Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
1.SITI MAIMUNAH, S.H
1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
RABIATUL ADAWIYAH binti AMIRULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 250/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI MAIMUNAH, S.H
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RABIATUL ADAWIYAH binti AMIRULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia terdakwa RABIATUL ADAWIYAH Binti AMIRULLAH pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Darlan Aceh RT. 005 RW. 000 Kelurahan Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 08.07 Wib, terdakwa dihubungi oleh akun instagram yang tidak dikenal terdakwa atas nama allenacylin (https://www.instagram.com/allenaacyln/) yang tujuannya menawarkan kepada terdakwa untuk melakukan endorse situs judi online slot dan dikarenakan terdakwa tidak paham dengan cara kerjanya, maka disaat itu terdakwa diberi penjelasan melalui whatsapp dengan nomor +6288214137520 atas nama Hanifah Magdalena Slot Endorse selaku admin yang kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan admin tersebut, yang dimana bahwan endorse disiapkan oleh admin dan terdakwa tinggal memposting bahan endorse tersebut pada instastory serta menautkan situs website judi online slot tersebut pada akun instgram milik terdakwa dengan nama akun rraamelltri_18 dengan link https://www.instagram.com/rraamelltri_18/. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 terdakwa mulai mengikuti kontrak yang telah disepakati sebelumnya dengan admin Hanifah Magdalena Slot Endorse yang dimana terdakwa harus memposting gambar dan situs website perjudian (https://tentenbos.vip/register?ref=rramelltr1010) pada instastory instagram milik terdakwa selama 7 (tujuh) hari terhitung dari tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan 14 Mei 2024, lalu terdakwa diminta untuk membuat postingan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari yaitu pada pukul 09.00 Wib s/d pukul 11.00 Wib dan pada pukul 16.00 Wib s/d pukul 18.00 Wib dan dari kontrak tersebut terdakwa telah menerima imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------

--------Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 19.25 Wib terdakwa dihubungi oleh akun instagram lainnya atas nama beelzebubmuse (https://www.instagram.com/beelzebubmuse/) yang menawarkan kepada terdakwa untuk melakukan endorse situs judi online dan apabila tertarik, terdakwa disuruh untuk menghubungi nomor whatsapp dengan nomor 088976357750 atas nama Admin Slot Tuwaga dan disaat itu terdakwa menolak tawaran tersebut. Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2024, admin Hanifah Magdalena Slot Endorse kembali memperpanjang kontrak kepada terdakwa untuk melakukan endorse situs judi online di instagram milik terdakwa selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 21 Mei 2024 dan dari kontrak tersebut terdakwa medapatkan imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa. Setelah itu pada tanggal 21 Mei 2024, terdakwa kembali diminta oleh admin Hanifah Magdalena Slot Endorse untuk melakukan endorse judi online di instagramnya selama 14 (empat belas) hari dengan biaya endorse sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun pada pelaksanaanya terdakwa hanya memenuhi kontrak tersebut selama 6 (enam) hari sehingga biaya endorse yang telah diterima terdakwa dikembalikan lagi oleh terdakwa kepada admin Hanifah Magdalena Slot Endorse sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus liima puluh ribu rupiah). Setelah itu pada tanggal 27 Mei 2024 terdakwa menghubungi nomor whatsapp dengan nomor 088976357750 atas nama Admin Slot Tuwaga untuk menanyakan terkait penawaran endorse judi online yang ditawarkan kepada terdakwa sebelumnya dan disaat itu terjadi kesepakatan bahwa terdakwa menerima kontrak tersebut untuk melakukan endorse judi online di instagram terdakwa dengan biaya endorse sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah diterima terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 08 Juni 2024 terdakwa kembali memperpanjang kontrak dengan admin Hanifah Magdalena Slot Endorse untuk melakukan endorse judi online selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Juni 2024 sampai dengan tanggal 07 Juli 2024 dengan biaya endorse sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diterima terdakwa, namun pada tanggal 20 Juni 2024 sebelum kontrak tersebut habis, terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian.------------------

--------Bahwa sarana yang digunakan terdakwa untuk mengendorse link judi online tersebut di instagram miliknya yaitu Handphone Iphone XI warna putih dengan Simcard Telkomsel 0821 55424157.-------------------------------------------------------------------------------------------------------   

--------Bahwa total keuntungan yang telah didapatkan terdakwa dalam hal mengendorse atau mengiklankan konten bermuatan judi yaitu sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya