Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2024/PN Plk 1.TEDIEGARIA, S.H.
1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
KHAFIF alias HAFIS bin ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 224/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY GUNAWAN, S.H.
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAFIF alias HAFIS bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

--- Bahwa Terdakwa KHAFIF Alias HAFIS Bin ARDIANSYAH Pada hari senin tanggal 03 Juni 2024, sekira jam 04.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Simpang Kiai Maja (Kost Putih Biru Pintu No. 07) Kel. Menteng Kec. jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak ,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

 

-- Bahwa awalnya senin Tanggal 03 Juni 2024 skj. 00.00 Wib Terdakwa keluar dari tempat tinggalnya di Jalan Kecipir Induk (Babershop hair Studio) Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya dan berjalan kaki menuju ke Kost saksi korban RA’JIB di Jalan Cut Nyak Dien Simpang Kyai Maja (Kost Putih Biru Pintu No. 07) Kel. Menteng Kec. jekan Raya Kota Palangka Raya, sesampainya di kost, Terdakwa langsung menuju ke jendala depan kamar kost dan membuka jendela tersebut yang mana pada saat itu jendela tersebut kedaan terbuka dan Terdakwa memasukan tangannya lalu membuka Grendel kunci pintu kost tersebut, setelah pintu terbuka Terdakwa masuk ke dalam kost dan melihat saksi korban sedang tidur, kemudian Terdakwa mengambil kunci sepeda motor yang berada di samping saksi korban RA’JIB yang sedang tidur lalu setelah itu Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah HP merk Vivo Y35 Warna Agate Black  dengan Imie 1 : 863578067406091 dan Imie 2 : 863578067406083 dan 1 (satu) buah Jam Tangan Alexander Chirsti warna Gold yang sama letaknya dengan kunci motor dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol KH 4217 HG dari dalam kost, setelah itu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa menuju ke tempat tinggal Terdakwa, setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke kampung Terdakwa di Kec. Negara Prov. Kalimantan Selatan, kesokan harinya Terdakwa membawa sepada motor tersebut menuju ke bengkel AMANG IJAY dan menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.300.000,- lalu sdr. AMANG IJAY menerima tawaran tersebut dan membeli sepeda motor tersebut, dan uang hasil penjualan motor tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang Terdakwa, lalu pada hari Kamis Tanggal 06 Juni 2024 skj. 07.00 Wib Terdakwa  berangkat dari rumah Terdakwa di Kec. Negara Prov. Kalimantan Selatan menuju ke Kota Palangka Raya menggunakan mobil Trevel, dan sesampai tempat tinggal Terdakwa di Jalan Kecipir Induk (Babershop hair Studio), lalu  pada hari Jumat skj. 16.00 Wib Terdakwa di amankan oleh pihak Kepolisian pada saat Terdakwa berada di tempat tinggal Terdakwa Jalan Kecipir Induk (Babershop hair Studio)----------------------------

 

--- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang milik saksi korban RA’JIB Bin M. YUSRAN adalah untuk dimiliki tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa KHAFIF Alias HAFIS Bin ARDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. -------------------------------------------

 

 

 

A T A U

 

 

KEDUA :

--- Bahwa Terdakwa KHAFIF Alias HAFIS Bin ARDIANSYAH Pada hari senin tanggal 03 Juni 2024, sekira jam 04.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Simpang Kiai Maja (Kost Putih Biru Pintu No. 07) Kel. Menteng Kec. jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

-- Bahwa awalnya senin Tanggal 03 Juni 2024 skj. 00.00 Wib Terdakwa keluar dari tempat tinggalnya di Jalan Kecipir Induk (Babershop hair Studio) Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya dan berjalan kaki menuju ke Kost saksi korban RA’JIB di Jalan Cut Nyak Dien Simpang Kyai Maja (Kost Putih Biru Pintu No. 07) Kel. Menteng Kec. jekan Raya Kota Palangka Raya, sesampainya di kost, Terdakwa langsung menuju ke jendala depan kamar kost dan membuka jendela tersebut yang mana pada saat itu jendela tersebut kedaan terbuka dan Terdakwa memasukan tangannya lalu membuka Grendel kunci pintu kost tersebut, setelah pintu terbuka Terdakwa masuk ke dalam kost dan melihat saksi korban sedang tidur, kemudian Terdakwa mengambil kunci sepeda motor yang berada di samping saksi korban RA’JIB yang sedang tidur lalu setelah itu Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah HP merk Vivo Y35 Warna Agate Black  dengan Imie 1 : 863578067406091 dan Imie 2 : 863578067406083 dan 1 (satu) buah Jam Tangan Alexander Chirsti warna Gold yang sama letaknya dengan kunci motor dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol KH 4217 HG dari dalam kost, setelah itu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa menuju ke tempat tinggal Terdakwa, setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke kampung Terdakwa di Kec. Negara Prov. Kalimantan Selatan, kesokan harinya Terdakwa membawa sepada motor tersebut menuju ke bengkel AMANG IJAY dan menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.300.000,- lalu sdr. AMANG IJAY menerima tawaran tersebut dan membeli sepeda motor tersebut, dan uang hasil penjualan motor tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang Terdakwa, lalu pada hari Kamis Tanggal 06 Juni 2024 skj. 07.00 Wib Terdakwa  berangkat dari rumah Terdakwa di Kec. Negara Prov. Kalimantan Selatan menuju ke Kota Palangka Raya menggunakan mobil Trevel, dan sesampai tempat tinggal Terdakwa di Jalan Kecipir Induk (Babershop hair Studio), lalu  pada hari Jumat skj. 16.00 Wib Terdakwa di amankan oleh pihak Kepolisian pada saat Terdakwa berada di tempat tinggal Terdakwa Jalan Kecipir Induk (Babershop hair Studio)----------------------------

 

--- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang milik saksi korban RA’JIB Bin M. YUSRAN adalah untuk dimiliki tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

----- Perbuatan Terdakwa KHAFIF Alias HAFIS Bin ARDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya