Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus-LH/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
SUPENO bin SUJIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 268/Pid.Sus-LH/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 275/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPENO bin SUJIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia Terdakwa SUPENO pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Pujon Raya Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa telah mulai melakukan kegiatan penambangan emas di Wilayah Desa Pujon yaitu sejak tahun 2021, sedangkan pada wilajah Jalan Pujon Raya Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah terdakwa baru memulai kegiatan penambangan emas pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024. Selanjutnya dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, terdakwa sebagai ketua kelompok menyediakan seluruh kebutuhan operasional kegiatan penambangan emas di wilayah Jalan Pujon Raya Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, yang dimana lokasi penambangan tersebut merupakan lahan milik Sdr. VIKTOR yang disewa terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per jam. Setelah menyediakan seluruh kebutuhan operasional, terdakwa bersama-sama dengan pekerja tambang terlebih dahulu membuat pondok pada lokasi tersebut, lalu dilakukan pembukaan lubang bekas galian yang pernah dilakukan penambangan menggunakan alat berat Excavator untuk menemukan pasir yang mengandung emas, setelah menemukan pasir yang mengandung emas kemudian dilakukan penyemprotan air dan menyedot pasir tersebut menggunakan mesin dompeng untuk ditampung di alat asbuk, selanjutnya pasir tersebut disaring untuk menyaring pasir halus yang mengandung emas yang kemudian ditampung di karpet penyaringan, lalu karpet dicuci ke dalam kolam air untuk mengendapkan pasir yang mengandung emas dan kolam air diberikan air raksa atau merkuri dengan tujuan untuk memisahkan air dengan emas, setelah itu dilakukan pendulangan. Apabila emas sudah terpisah dengan pasir maka dilakukan penyaringan dengan menggunakan kain halus untuk memisahkan air raksa dengan emas, lalu emas tersebut dilakukan pembakaran menggunakan kompor gas untuk membersihkan sisa air raksa dan setelah bersih maka emas tersebut sudah siap untuk dijual.--------

--------Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB petugas kepolisian dari Unir 5 Subdit V Direktorat Tipidter Bareskrim Polri yang diantaranya saksi EJA FUJINU VITAL PINTO, saksi BAYU AJI MURWANTO, S.H dan saksi MASNICO PRABA K.S, S.I.Kom mendatangi lokasi penambangan emas tempat terdakwa melakukan kegiatan penambangan dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (Satu) unit Excavator merk SANY tipe SY215C warna kuning beserta alat penambangan lainnya yang digunakan terdakwa untuk melakukan penambangan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk proses lebih lanjut.---------------------------------

--------Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan, terdakwa membayarkan upah para pekerja tambang dengan cara bagi hasil dari setiap penjualan emas hasil penambangan dan dikurangi dengan biaya operasional serta 1 (satu) unit Excavator merk SANY tipe SY215C warna kuning yang digunakan terdakwa untuk melakukan penambangan merupakan alat berat yang disewa terdakwa dari saksi DONY Alias ANTOK dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) jam.-------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal melakukan kegiatan penambangan tidak ada memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang.------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022  Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya