Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Plk 1.HERI PURWOKO, S.H
2.DEBBY GUNAWAN, S.H.
3.MURSIDAH, S.H.
INDRI IRAWAN als INDRI bin PARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 111/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERI PURWOKO, S.H
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
3MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRI IRAWAN als INDRI bin PARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

        ------ Bahwa Terdakwa INDRI IRAWAN Als. INDRI Bin PARTONO pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 08.00 wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Turi No.77 Rt.02 / Rw.07 Kelurahan Panarung  Kecamatan  Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa INDRI IRAWAN Als. INDRI Bin PARTONO mendatangi saksi korban sdr. SON HAJI Als. SON Bin JASMAN yang pada saat itu sedang berada di rumahnya jalan Turi  No.77 dan kemudian terdakwa meminta ijin untuk meminjam sepeda motor untuk membeli alat spare part mobil Pick Up miliknya yang sedang berada di bengkel jalan Ramin IV, karena kenal dengan terdakwa maka saksi korban meminjamkan sepeda motor miliknya dengan merk Honda Vario Warna Hitam Nopol KH 5586 Y  untuk digunakan oleh terdakwa untuk membeli Spare Park mobil di jalan Darmosugondo kota Palangka Raya,  namun sampai jam 15.30 wib terdakwa tidak datang kerumah saksi Korban untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, kemudian saksi korban berusaha mencari ke bengkel mobil di Jalan Ramin IV lalu bertanya kepada orang yang ada di bengkel dan ternyata terdakwa tidak ada memperbaiki mobilnya dibengkel tersebut, selanjutnya saksi korban juga coba untuk menelpon terdakwa namun nomornya tidak aktif dan akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.     
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 terdakwa menganti plat nomor sepeda motor milik saksi korban yang tadinya  KH 5586 Y menjadi KH 4312 YQ, Kemudian  sekitar jam 11.30 wib  terdakwa datang kerumah saksi Halimatus Sa’diyah menawarkan sepeda motor tersebut dengan mengatakan minta tolong untuk menggadai motor untuk ongkos berangkat kerja sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun karena saat itu saksi Halimatus Sa’diyah tidak mempunyai dana dan kebetulan saat itu ada saksi Mardiana ditempat tersebut lalu motor tersebut ditawarkan kepada saksi Mardiana, kemudian saksi Mardiana menanyakan apakah sepeda motor tersebut tidak bermasalah, lalu dijawab terdakwa Aman untuk surat BPKB dan STNK ada ditangan Istrinya namun  belum berani mengambilnya karena masih ada masalah rumah tangga, dan akhirnya saksi Mardiana setuju untuk menggadai sepeda motor tersebut  sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian saksi Mardiana meminta jaminan kepada terdakwa bagimana bila nanti sewaktu waktu bertemu dengan Istrinya di jalan, maka dibuatlah kwitansi yang berbunyi Titipan Motor Vario senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa batas waktu .    
  • Bahwa kemudian  pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya, dan setelah dinterogasi terdakwa mengakui sebelumnya ada meminjam sepeda motor milik saksi korban yang tadinya Nopol KH 5586 Y lalu menggantinya menjadi Nopol KH 4312 YQ  lalu terdakwa gadaikan sepeda motor milik saksi korban tanpa seijin atau sepengetahuan saksi Korban kepada saksi Mardiana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Palangka untuk di proses lebih lanjut.  
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban sdr. SON HAJI Als. SON Bin JASMAN menderita kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah).

----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP --------------  

ATAU

Kedua :

---------- Bahwa Terdakwa INDRI IRAWAN Als. INDRI Bin PARTONO pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 08.00 wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Turi No.77 Rt.02 / Rw.07 Kelurahan Panarung  Kecamatan  Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa INDRI IRAWAN Als. INDRI Bin PARTONO mendatangi saksi korban sdr. SON HAJI Als. SON Bin JASMAN yang pada saat itu sedang berada di rumahnya jalan Turi  No.77 dan kemudian terdakwa meminta ijin untuk meminjam sepeda motor untuk membeli alat spare part mobil Pick Up miliknya yang sedang berada di bengkel jalan Ramin IV, karena kenal dengan terdakwa maka saksi korban meminjamkan sepeda motor miliknya dengan merk Honda Vario Warna Hitam Nopol KH 5586 Y  untuk digunakan oleh terdakwa untuk membeli Spare Park mobil di jalan Darmosugondo kota Palangka Raya,  namun sampai jam 15.30 wib terdakwa tidak datang kerumah saksi Korban untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, kemudian saksi korban berusaha mencari ke bengkel mobil di Jalan Ramin IV lalu bertanya kepada orang yang ada di bengkel dan ternyata terdakwa tidak ada memperbaiki mobilnya dibengkel tersebut, selanjutnya saksi korban juga coba untuk menelpon terdakwa namun nomornya tidak aktif dan akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.     
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 terdakwa menganti plat nomor sepeda motor milik saksi korban yang tadinya  KH 5586 Y menjadi KH 4312 YQ, Kemudian  sekitar jam 11.30 wib  terdakwa datang kerumah saksi Halimatus Sa’diyah menawarkan sepeda motor tersebut dengan mengatakan minta tolong untuk menggadai motor untuk ongkos berangkat kerja sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun karena saat itu saksi Halimatus Sa’diyah tidak mempunyai dana dan kebetulan saat itu ada saksi Mardiana ditempat tersebut lalu motor tersebut ditawarkan kepada saksi Mardiana, kemudian saksi Mardiana menanyakan apakah sepeda motor tersebut tidak bermasalah, lalu dijawab terdakwa Aman untuk surat BPKB dan STNK ada ditangan Istrinya namun  belum berani mengambilnya karena masih ada masalah rumah tangga, dan akhirnya saksi Mardiana setuju untuk menggadai sepeda motor tersebut  sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian saksi Mardiana meminta jaminan kepada terdakwa bagimana bila nanti sewaktu waktu bertemu dengan Istrinya di jalan, maka dibuatlah kwitansi yang berbunyi Titipan Motor Vario senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa batas waktu .    
  • Bahwa kemudian  pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya, dan setelah dinterogasi terdakwa mengakui sebelumnya ada meminjam sepeda motor milik saksi korban yang tadinya Nopol KH 5586 Y lalu menggantinya menjadi Nopol KH 4312 YQ  lalu terdakwa gadaikan sepeda motor milik saksi korban tanpa seijin atau sepengetahuan saksi Korban kepada saksi Mardiana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Palangka untuk di proses lebih lanjut.  
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban sdr. SON HAJI Als. SON Bin JASMAN menderita kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah).

----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP --------------

Pihak Dipublikasikan Ya