Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Plk PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Mumpung Sarianie
2.Maspur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mumpung Sarianie
2Maspur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.731.921,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 98.731.921,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Puluh Dua Puluh Satu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.062.824 (Delapan Puluh Empat Juta Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 14.669.097 (Empat Belas Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No: 03346, yang terletak di Jl. RTA Milono KM 9,5, Sabaru, Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Maspur Tergugat II tanggal 18-12-2010.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak