Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah pemohon sebutkan di atas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya, untuk memanggil pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/menuliskan tanggal, dan bulan kelahiran di Akta Kelahiran pemohon, yang disesuaikan dengan data/dokumen kepegawaian pemohon (SK BKN tentang NIP Baru, dan SK Kepangkatan pemohon), yakni: tanggal 31, bulan Desember;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangkaraya setelah menerima Salinan penetapan ini, membuat catatan pinggir tentang penulisan tanggal, dan bulan kelahiran pemohon, yakni: Tanggal 31 bulan Desember di dalam akta kelahiran nomor: 55/15/V/1986;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|