Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.RAFLINDA, S.H.
2.MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
YUSIS SANJAYA alias OSIS bin Alm. MARCONI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 294/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAFLINDA, S.H.
2MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSIS SANJAYA alias OSIS bin Alm. MARCONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa YUSIS SANJAYA ALS OSIS BIN (Alm) MARCONI, pada hari Kamis tanggal 11
Juli 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidaktidaknya
dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Soekarno Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,
perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa menghubungi
Sdr. KOTEH melalui pesan WhatsApp untuk membeli Narkotika jenis Shabu yang terdakwa pesan
sebanyak 2 (dua) kantong dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Selanjutnya terdakwa
membayar pesanan narkotika jenis shabu tersebut melalui BRI Link. Kemudian terdakwa mengambil
Narkotika jenis Shabu tersebut di Jalan Soekarno Kota Palangka Raya dan terdakwa bawa ke rumah
terdakwa di Jalan Perjuangan 6 Gang Pertama RT. 007 RW. 010 Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota
Palangka Raya, sesampai di rumah terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket
besar dengan harga perpaket Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu 3 (tiga) paket sedang dengan harga
perpaket Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 5 (lima) paket kecil dengan harga perpaket Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti namun dalam
bulan Juli 2024, terdakwa berangkat ke kampung terdakwa di Tumbang Sanamang sekaligus terdakwa
membawa 1 (satu) paket sedang Shabu yang dibeli oleh supir terdakwa dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah) dan sisanya sebanyak 8 (delapan) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket besar, 1 (satu) paket
sedang dan 5 (lima) paket kecil. Kemudian 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa
simpan didalam lemari rumah terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 17 juli 2024 terdakwa berangkat kembali
ke Palangka Raya.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, saksi H. MUSTAFA
ACHMAD BIN (Alm) ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN BIN ADNAN MARJAN beserta Tim
Satnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi
Narkotika di Jalan Perjuangan 6 Gang Pertama RT. 007 RW. 010 Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota
Palangka Raya dan berdasarkan informasi tersebut saksi H. MUSTAFA ACHMAD BIN (Alm) ACHMAD
dan saksi DICKI H. MARJAN BIN ADNAN MARJAN beserta Tim Satnarkoba Polresta Palangka Raya
mendatangi dan melakukan pengintaian di Jalan Perjuangan 6 Gang Pertama RT. 007 RW. 010 Kel.
Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya. Selanjutnya saksi H. MUSTAFA ACHMAD BIN (Alm)
ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN BIN ADNAN MARJAN beserta Tim Satnarkoba Polresta
Palangka Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki yakni terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan
badan/pakaian terdakwa dan rumah/tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh warga setempat dan dari
hasil penggeledahan berhasil ditemukan 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang mana 1
(satu) paket ditemukan di kantong baju sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa yang terbungkus 1 (satu)
pcs tisu warna putih, 7 (tujuh) paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar terdakwa yang
disimpan dalam 1 (satu) buah dompet headset warna hitam, 1 (satu) buah sendok Shabu, 1 (satu) pack
plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) lembar isolasi warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone
merk OPPO Reno 2 F warna hitam yang di akui adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang
bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pengadaian (Persero) Syariah-UPS
Palangkaraya Nomor : 130/60511.IL/2024 tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap
barang bukti berupa 8 (delapan) paket Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu diperoleh
berat bersih 6,91 (enam koma sembilan satu) gram selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan
pengujian sampel barang bukti yang telah disisihkan sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram oleh Balai
Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor :
LHU.098.K.05.16.24.04.0433 tanggal 08 Agustus 2024 diperoleh hasil dengan Kesimpulan Metamfetamin +
(Positif) dan termasuk Narkotika Golongan I (satu).
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada
izin dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta terdakwa bukan
selaku Dokter/Apoteker.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI
No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa YUSIS SANJAYA ALS OSIS BIN (Alm) MARCONI, pada hari Rabu tanggal 17 Juli
2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya
dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Perjuangan 6 Gang Pertama RT. 007 RW. 010 Kel. Panarung Kec.
Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan
tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. KOTEH
melalui pesan WhatsApp untuk membeli Narkotika jenis Shabu yang terdakwa pesan sebanyak 2 (dua)
kantong dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Selanjutnya terdakwa membayar pesanan
narkotika jenis shabu tersebut melalui BRI Link. Kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu
tersebut di Jalan Soekarno Kota Palangka Raya dan terdakwa bawa ke rumah terdakwa di Jalan Perjuangan
6 Gang Pertama RT. 007 RW. 010 Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, sesampai di rumah
terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket besar dengan harga perpaket Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu 3 (tiga) paket sedang dengan harga perpaket Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah) dan 5 (lima) paket kecil dengan harga perpaket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, saksi H. MUSTAFA
ACHMAD BIN (Alm) ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN BIN ADNAN MARJAN beserta Tim
Satnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi
Narkotika di Jalan Perjuangan 6 Gang Pertama RT. 007 RW. 010 Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota
Palangka Raya dan berdasarkan informasi tersebut saksi H. MUSTAFA ACHMAD BIN (Alm) ACHMAD
dan saksi DICKI H. MARJAN BIN ADNAN MARJAN beserta Tim Satnarkoba Polresta Palangka Raya
mendatangi dan melakukan pengintaian di Jalan Perjuangan 6 Gang Pertama RT. 007 RW. 010 Kel.
Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya. Selanjutnya saksi H. MUSTAFA ACHMAD BIN (Alm)
ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN BIN ADNAN MARJAN beserta Tim Satnarkoba Polresta
Palangka Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki yakni terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan
badan/pakaian terdakwa dan rumah/tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh warga setempat dan dari
hasil penggeledahan berhasil ditemukan 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang mana 1
(satu) paket ditemukan di kantong baju sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa yang terbungkus 1 (satu)
pcs tisu warna putih, 7 (tujuh) paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar terdakwa yang
disimpan dalam 1 (satu) buah dompet headset warna hitam, 1 (satu) buah sendok Shabu, 1 (satu) pack
plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) lembar isolasi warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone
merk OPPO Reno 2 F warna hitam yang di akui adalah milik terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang
bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pengadaian (Persero) Syariah-UPS
Palangkaraya Nomor : 130/60511.IL/2024 tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap
barang bukti berupa 8 (delapan) paket Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu diperoleh
berat bersih 6,91 (enam koma sembilan satu) gram selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan
pengujian sampel barang bukti yang telah disisihkan sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram oleh Balai
Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor :
LHU.098.K.05.16.24.04.0433 tanggal 08 Agustus 2024 diperoleh hasil dengan Kesimpulan Metamfetamin
+ (Positif) dan termasuk Narkotika Golongan I (satu).
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk pengembangan ilmu
pengetahuan serta terdakwa bukan selaku Dokter/Apoteker.
---------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI
No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya