuk membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir Tahun Anggaran 2021. Setelah pertemuan tersebut selesai dilaksanakan kemudian terdakwa JATMIKO bertemu dengan saksi M. RIDHO AHIMSHA selaku anggota Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Seruyan sesuai dengan arahan saksi PRIMERMEN untuk menyampaikan jika pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir merupakan pekerjaan yang akan dikerjakan oleh terdakwa JATMIKO. Kemudian saksi M. RIDHO AHIMSHA meminta agar terdakwa JATMIKO meminta nama-nama perusahaan yang akan digunakan oleh terdakwa JATMIKO untuk mengikuti lelang pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir;
  6. Selanjutnya terdakwa JATMIKO membuat RAB dan HPS yang akan digunakan pada pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir dan menyerahkan RAB dan HPS yang sudah dibuat kepada Saksi PRIMERMEN, kemudian saksi PRIMERMEN meminta kepada  terdakwa JATMIKO untuk kembali mengurus paket pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir seperti pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Setelah pertemuan dengan saksi PRIMERMEN, terdakwa JATMIKO kembali bertemu dengan saksi M. RIDHO AHIMSHA di kantor terdakwa JATMIKO di Jl. Tjilik Riwut No. 09 RT. 019 RW. 001 Kel. Kuala Pembuang 2 untuk menyampaikan jika paket pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir akan dikerjakan oleh terdakwa JATMIKO, selanjutnya saksi M. RIDHO AHIMSHA kembali meminta nama-nama perusahaan yang akan digunakan oleh terdakwa JATMIKO untuk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut;
  7. Bahwa pada tanggal 20 April 2021 saksi Primermen sebagai Plt. Kepala Dinas Koperindag selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan surat Nomor: 01/Koperindag-Sekret/K/IV/2021 perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir kepada Direktur CV. Prima Cipta Design saudara Yuli Murti Andriani, SE, serta surat Nomor: 13/Koperindag-Sekret/K/IV/2021 tanggal 7 Juli 2021 perihal penunjukan penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir (sumber dana DAK Bidang Industri) kepada Direktur CV. WAHANA ESTETIKA saudara MINAL AIDIN, A. Md;
  8. Bahwa perusahaan CV. PRIMA CIPTA DESIGN dipinjam oleh terdakwa JATMIKO sejak awal tahun 2021 dan saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE mendapatkan fee sebesar 5?ri peminjaman perusahaan, ketika CV. PRIMA CIPTA DESIGN ditetapkan sebagai pemenang, namun saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE tidak pernah menandatangani perjanjian kerja atau dokumen yang berkaitan dengan pembangunan sentra IKM;
  9. Bahwa saksi MINAL AIDIN, A. Md selaku Direktur CV. WAHANA ESTETIKA mengakui terdakwa JATMIKO meminjam perusahaannya untuk dipergunakan dalam pekerjaan yang ada di Kabupaten Seruyan dengan memberikan fee sebesar 5?ri nilai kontrak, kemudian saksi MINAL AIDIN, A. Md tidak mengetahui terhadap lelang kegiatan, pemeriksaan fisik dilapangan, berkas administrasi pencairan serta tidak pernah menandatangani dokumen terkait pekerjaan;
  10. Bahwa selain pemberian fee kepada saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE dan saksi MINAL AIDIN, A. Md terdakwa JATMIKO juga memberikan fee kepada saksi PRIMERMEN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir serta sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, kepada saksi M. FERDIANI WIRYAWAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pemenang pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang, Kecamatan Seruyan Hilir dan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pemenang pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir;
  11. Bahwa terdakwa JATMIKO membuat RAB pekerjaan Konstruksi Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan yang berlokasi di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah dengan anggaran sebesar Rp9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) sesuai dengan permintaan dari saksi M. FERDIANI WIRYAWAN dan sisanya digunakan untuk pengadaan barang dan mesin produksi dan RAB tersebut dibuat langsung oleh saksi M. FERDIANI WIRYAWAN;
  12. Sebelum pelaksanaan proses lelang pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan yang berlokasi di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, terdakwa JATMIKO bertemu dengan saksi RIDHO AHIMSHA dan membicarakan pemenang lelang pekerjaan tersebut, kemudian terdakwa JATMIKO diminta untuk membuat surat dukungan galian C dan excavator untuk memenuhi syarat dukungan yang akan diberikan kepada CV. PRIMA ROVITA’S dengan saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG sebagai Direkturnya;
