Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JUMAIYATI, SH.
1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
2.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
UMIATI NURANI binti MUHANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 172/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMIATI NURANI binti MUHANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia terdakwa UMIATI NURANI Binti MUHANAN pada hari Senin  tanggal 26 Februari tahun 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan  Februari tahun 2024 bertempat di rumah Jalan Bukit Palangka Rt.007 Rw.016 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya , memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan dan mutu  , perbuatan mana dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

              Bahwa awalnya sekitar Tahun 2020 terdakwa mempunyai usaha penjualan produk kecantikan /kosmetik berbagai merk antara lain merk Mirahayati, nano Tera,Dubai,WSP,HB Nano Tera,HB HI Glow,GB Diamond,parfum Merk RI Parfum yang bertempat dirumahnya di Jalan Bukit Palangka Rt.007 Rw.016 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah , dimana terdakwa mendapatkan produk kecantikan tersebut dengan cara membeli secara online , kemudian sekitar bulan januari tahun 2024 terdakwa mendapat tawaran dari akun facebook an.Suciayu Higlowskincare.Id yang  menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi reseller produk sabun kecantikan dengan merk sabun susu collagen untuk area Palangka Raya, akhirnya terdakwa memesan 50 lusin dengan harga perlusin Rp.24.000,-(dua puluh empat ribu rupiah) sehingga total pembayaran sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah barang pesanan datang terdakwa memasarkan/menjual  kecantikan secara offline dengan datang langsung kealamat terdakwa dan secara online melalui akun media social facebook terdakwa dengan akun an. Dhiva Nanotera skincare Palangka Raya (http:www.facebook.com/dhiva.azha) serta melalui nomor Whatsapp 0857-5020-9701 ,bahwa postingan yang berisi penawaran sabun susu collagen dengan caption :  kecil” cabe rawit ini mah,sabun susu collagen BPOM,satu picis 5000 perlusin lbih murah saynk” ,atas iklan/postingan yang ditawarkan terdakwa banyak yang melakukan pembelian produk tersebut membeli secara eceran atau paketan ;

              Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 11.45 Wib anggota Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli cyber mencurigai akun yang digunakan terdakwa memasarkan produk kecantikan/kosmetik yang dijual terdakwa,  beralamat di Jalan Bukit Palangka Rt.007 Rw.016 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah, tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan dan mutu,selanjutnya tim Ditreskrimsus diantaranya saksi I Putu Susante,SH dan saksi Rian Rahmad Ramadhan  mendatangi alamat terdakwa , setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti produk kecantikan yang dijual terdakwa berupa : 619 (enam ratus Sembilan belas pcs Sabun susu collagen warna merah muda, 750 (tujuh ratus lima puluh ) pcs sabun susu collagen warna putih, tidak memiliki ijin edar dan  tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan dan mutu ,tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa,ataupun jangka waktu penggunaan /pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu sesuai ketentuan undang-undang , diamankan juga 1(satu) unit Handphone merk oppo Reno8 5G (CPH2359) Imei 1: 868250060714013,Imei 2 : 868250060714005,1(satu) buah Simcard 085750209701 beserta akun nomor tersebut, serta akun facebook a.n. Dhiva Nanotera Skincare Palangka Raya(http:www.facebook.com/dhiva.azha), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda kalteng untuk proses lebih lanjut;.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;.

 

A t a u

 

Bahwa ia terdakwa UMIATI NURANI Binti MUHANAN pada hari Senin  tanggal 26 Februari tahun 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan  Februari tahun 2024 bertempat di rumah Jalan Bukit Palangka Rt.007 Rw.016 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya , memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratan  dan ketentuan perundang-undangan  , tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu,tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isibersih atau netto,komposisi, aturan pakai,tanggal pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barangdalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuanperundang-undangan yang berlaku,  perbuatan mana dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

              Bahwa awalnya sekitar Tahun 2020 terdakwa mempunyai usaha penjualan produk kecantikan /kosmetik berbagai merk antara lain merk Mirahayati, nano Tera,Dubai,WSP,HB Nano Tera,HB HI Glow,GB Diamond,parfum Merk RI Parfum yang bertempat dirumahnya di Jalan Bukit Palangka Rt.007 Rw.016 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah , dimana terdakwa mendapatkan produk kecantikan tersebut dengan cara membeli secara online , kemudian sekitar bulan januari tahun 2024 terdakwa mendapat tawaran dari akun facebook an.Suciayu Higlowskincare.Id yang  menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi reseller produk sabun kecantikan dengan merk sabun susu collagen untuk area Palangka Raya, akhirnya terdakwa memesan 50 lusin dengan harga perlusin Rp.24.000,-(dua puluh empat ribu rupiah) sehingga total pembayaran sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah barang pesanan datang terdakwa memasarkan/menjual  kecantikan secara offline dengan datang langsung kealamat terdakwa dan secara online melalui akun media social facebook terdakwa dengan akun an. Dhiva Nanotera skincare Palangka Raya (http:www.facebook.com/dhiva.azha) serta melalui nomor Whatsapp 0857-5020-9701 ,bahwa postingan yang berisi penawaran sabun susu collagen dengan caption :  kecil” cabe rawit ini mah,sabun susu collagen BPOM,satu picis 5000 perlusin lbih murah saynk” ,atas iklan/postingan yang ditawarkan terdakwa banyak yang melakukan pembelian produk tersebut membeli secara eceran atau paketan ;

    Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 11.45 Wib anggota Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli cyber mencurigai akun yang digunakan terdakwa memasarkan produk kecantikan/kosmetik yang dijual terdakwa,  beralamat di Jalan Bukit Palangka Rt.007 Rw.016 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah, tidak memenuhi standard  dari BPOM,selanjutnya tim Ditreskrimsus diantaranya saksi I Putu Susante,SH dan saksi Rian Rahmad Ramadhan  mendatangi alamat terdakwa , setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti produk kecantikan yang dijual terdakwa berupa : 619 (enam ratus Sembilan belas pcs Sabun susu collagen warna merah muda, 750 (tujuh ratus lima puluh ) pcs sabun susu collagen warna putih, tidak memiliki ijin edar dan  tidak memenuhi standard yang disyaratkan sesuai ketentuan undang-undang , diamankan juga 1(satu) unit Handphone merk oppo Reno8 5G (CPH2359) Imei 1: 868250060714013,Imei 2 : 868250060714005,1(satu) buah Simcard 085750209701 beserta akun nomor tersebut, serta akun facebook a.n.Dhiva Nanotera Skincare Palangka Raya(http:www.facebook.com/dhiva.azha), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda kalteng untuk proses lebih lanjut;.

Bahwa produk kosmetik/kecantikan yang dijual terdakwa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratan  dan peraturan ketentuan perundang-undangan dan / atau tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, dan /atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isibersih atau netto,komposisi, aturan pakai,tanggal pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a,g, dan i UURI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;.

 

Pihak Dipublikasikan Ya