Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
105/Pdt.G/2024/PN Plk | KAMBRAN | 1.PURNAMA SALBIAH ahli waris atau anak alm.Kartini Iman 2.ERNIYATI ahli waris atau anak alm.Kartini Iman |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Adalah sah milik Penggugat 4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 399 Tahun 1996 yang semula atas nama Kartini Iman menjadi Kambran. 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 399 Tahun 1996 yang semula atas nama Kartini Iman menjadi Kambran. 6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Subside Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |