Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2024/PN Plk DR. H. ZULHAIDIR KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH POLDA KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DR. H. ZULHAIDIR
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH POLDA KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Yth. :   KETUA PENGADILAN NEGERI

PALANGKA RAYA

Jalan Pangeran Diponegoro No 21

Di -

Palangka Raya

Hal      :           Permohonan Praperadilan

Lampiran      :           Surat Kuasa Khusus

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan berikut ini :

Advokat 1. Freddy N Tindhaman SH,  2. Anwar Sanusi SH, 3. Yuanty, SH

kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat/ Penasihat Hukum Freddy Mardhani & Rekan Sampit berkantor/domicile hukum di Jln. H Ikap 1 No 88 Sampit Kotawaringin Timur - Kalimantan Tengah;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal   02  Juli 2024  sebagaimana register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri palangkaraya Nomor :384/VII/2024/SK/Prp/K PN Plk Tertanggal 22 Juli 2024

Bertindak untuk dan atas nama Klient Kami yang Bernama Dr. Drs. H. Zulhaidir MSi,  NIK: 6271031611690002, Alamat Jalan  Jasan Mansyur No 14 RT 042 RW 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kab. Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

Selanjutnya mohon disebut sebagai: “PEMOHON PRAPERADILAN”.

Perkenankanlah dengan ini Pemohon Praperadilan mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, terhadap:

Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Di Palangka Raya, berkedudukan domicili hukum di Jalan Cilik Riwut KM 1 Palangka Raya Kalimantan Tengah selaku : “TERMOHON PRAPERADILAN”.

Adapun permohonan ini pada dasarnya diajukan Pemohon pada pokoknya berkaitan dengan hal berikut ini:

SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA ATAS DIRI PEMOHON OLEH TERMOHON dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pengembangan Fasilitas Expo di lokasi ex THR Jl Cilik Riwut – Sampit (Kotim) oleh PT HERAL ERANIO JAYA (kontraktor) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab Kotim menggunakan APBD tahun 2019 – 2020 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan keuangan negara, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/40.a/VI/RES.3.3./2024 tgl 15 Juni 2024 jo Surat Penetapan sebagai Tersangka Nomor : S.Tap/40.a/VI/RES.3.3./2024 tertanggal 15 Juni 2024  yang diterbitkan oleh Termohon;

PERMOHONAN PEMOHON PRAPERADILAN

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas maka dengan segala kerendahan hati Pemohon menyampaikan permohonannya agar kiranya Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Hakim pemeriksa Praperadilan ini memberikan putusan sebagai berikut:

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli yang diajukan Pemohon dalam perkara ini;

Menyatakan barang bukti/bukti sitaan yang terdapat dan dimaksud dalam :

Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/01/IX/RES.3.3./2022/ Ditreskrimsus tanggal 16 September 2023;

Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/01/IX/RES.3.3./2022/ Ditreskrimsus tanggal 16 September 2023;

Surat Tanda Penerimaan Nomor ..... (tanpa nomor) tanggal ..... Oktober 2023 (penanggalan tidak lengkap, hanya tertulis bulan dan tahun); dan

Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/75.b/XII/RES.3.3./2023/ Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023.

 adalah tidak sah;

Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon atas bukti bukti surat sebagaimana yang tertuang dalam bukti-bukti sitaan sebagaimana tertuang dalam :

Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/01/IX/RES.3.3./2022/ Ditreskrimsus tanggal 16 September 2023;

Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/01/IX/RES.3.3./2022/ Ditreskrimsus tanggal 16 September 2023;

Surat Tanda Penerimaan Nomor ..... (tanpa nomor) tanggal ..... Oktober 2023 (penanggalan tidak lengkap, hanya tertulis bulan dan tahun); dan

Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/75.b/XII/RES.3.3./2023/ Ditreskrimsus ta

Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,

Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon  adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;

Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;

Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang disita dari Pemohon secara seketika sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum

Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara;

Atau:

Mohon Putusan yang seadil-adilnyasebagaimana dalam peradilan yang baik.

Demikian Permohonan Praperadilan ini dibuat untuk dan atas nama Pemohon dalam memperoleh keadilan melalui Pengadilan Negeri Palangkaraya. Atas perhatiannya kami uacapkan terimakasih.

Hormat kami

Kuasa Hukum Pemohon

Freddy N Tindhaman, SH

Anwar Sanusi SH

Pihak Dipublikasikan Ya