Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
140/Pdt.G/2024/PN Plk | SURTA MANALU, S. Pd | DEVI NATALINA U. SAHARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 140/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.740.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Kwitansi Utang Piutang pada tanggal 27 November Tahun 2017 sebagai bukti adanya Perjanjian yang Sah, Mengikat dan Memiliki kekuatan Hukum bagi para pihak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku; 3. Menyatakan Tergugat (DEVI NATALINA U. SAHARI) telah melakukan perbuatan Wanprestasi; 4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Rumah dan Tanah yang terletak di jalan Dahlia Nomor 048 RT/RW 003/005, kelurahan Langkai, kecamatan Pahandut, kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor Nomor 574/1989 atas nama PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH, dimana tanah tersebut digunakan untuk perumahan pemda TK I Kal-Teng yang di huni oleh Misnintje Sahari, dengan ukuran sebagai berikut : ( Tiga Ratus Lima Puluh Meter Persegi) Lebar depan: 9,9 M ( Sembilan Koma Sembilan Meter ) Lebar belakang: 10,9 M ( Sepuluh Koma Sembilan Meter ) Dengan Batas – Batas sebidang tanah sebagai berikut :
5. Menghukum Tergugat untuk melunasi/membayar kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 1.740.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;
Total Pokok Pinjaman dan Bunga 10% x 77 Bulan = Rp. 1.740.000.000 ( Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah); 6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Verzet, banding ataupun Kasasi; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; ATAU Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |