Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | YAMMI YULIANTHY | KOPERASI CU BETANG ASI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja dari Tergugat kepada Penggugat sebagaimana Surat dari Tergugat Nomor: 55/KEP.CUBA/PRY/I.1/III/2023 tertanggal 20 Maret 2023 tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 36 huruf g angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan; 4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut: a. Uang Pesangon = 1 x 9 x 6.125.000,- = Rp. 55.125.000,- b. Uang Penghargaan masa kerja= 1 x 4 x 6.125.000,- = Rp. 24.500.000,- c. Uang Pengganti hak: - Uang sisa Cuti Tahunan (12/21 x Rp. 6.125.000,-) = Rp. 3.500.000,- - Uang Pisah, dengan rincian: Gajih Pokok + Tunjangan tetap Rp. 3.011.800,- + 3.133.200,- = Rp. 6.125.000,- d. Upah Proses x 9 bulan 6.125.000,- x 9= Rp. 55.125.000,- Perhitungan Total(a + b + c + d)= Rp. 144.375.000,- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Tergugat; 6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu meskipun Terggugat mengajukan Perlawanan ataupun Upaya Hukum Kasasi; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya-biaya yang Timbul dalam Perkara ini Atau : Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili dalam Perkara Ini berpendapat Lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya(ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |