Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Plk PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO), Tbk. Cabang Palangkaraya 1.IWANG
2.TUSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO), Tbk. Cabang Palangkaraya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IWANG
2TUSAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.941.837,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 210.941.837 ,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Semblan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 167.686.957,- (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah), ditambah bunga sebesar 43.254.880,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah), ditambah pinalty sebesar 0,- (Nol Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat yang terletak di Jl. Jati Raya III, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkraya, Kalimantan Tengah, an. Tusan tanggal 20 Agustus 2018, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kasongan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak