Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.B/LH/2024/PN Plk | 1.RIWUN SRIWATI, SH 2.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H. 3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H |
H. GUSTI IVA FAHRUDDIN Bin H. GUSTI HUSIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.B/LH/2024/PN Plk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 117/APB/04/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu --------Bahwa terdakwa H. GUSTI IVA FAHRUDDIN Bin H. GUSTI HUSIN selaku Direktur PT. Mitra Tala pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan November tahun 2023 bertempat di Lokasi PIT Tambang pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Mitra Tala di Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------- --------Bahwa terdakwa merupakan Direktur PT Mitra Tala yang bergerak di Bidang Pertambangan Operasi Produksi Batubara dan Kepelabuhanan yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, PT Mitra Tala selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan areal pertambangan seluas 2.659 Ha (dua ribu enam ratus lima puluh sembilan hektar) yang berada di wilayah Desa Gandrung Kecamatan Paku dan Desa Kalamus dan Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan pemegang Izin Terminal Khusus yang terletak di wilayah Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan pengangkatan terdakwa selaku direktur yaitu berdasarkan Akta Notaris LINDA KENARI, S.H., M.H. Nomor 27 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT Mitra Tala dan bertanggungjawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT Mitra Tala yaitu Sdr. EMANUEL TANUWIJAYA selaku Komisaris PT Mitra Tala. Adapun tugas terdakwa yaitu menjalankan semua kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yang meliputi managemen karyawan, operasional pertambangan, produksi pertambangan batubara, menjalin kerjasama dengan mitra kerja perusahaan, mengurus segala bentuk perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha atas nama perusahaan PT Mitra Tala serta bertindak untuk dan atas nama perusahaan PT Mitra Tala.-------------------------------------- --------Bahwa Untuk kegiatan Operasional Pertambangan yang saat ini dilakukan oleh PT Mitra Tala yaitu sebagai berikut:
---------Bahwa pada tahun 2009 diterbitkan ijin kepada PT. Mitra Tala berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 586 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Mitra Tala, namun pada tahun 2012 terbit SK Menhut No. SK.529/Menhut-II/2012 mengenai SK Penunjukan Kawasan Hutan, dan ditahun 2021 terbit SK MENLHK No. SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/ PLA.2/2021 mengenai pemutakhiran dari SK Penunjukan Kawasan Hutan dengan memasukkan hasil pemetaan batas Kawasan Hutan yang telah dilaksanakan yang menyatakan bahwa pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT Mitra Tala tersebut, areal Pit tambang berada pada areal penggunaan lain (APL) dan kemudian penumpukkan batubara (stockroom) berada pada fungsi kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat di Konversi), tetapi dengan terbitnya SK Menteri tersebut PT. Mitra Tala tetap melakukan kegiatan penambangan batu bara sejak Agustus tahun 2022 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.---------------------------------------- --------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi MUHAMMAD FACHRI HUSAINI,S.H dan saksi MATHIAS SERANG,S.H melakukan pengecekan terhadap Lokasi PIT Tambang PT. Mitra Tala di Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan dari hasil pengecekan ditemukan adanya lubang bukaan Tambang Batubara dan Tumpukan Batubara sebanyak + 6.000 Mt. Kegiatan yang saksi temukan pada areal PIT PT Mitra Tala yaitu kegiatan Operasional Pertambangan Batubara yang dilakukan oleh Kontraktor PT Mitra Tala atas nama PT Berkah Alam Garunggung, adapun kegiatan tersebut yaitu sebagai berikut:
--------Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, saksi MUHAMMAD FACHRI HUSAINI,S.H dan saksi MATHIAS SERANG,S.H beserta ahli ARIEF SETIA BUDI, S.HUT selaku Ahli Pemetaan dan Kawasan Hutan (BPKHTL) wilayah XXI Palangka Raya melakukan pengecekan terhadap Lokasi PIT Tambang PT. Mitra Tala di Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat sebagai berikut:
Berdasarkan Hasil Overlay terhadap titik koordinat di atas menggunakan Aplikasi Software ArcGis dengan dasar berupa bukaan Citra Satelit Kalimantan Tengah Tahun 2022 dan Peta Kawasan Hutan berdasarkan SK Menhut Nomor: 6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021, bahwa titik koordinat 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19 (Lokasi PIT Tambang) berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL) sedangkan titik koordinat 1,2,3,4,5,6,7,9,10 dan, 20 (Peta 1 Lokasi Tumpukan Batubara dalam IUP PT Mitra Tala) berada di dalam areal Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK).------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf A UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 ahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.--------------------------------
ATAU
Kedua --------Bahwa terdakwa H. GUSTI IVA FAHRUDDIN Bin H. GUSTI HUSIN selaku Direktur PT. Mitra Tala pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan November tahun 2023 bertempat di Jetty/Pelabuhan (Terminal Khusus PT. Mitra Tala) di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------- --------Bahwa terdakwa merupakan Direktur PT Mitra Tala yang bergerak di Bidang Pertambangan Operasi Produksi Batubara dan Kepelabuhanan yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, PT Mitra Tala selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan areal pertambangan seluas 2.659 Ha (dua ribu enam ratus lima puluh sembilan hektar) yang berada di wilayah Desa Gandrung Kecamatan Paku dan Desa Kalamus dan Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan pemegang Izin Terminal Khusus yang terletak di wilayah Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan pengangkatan terdakwa selaku direktur yaitu berdasarkan Akta Notaris LINDA KENARI, S.H., M.H. Nomor 27 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT Mitra Tala dan bertanggungjawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT Mitra Tala yaitu Sdr. EMANUEL TANUWIJAYA selaku Komisaris PT Mitra Tala. Adapun tugas terdakwa yaitu menjalankan semua kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yang meliputi managemen karyawan, operasional pertambangan, produksi pertambangan batubara, menjalin kerjasama dengan mitra kerja perusahaan, mengurus segala bentuk perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha atas nama perusahaan PT Mitra Tala serta bentindak untuk dan atas nama perusahaan PT Mitra Tala.-------------------------------------- --------Bahwa Untuk kegiatan Operasional Pertambangan yang saat ini dilakukan oleh PT Mitra Tala yaitu sebagai berikut:
--------Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor: BX-499/PP008 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Pemberian Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus Pertambangan Batubara kepada PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah PT Mitra Tala, jumlah Dermaga yang disetujui pembangunannya yaitu sebanyak 3 (tiga) dermaga, namun saat ini yang dibangun dan beroperasional pada jetty/Pelabuhan terminal khusus milik PT Mitra Tala tersebut hanya 1 Dermaga dengan system ramp door, di mana proses bongkar muat tersebut menggunakan dump truk langsung yang masuk ke dalam tongkang.------------------------------------------------ --------Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi MUHAMMAD FACHRI HUSAINI,S.H dan saksi MATHIAS SERANG,S.H. melakukan pengecekan terhadap areal Pelabuhan Terminal Khusus PT. Mitra Tala di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah dan dari hasil pengecekan ditemukan adanya kegiatan operasional terminal khusus dan Tumpukan Batubara sebanyak ± 20.000 Mt yang berada di Stockpile Jetty PT. Mitra Tala, yang dimana dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terminal Khusus milik PT Mitra Tala tersebut digunakan untuk kepentingan umum oleh pihak lain yaitu PT Allwin Anugerah Adimakmur selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi khusus angkut jual (trading) dengan komoditas batubara, yang menggunakan terminal khusus tersebut sebagai lokasi penumpukkan batubara dan penjualan batubara (penongkangan/barging) serta melakukan jual beli dengan beberapa perusahaan pemegang IUP-OP lain yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur yaitu sebagai berikut:
--------Bahwa penggunaan jetty/pelabuhan terminal khusus milik PT Mitra Tala tersebut yaitu digunakan dengan cara sebagai berikut:
--------Bahwa PT Mitra Tala dan PT Allwin Anugerah Adimakmur adalah dua perusahaan yang mandiri, terpisah satu sama lain. Di kedua perusahaan ini, ada pemegang saham yang sama, akan tetapi dari kepemilikan saham yang terdapat pada akta pendirian PT Allwin Anugerah Adimakmur, tidak terdapat saham yang dimiliki oleh PT Mitra Tala sebagai entitas perusahaan (tidak terdapat saham atas nama PT Mitra Tala) dan berdasarkan Akta Pendirian perusahaan atas nama PT Mitra Tala dan PT Allwin Anugerah Adimakmur berupa:
disimpulkan bahwa PT Allwin Anugerah Adimakmur adalah sebuah Perseroan Terbatas yang berdiri sendiri dan tidak ada hubungan operasional perusahaan induk dan anak perusahaan antara PT Mitra Tala dengan PT Allwin Anugerah Adimakmur.---------------- --------Bahwa PT Allwin Anugerah Adimakmur mulai melakukan kegiatan pemuatan dan pengapalan batubara pada Terminal Khusus PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kec Paju Epat, Kab. Bartim, Prov. Kalteng terhitung sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 sebanyak 8 (delapan) kali pengapalan/penongkangan, dengan rincian sebagai berikut:
--------Bahwa terdakwa selaku Direktur PT Mitra Tala tidak memiliki izin dari menteri, terkait penggunaan Terminal Khusus PT. Mitra Tala yang di gunakan untuk kepentingan umum.--------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 Jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.---------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |