Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan, PT.BCA Finance Cabang Palangkaraya, Dalam Membuat AKTA JAMINAN FIDUSIA terhadap Perjanjian pembiayaan dengan Nomor 1261001015-001 atas nama GUSTI GIVAN PUTRA PRATAMA dan Perjanjian pembiayaan dengan Nomor 1261701008-001 atas nama MUH GHIRAF PUTRA HADROMI menggunakan SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN;
- Menghukum TERGUGAT Untuk merubah Klausul-Klausul yang tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang undangan yang mengatur mengenai Penggunaan KLAUSULA BAKU;
- Menyatakan, Perjanjian pembiayaan dengan Nomor 1261001015-001 atas nama GUSTI GIVAN PUTRA PRATAMA dan Perjanjian pembiayaan dengan Nomor 1261701008-001 atas nama MUH GHIRAF PUTRA HADROMI dalam pembuatan AKTA JAMINAN FIDUSIA dibuat tidak secara AKTA NOTARIIL, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
- Menyatakan Kepada TERGUGAT telah melanggar pasal 18 huruf “h” Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen terkait PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
- Untuk Memastikan kesungguhan TERGUGAT dalam menjalankan sanksinya maka PENGGUGAT meminta untuk menjatuhi hukuman Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-(satu Juta Rupiah) setiap harinya atas kealpaanya dengan tidak mematuhi sanksi tersebut.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |