Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2024/PN Plk 1.LASNI TIURMAULI PARDOSI
2.SERYATI HUTAHAEAN
3.TORANG MATHEW PARDOSI
4.ROLAND MIDUK PARDOSI
JONPITER PARDOSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LASNI TIURMAULI PARDOSI
2SERYATI HUTAHAEAN
3TORANG MATHEW PARDOSI
4ROLAND MIDUK PARDOSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Putrawibawa, S.H., C.NSPLASNI TIURMAULI PARDOSI
2Ade Putrawibawa, S.H., C.NSPSERYATI HUTAHAEAN
3Ade Putrawibawa, S.H., C.NSPTORANG MATHEW PARDOSI
4Ade Putrawibawa, S.H., C.NSPROLAND MIDUK PARDOSI
Tergugat
NoNama
1JONPITER PARDOSI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SYAHRIL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat 1 sebagai pemilik yang sah terhadap obyek sengketa yang berlokasi di Jl. Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor: 16049 nama LASNI TIURMAULI PARDOSI;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat agar mengosongkan obyek sengketa, karena Penggugat adalah pemilik yang sah dari obyek sengketa;
  6. Membatalkan segala surat yang terbit untuk dan atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenai obyek sengketa dalam perkara ini berdasarkan hukum pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah uang kepada Penggugat 1 akibat Penggugat tidak bisa Mendirikan Banggunan untuk menjalankan usaha diatas tanah milik Penggugat, dengan nilai Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sejumlah uang kepada Penggugat 1 akibat Penggugat tidak bisa Mendirikan Banggunan untuk menjalankan usaha diatas tanah milik Penggugat, dengan nilai Rp. 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, atau kasasi;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak