Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
2.RAFLINDA, S.H.
BAMBANG SUNARDI alias BAMBANG bin PUAH Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 274/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 279/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY GUNAWAN, S.H.
2RAFLINDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SUNARDI alias BAMBANG bin PUAH Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUNARDI Als BAMBANG Bin (Alm) PUAH, Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 00.20 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mahir Mahar (lingkar luar) kelurahan Kereng Bangkirai  Kecamatan  Sabangau Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdawa berangkat memancing di sekitaran belakang terminal WA. Gara Jalan Mahir Mahar Kel. Sabangau Kec. Sabangau Kota Palangka Raya, namun saat itu sepeda motor yang di gunakan Terdakwa kondisinya kurang baik sehingga Terdakwa bermaksud sekalian saja memperbaiki sepeda motor Terdakwa di Bengkel saksi KIKI, setelah sampai di Bengkel Terdakwa mencoba memancing di seberang bengkel tersebut sambil menyisir pinggiran parit, tidak berapa lama menyisir pinggiran parit Terdakwa melihat ada tas model selempang di bawah pohon sawit di pinggir jalan, dan Terdakwa membuka retsleting tas tersebut dan melihat sebuah Handphone namun tidak melihat keseluruhan isi tas tersebut, dan Terdakwa langsung membawanya ke Bengkel saksi KIKI, sesampainya Terdakwa di Bengkel saksi KIKI, lalu Terdakwa dan saksi KIKI membuka tas tersebut, yang mana berisikan : Uang Tunai Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo, 1 (Satu) Pasang Headset Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Cincin bermata banyak warna putih, 1 (Satu) Buah Mata Cincin Warna Merah terbungkus Plastik Klip Putih, 1 (Satu) Lembar STNK dan 1 (satu) Buah KTP, lalu saksi KIKI mengatakan kepada Terdakwa bagaimana apabila Handphone tersebut dipakai oleh saksi KIKI, lalu Terdakwa jawab“ mau nambah berapa kamu”, lalu saksi KIKI jawab“ akan menambah Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)” dan Terdakwa mengiyakannya kemudian Terdakwa menyuruh saksi KIKI untuk membuang jauh dari bengkel, kemudian setelah Handphone tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi KIKI lalu Terdakwa bawa sisanya 1 (Satu) Pasang Headset Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Cincin bermata banyak warna putih, 1 (Satu) Buah Mata Cincin Warna Merah terbungkus Plastik Klip Putih dan uang tunai Rp. 350.000,- kerumah Terdakwa, selanjutnya pada hari minggu tanggal 07 Juli 2024 Sekitar jam 20.00 Wib saya didatangi pihak kepolisian menannyakan apakah pernah menjual HP kepada saksi KIKI lalu Terdakwa jawab ada kemudian pihak kepolisian menanyakan apakah ada barang lain yang Terdakwa temukan masih ada lalu Terdakwa jawab“masih ada kecuali uangnya Terdakwa habiskan untuk keperluan terdakwa sehari hari” kemudian terdakwa dan barang bukti lain dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk diperiksa lebih lanjut.--------------------------------------------------

 

  • Bahwa saksi ERNA Alias NANA Alias ILA Binti KATEK BINUMAN adik dari (Alm) TEBI (korban) yang telah meninggal dalam kecelakaan lalu lintas (Surat Keterangan Meninggal Nomor : 264 B/IPF-SKK/RSUD/04-2024 yang ditanda tangangani oleh dr.RICKA Brillianty,Sp,Kf, tanggal 28 April 2024), bahwa (Alm) TEBI ada membawa tas Selmpang warna hitam yang di dalam tas yang berisikan 1 (satu) Unit  HP Merk Vivo Y30 warna Moonstone No. Imei 1 : 869701044440033 No. Imei 2 : 869701044440025 dengan No Hp yang Hilang 0852 4960 4688, emas Curai dengan berat 15 Gram dan uang tunai Rp. 20.000.000,- pada saat keluar dari rumah saksi (Alm) TEBI tidak memberitahukan akan kemana dan setelah itu (Alm) TEBI langsung pergi dan keesokan harinya (Alm) TEBI tidak ada pulang kerumah dan sekitar jam 19.00 Wib saksi melihat di Facebook bahwa (Alm) TEBI  mengalami kecaelakan di Jalan Mahir Mahar dan kondisi meninggal dunia di tempat kejadian dan untuk keberadaannya sudah berada di rumah sakit Doris Sylvanus di ruangan jenazah mengetahui saksi dan suami saksi MUHAMMAD ANGGA SAPUTRA langsung menuju ke rumah sakit dan melihat keadaan kakak saksi sudah meninggal dunia tidak lama setelah itu saksi mencoba menanyakan kepada saudara JEAN yang memposting di Facebook tersebut untuk barang – barang milik kakak saksi dan pada saat itu saudara JEAN tidak ada melihat barang milik kakak saksi serta dari pihak rumah sakit juga mengatakan sama tidak ada menerima barang milik kakak saksi (Alm) TEBI, bahwa kerugian yang di alami (Alm) TEBI (korban) atas kejadian tersebut kurang lebih sebesar Rp. 37.250.000., (Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa BAMBANG SUNARDI Als BAMBANG Bin (Alm) PUAH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya