| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.B/2026/PN Plk | 1.NOVITA ANGGRAINI UNEPUTTY, S.H., M.H. 2.YAYU DEWIATI, S.H., M.H. |
GILANG IRAWAN alias GILANG bin MUHARUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.B/2026/PN Plk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-12/O.2.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Gilang Irawan alias Gilang bin Muharudin pada hari Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Agen BRI Link T7 Cell di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa uang sebesar Rp. 50.575.000 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) milik saksi korban Hartono, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --- Berawal pada hari Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa pulang bekerja sebagai sales yang menawarkan barang alat depo air dan lewat rumah saksi Hartono di Desa Karya Unggang Km. 27, RT. 004 / RW. 001, Kelurahan Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dan itu terjadi perbincangan antara saksi Hartono dan terdakwa yang mana saksi Hartono bercerita baru mendapat uang hasil usaha penjualan sawit dari kebun milik saksi Hartono. Bahwa pada hari Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa masuk salah satu kamar dirumah saksi Hartono dengan maksud untuk beristirahat (tidur) dan sekitar pukul 07.00 wib, terdakwa bangun pagi lalu terdakwa keluar dari kamar tidur dan melihat saksi Hartono bersama keponakannya (saksi Ahmad Sendi Saputro) sedang berada didepan rumah kemudian terdakwa menuju ke kamar mandi. Bahwa pada saat terdakwa melewati dapur hendak menuju ke kamar mandi, terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y35 warna black down gold dengan Imei 1 : 863578061785151, Imei 2 : 863578061785144 milik saksi Hartono berada diatas meja bersama dengan 1 (satu) buah kartu ATM BRI yang diselipkan di handphone merek Vivo miilik saksi Hartono lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna black dawn gold dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik saksi Hartono dengn menggunakan tangan terdakwa kemudian terdakwa keluar melalui pintu belakang menuju ke kebun sawit milik saksi Hartono lalu terdakwa berjalan kaki sejauh 50 (lima puluh) meter ke arah jalan raya beraspal selanjutnya terdakwa menghentikan laju pengendara sepeda motor yang melintas dan meminta bantuan untuk menumpang sampai ke daerah Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah lalu terdakwa menumpang kendaraan travel menuju ke Kota Palangka Raya dan menginap di Hotel Putri Sinta di Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya. --- Bahwa pada saat terdakwa berada di Kota Palangka Raya, terdakwa mengutak-atik (mencoba-coba atau mengubah-ubah susunan) kunci sandi 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna black dawn gold milik saksi Hartono yang menggunakan model pola berbentuk huruf “L” dan setelah kunci sandi pola handphone berhasil dibuka, terdakwa masuk ke aplikasi Brimo yang passwordnya sudah otomatis terlihat lalu terdakwa mengubah pin menjadi angka 090909 lalu pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa menuju ke agen BRI Link T7 Cell milik saksi Rafi Alyamani dengan maksud untuk mengambil uang milik saksi Hartono yang berada di rekening saksi Hartono melalui aplikasi Brimo di handphone milik saksi Hartono dengan cara terdakwa mengaku bernama Hartono (saksi korban Hartono) akan melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 50.575.000 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu pada hari Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 14.14 wib terdakwa melakukan transfer dari nomor rekening saksi Hartono ke nomor rekening agen BRI Link T7 Cell 454201000009561 atas nama Rafi Alyamani lalu saksi Rafi Alyamani menyerahkan uang sebesar Rp. 50.575.000 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa. Bahwa dari pengambilan uang sebesar Rp. 50.575.000 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut tersisa saldo di rekening saksi Hartono sebanyak Rp. 44.0000 (empat puluh empat ribu rupiah). --- Bahwa setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.575.000 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu terdakwa membelanjakan uang tersebut untuk membeli barang antara lain berupa :
Bahwa pada hari Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa pergi ke agen BRI Link T7 Cell dengan maksud untuk mengirim uang ke rekening ibu terdakwa yang tinggal di Desa Kelampadu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) yang digunakan untuk membayar hutang. Bahwa selain membeli barang-barang dan mengirim uang ke rekening milik ibu terdakwa, uang milik saksi Hartono juga digunakan terdakwa untuk membeli makan, minum, rokok dan bermain judi slot sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), menyewa wanita melalui aplikasi Michat dengan harga sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga uang yang tersisa sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). --- Bahwa pada hari Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 wib, terdakwa berangkat ke Banjarmasin dengan menumpang kendaraan travel namun baru sampai di Kabupaten Kuala Kapuas, kendaraan travel yang ditumpangi terdakwa dihentikan oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya terdakwa dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. --- Bahwa uang sebesar Rp. 50.575.000 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) baik sebagian maupun secara keseluruhan adalah milik saksi Hartono dan bukan merupakan milik terdakwa dan terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Hartono selaku pemilik uang sebelum mengambil uang tersebut. --- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Hartono selaku pemilik uang mengalami kerugian sebesar Rp. 50.575.000 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
