Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk JUMIYATI PT GRAHA CAKRA MULIA ( PT GCM ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMIYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudhi SiswantoJUMIYATI
Tergugat
NoNama
1PT GRAHA CAKRA MULIA ( PT GCM )
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan  alasan  tersebut  diatas , maka  PENGGUGAT  mohon  kepada  Majelis  Hakim  Pengadilan  Perselisihan  Hubungan  Industrial  pada  Pengadilan  Negeri  Palangka  Raya  Provinsi  Kalimantan  Tengah yang  memeriksa  dan megadili  perkara  ini  berkenan  memberikan  putusan  dengan  amar  sebagai  berikut :

  1. Menerima  mengabulkan  gugatan  PENGGUGAT  untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan  TERGUGAT  telah  melanggar  Pasal  32  UU no  13 Tahun  2003  Tentang  Ketenagakerjaan .
  3. Menyatakan  Putus  Hubungan  Kerja  Antara  PENGGUGAT  dan  TERGUGAT .
  4. Menyatakan  Surat  Ajuran  Mediator Dinas Tenaga  Kerja  dan  Transmigrasi  Kabupaten  Sukamara Bertentangan  dengan  Ketentuan  Peraturan  Ketenagakerjaan  sehingga  batal  demi  hukum .
  5. Memerintahkan  TERGUGAT  membayar uang  Pesangon  Pemutusan  Hubungan  Kerja  sebesar     Rp  41.209.740,- ( Terbilang ; “  Empat puluh satu juta dua ratus sembilan ribu tujuh ratus empat       puluh Rupiah . )
  6. Menyatakan  putusan  ini  dilaksanakan  terlebih  dahulu  walaupun  diadakan upaya  hukum  kasasi
  7. Memerintahkan  TERGUGAT  untuk  patuh  terhadap  isi  putusan ini.
  8. Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  semua  biaya  perkara.

                                                                                   ATAU           

Apabila  pengadilan  berpendapat  lain , mohon  untuk  memberikan  putusan  seadil – adilnya (  ex  aequo  et  bono  )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak