Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Plk TONO PRIYANTO BG alias TONO bin Alm. BASNI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TONO PRIYANTO BG alias TONO bin Alm. BASNI
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yang Mulia

KETUA PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA

Jl. Tjilik Riwut KM 1 Palangka Raya

Kalimantan Tengah

 

Hal : Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka TONO PRIYANTO BG Als TONO Bin (Alm) BASNI berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/52/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 6 Agustus 2025.

 

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami : Mangaraja TS, SH., Vitalis Jenarus, SH., Okto Simanjuntak, SH., Davidson Simanjuntak, SH., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada “JUNVIT & REKAN”  Advokat & Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Kramat No. 73, RT 003/02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. HP. 081318113115. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2025, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama TONO PRIYANTO BG Als TONO Bin (Alm) BASNI selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

 

——————————–M E L A W A N——————————–

 

DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH yang beralamat di Jl. Tjilik Riwut KM 1 Palangka Raya selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka TONO PRIYANTO BG Als TONO Bin (Alm) BASNI berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/52/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 6 Agustus 2025 dalam dugaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Pemohon mohon kepada   Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya  yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan permohonan Pemohon diterima untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum Penetapan Tersangka TONO PRIYANTO BG Als TONO Bin (Alm) BASNI berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/52/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 6 Agustus 2025 yang dilakukan oleh Termohon atas dugaan tindak pidana Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan POLDA Kalimantan Tengah.
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Mulia  Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya  yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Palangka Raya, 4 September 2025

Hormat kami,

Kuasa Hukum TONO PRIYANTO BG Als TONO Bin (Alm) BASNI

 

 

 

 

Mangaraja TS, SH                                                 Davidson Simanjuntak, SH

 

 

 

 

 

Okto Simanjuntak, SH                                           Vitalis Jenarus, SH

Pihak Dipublikasikan Ya