Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan para Pelawan
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 199/Pdt.G/2017/PN Plk
- Menyatakan perlawanan para perlawanan adalah baik dan benar
- Menyatakan Pelawan I adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 04123 terletak di Jalan Pasir Panjang dengan ukuran luas 4.677m2. Berbatasan dengan :Sebelah Utara dengan Badan Jalan, Sebelah Timur dengan Badan Jalan, Sebelah Selatan dengan Rianto Puji Raharjo (BTN), Sebelah Barat dengan Jalan Pasir Panjang
- Menyatakan Pelawan II adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 6981 terletak di Jalan Pasir Panjang dengan ukuran luas 2.498m2.Berbatasan dengan :Sebelah Utara dengan Berning, Sebelah Timur dengan Badan Jalan, Sebelah Selatan dengan Badan Jalan, Sebelah Barat dengan Sumardi
- Menyatakan Pelawan III adalah pemilik sah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 6979 terletak di Jalan Pasir Panjang dengan ukuran luas 2.139m2.Berbatasan dengan : Sebelah Utara dengan Berning, Sebelah Timur dengan Sumardi, Sebelah Selatan dengan Badan Jalan, Sebelah Barat dengan Jalan Pasir Panjang
- Menyatakan Pelawan IV adalah pemilik sah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 6980 terletak di Jalan Pasir Panjang dengan ukuran luas 250m2.Berbatasandengan :Sebelah Utara denganBerning, SebelahTimurdenganBerning, Sebelah Selatan denganBadanJalan, Sebelah Barat denganMuhammad Maki
- Menyatakan perbuatan pemohon eksekusi adalah perbuatan melawan Hukum
- Membebankan biaya yang timbul oleh perkara ini kepada Terlawan.
|