  13. Bahwa pada saat pelaksanaan fisik pekerjaan terdakwa JATMIKO berlaku seolah-olah konsultan pengawas menegur pihak kontraktor karena mobil ready mix yang digunakan untuk pembangunan jalan dan pengecoran sudah ditarik dalam waktu 3 (tiga) hari sedangkan pekerjaan masih membutuhkan mobil ready mix, selain itu kontraktor pelaksana mendatangkan batu koral yang tidak sesuai dengan spesifikasi, kemudian pada pekerjaan irigasi, jalan utama dalam lingkungan sentra IKM dan coran yang berada didepan bangunan kantor yaitu adanya perbedaan komposisi batu, pasir, air dan semen yang digunakan namun kekurangan pekerjaan tersebut tetap dilaporkan seolah-olah telah terlaksana sepenuhnya dalam laporan yang dibuat oleh terdakwa JATMIKO selaku Konsultan Pengawas sehingga pekerjaan tersebut dapat dilakukan pembayaran 100% (seratus persen);
  14. Bahwa terdakwa JATMIKO yang seolah-olah bertindak sebagai Konsultan Pengawasan bersama dengan saksi PRIMERMEN dan saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG dalam pekerjaan Pembangunan Konstruksi bersepakat untuk melaksanakan pekerjaan tanpa adanya tenaga ahli dan alat dukung untuk pekerjaan tersebut;
  15. Bahwa dikarenakan kedekatan terdakwa JATMIKO dengan saksi PRIMERMEN selaku Kadiskoperindag Kabupaten Seruyan dalam pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Sentra IKM di Desa Sei Undang, Kabupaten Seruyan yang seolah-olah terdakwa JATMIKO adalah sebagai pemenang pekerjaan selaku Konsultan Perencanaan CV. PRIMA CIPTA DESIGN milik saksi YULI MURTI ANDRIANI yang dipinjam oleh terdakwa JATMIKO dan sebagai pemenang konsultan pengawasan dengan mempergunakan CV. WAHANA ESTETIKA milik saksi MINAL AIDIN yang dipinjam oleh terdakwa JATMIKO bersama-sama dengan saksi PRIMERMEN dan saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG untuk melakukan atau turut serta melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan saksi PRIMERMEN atau kedudukan saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG sebagai pelaksana pekerjaan dengan cara:
  • Bersama-sama mengetahui bahwa terdakwa JATMIKO bukan selaku konsultan Perencanaan dan bukan selaku konsultan pengawas pada pekerjaan lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM, dengan tidak dilakukan pengecekan/ pembiaran terhadap pekerjaan yang dilakukan;
  • Bersama-sama tidak melakukan pengecekkan/ pembiaran kepada pelaksana pekerjaan/ kontraktor terkait peralatan/ perlengkapan kerja setelah adanya calon pemenang hingga yang terjadi di lapangan, yaitu berupa Mobil Ready Mix 300 ltr sebanyak 2 (dua) unit yang tertuang dalam persyaratan teknis dokumen pemilihan ternyata oleh saksi ELIMAN PARDAMEAN diberikan dokumen tertulis yang tidak benar, seperti keterangan Saksi H. MISDAN sebagai Direktur PT. CIPTA KARYA MITRATAMA MANDIRI menyatakan perusahaannya tidak pernah memberikan dukungan berupa Mobil Ready Mix untuk kelengkapan Administrasi Pelelangan pada pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 kepada saksi ELIMAN PARDAMEAN;
  • Bersama-sama tidak melakukan pengecekkan/ pembiaran kepada pelaksana pekerjaan/ kontraktor terkait peralatan/ perlengkapan kerja yang terjadi di lapangan, yaitu dari PT. CIPTA LETZ IMPURAZ dengan Direktur Saksi FURQONSYAH menyatakan tidak pernah membuat surat perjanjian sewa No. 035/PT-CLI/VI/2021 untuk dukungan berupa Excavator kepada CV. PRIMA ROVITAS sebagai kelengkapan administrasi Pelelangan;
  • Bersama-sama tidak melakukan pengecekkan/ pembiaran kepada pelaksana pekerjaan/ kontraktor terkait peralatan/ perlengkapan kerja setelah adanya calon pemenang hingga yang terjadi di lapangan, yaitu dari Saksi REYDO NUGROHO Direktur PT. MELLINDO BHAKTI PERSADATAMA sebagai pemberi dukungan Dump Truck untuk CV. PRIMA ROVITA’S untuk kelengkapan administrasi Pelelangan pada pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021, tidak mengetahui sudah memberikan dukungan kepada saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG;
  • Bersama-sama tidak melakukan pengecekan/ pembiaran terhadap Data personil manajerial CV. PRIMA ROVITA’S sebagai manager teknik an. CUNCUN dan sebagai Ahli K3 an. YEPRIANTO yang tercantum dalam kelengkapan administrasi tender berdasarkan keterangan saksi CUNCUN dan saksi YEPRIANTO membantah sebagai manager teknik dan Ahli K3 dalam CV. PRIMA ROVITA’S, para saksi sebagai tenaga ahli dan pemberi dukungan alat tidak mengetahui terhadap pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan; 

16. Sehingga perbuatan terdakwa JATMIKO sebagai pemenang konsultan perencanaan dan selaku konsultan pengawasan bersama-sama dengan saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG dan saksi PRIMERMEN membuat seolah-olah pekerjaan konstruksi Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan seolah-olah telah dilaksanakan 100% (seratus persen);

17. Pada tanggal 15 s/d 17 Agustus 2023 dan tanggal 8 September 2023 dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM oleh UJANG RUSLAN, ST, MT selaku Ketua Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung (Polban) Jurusan Teknik Sipil. Dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan pada pokoknya:

  • Volume yang di dapat dari hasil pemeriksaan di lapangan kemudian dianalisis kurang (tidak sesuai) dengan volume yang ada dalam addendum kontrak atau volume rencana untuk pekerjaan cor beton jalan utama, jalan blok A, jalan blok B, jalan blok C dan jalan Mushola fc’15 Mpa adalah 1296,885 m3 sedangkan volume terpasang adalah 1015,87 m3;
  • Volume rencana untuk pekerjaan cor beton jalan blok dan tempat jemuran fc’15 Mpa adalah 335,16 m3, sedangkan volume terpasang adalah 281,01 m3;
  • Volume rencana untuk pekerjaan drainase fc’15 Mpa adalah 151,08 m3 sedangkan volume terpasang adalah 104,05 m3;
  • Volume rencana untuk pekerjaan drainase fc’10 Mpa adalah 71,61 m3 sedangkan volume terpasang adalah 60,76 m3;
  • Jika volume rencana jalan dikurang dengan volume terpasang menghasilkan selisih volume yang ada dalam addendum kontrak sebesar 281,01 m3 dengan mutu kuat tekan beton kurang dari fc’ 10 Mpa sedangkan blok tempat jemuran sebesar 54,15 m3. Mutu beton dari hasil pengujian kuat tekan terhadap sampel diperoleh mutu kuat tekan beton rata-rata fc’ 2,214 Mpa;
  • Jika volume rencana drainase fc’15 Mpa dikurang dengan volume terpasang menghasilkan selisih volume yang ada dalam addendum kontrak sebesar 47,03 m3 sedangkan volume rencana drainase fc’10 Mpa sebesar 10,85 m3;
  • Penghamparan kawat waremesh rencana ada perbedaan spesifikasi dengan terpasang, pada rencana M6 sedangkan terpasang M5;

18. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG dan PRIMERMEN telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Seruyan sebesar Rp.2.510.241.205,- (dua milyar lima ratus sepuluh juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Publik Atas Penilaian Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra IKM pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021.

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa JATMIKO sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya