| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili serta memutus perkara quo, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pengunduran Diri tertanggal 21 Juli 2025 dan Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 21 Juli 2025 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (sisa cuti), Upah Proses Bipartit dan Upah Proses Mediasi dengan nilai Total Penggugat Rp 76.624.583,00 (Tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) secara TUNAI dan SEKETIKA dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Rincian Hak PHK
|
Pengali
|
Upah (Perbulan)
|
Jumlah
|
|
1
|
Uang Pesangon
|
9
|
Rp 4.388.192,00
|
Rp 39.493.728,00
|
|
2
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
5
|
Rp 4.388.192,00
|
Rp 21.940.960,00
|
|
3
|
Uang Penggantian Hak (Sisa Cuti)
|
12:26
|
Rp 4.388.192,00
|
Rp 2.025.319,00
|
|
4
|
Upah Proses Bipartit-Mediasi
|
3
|
Rp 4.388.192,00
|
Rp 13.164.576,00
|
|
JUMLAH
|
Rp 76.624.583,00
|
- Menghukum Tergugat membayar Upah Proses pada tingkatan pengadilan sejak gugatan a quo diajukan terhitung Februari 2026 hingga putusan berkekuatan hukum tetap yang diperkirakan Januari 2027, dengan total Rp 52.658.304,00 (Lima puluh dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Periode
|
Upah Proses Pengadilan
|
|
1
|
Februari 2026
|
Rp 4.388.192,00
|
|
2
|
Maret 2026
|
Rp 4.388.192,00
|
|
3
|
Apr-26
|
Rp 4.388.192,00
|
|
4
|
Mei 2026
|
Rp 4.388.192,00
|
|
5
|
Juni 2026
|
Rp 4.388.192,00
|
|
6
|
Juli 2026
|
Rp 4.388.192,00
|
|
7
|
Agustus 2026
|
Rp 4.388.192,00
|
|
8
|
September 2026
|
Rp 4.388.192,00
|
|
9
|
Oktober 2026
|
Rp 4.388.192,00
|
|
10
|
November 2026
|
Rp 4.388.192,00
|
|
11
|
Desember 2026
|
Rp 4.388.192,00
|
|
12
|
Januari 2027
|
Rp 4.388.192,00
|
|
TOTAL
|
Rp 52.658.304,00
|
- Menyatakan putusan a quo ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada Upaya hukum kasasi (uit voerbaar bij voeraad);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Negara untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU: ----------------------------------------------------------------
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |