Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JUMAIYATI, SH.
2.SITI MUTOSI'AH, S.H.
3.HERI PURWOKO, S.H
1.GUNTUR LAKSAMANA NANDI bin EDY SAIDILLAH
2.WANDI FRANATA bin YUSDIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 237/APB//08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3HERI PURWOKO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR LAKSAMANA NANDI bin EDY SAIDILLAH[Penahanan]
2WANDI FRANATA bin YUSDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
--------Bahwa Terdakwa I GUNTUR LAKSAMANA NANDI Bin EDY SAIDILLAH dan
Terdakwa II WANDI FRANATA Bin YUSDIANSYAH pada hari Jumat tanggal 19 April 2024
sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Pinggir
Jalan Tjilik Riwut Km. 47 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya
Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut
para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
--------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa II
Wandi ditelpon oleh saksi Edy Saidillah dengan mengatakan “tolong carikan mobil” Terdakwa II
Wandi “tidak ada om”, saksi Edy Saidillah “pakai mobilmu aja kamukan ada pick up” Terdakwa II
Wandi “kalo pakai pick up istri saya marah dan ini ada info dari temanku ada mobil kosong” saksi
Edy Saidillah “kamu aja yang berangkat” Terdakwa II Wandi “ngak mau saya om”, saksi Edy
Saidillah “ini upahnya 5 juta per satu bungkus” Terdakwa II Wandi “iya om” saksi Edy Saidillah
“nanti aku kirim uang jalan ke rekeningmu” dan tidak lama kemudian uang jalan tersebut telah di
kirim ke nomor rekening Terdakwa II Wandi sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu
rupiah). Setelah itu sekitar pukul 23.30 Wib, Terdakwa II Wandi kembali ditelpon oleh saksi Edy
Saidillah dengan mengatakan “barangnya (shabu) belum datang, sabar aja dulu karena masih
diperjalanan karena barangnya dari singkawang”. Lalu pada hari Kamis tanggal 18 April 2024
sekitar pukul 01.00 Wib Sdr. Rafi yang merupakan teman Terdakwa II Wandi mengantarkan mobil
rental merk Toyota Avanza warna putih Nopol KB 1247 SV milik saksi Muhammad Zakir Sholihin
ke rumah Terdakwa II Wandi.------------------------------------------------------------------------------------
--------Kemudian sekitar pukul 04.00 Wib, saksi Edy Saidillah menghubungi Terdakwa I Guntur
dengan mengatakan “nak tolong ambilkan barang (shabu) di jalan tanjung raya 2, nanti ketemu
sama seseorang trus bawa shabunya ke pembeli di provinsi kalteng” Terdakwa I Guntur “inggih
pak” saksi Edy Saidillah “nanti berangkatnya sama wandi”, dan disaat itu juga Terdakwa I Guntur
langsung menuju ke Jalan Tanjung Raya 2 dan bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal
Terdakwa I Guntur, lalu orang tersebut menyerahkan shabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada
Terdakwa I Guntur yang kemudian langsung dibawa pulang oleh Terdakwa I Guntur. Selanjutnya
sekitar pukul 05.30 Wib, saksi Edy Saidillah kembali menghubungi Terdakwa II Wandi dengan
mengatakan “orangnya sudah disini, itu 3 ons, itu Guntur lagi ngambil bahannya” Terdakwa II
Wandi “iya om”. Setelah itu sekitar pukul 06.00 Wib, Terdakwa II Wandi menghubungi Terdakwa I
Guntur untuk memberitahukan bahwa Terdakwa II Wandi sudah menunggu didepan gang, dan tidak
lama kemudian Terdakwa I Guntur mendatangi Terdakwa II Wandi dan langsung masuk ke dalam
mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa II Wandi. Lalu Terdakwa I Guntur mengeluarkan kotak
yang dibungkus kantong plastik warna hitam dari jaket yang digunakan Terdakwa I Guntur dan
menyimpannya kedalam ransel miliknya. Setelah itu Terdakwa I Guntur dan Terdakwa II Wandi
berangkat menuju tempat tujuan dan didalam perjalan Terdakwa I Guntur membuka kotak yang
berisi shabu dan didalamya terdapat 3 (tiga) bungkusan yang dibungkus dengan kerta tisu, lalu
Terdaka I Gunturk mengatakan kepada Terdakwa II Wandi “ini tidak sampai 3 ons”.-------------------
--------Selanjutnya pada saat diperjalanan, saksi Edy Saidillah kembali mengirimkan uang kepada
Terdakwa II Wandi sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dimana uang tersebut telah
digunakan untuk biaya perjalanan kedua terdakwa, selain itu saksi Edy Saidillah juga mengirimkan
alamat melalui pembeli shabu tersebut melalui share lokasi kepada Terdakwa II Wandi. Kemudian
pada hari Kamis tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 05.30 Wib, pada saat Terdakwa I Guntur dan
Terdakwa II Wandi sampai dialamat yang dimaksud, saksi Edy Saidillah kembali menghubungi 
2
 
Terdakwa II Wandi untuk memberitahukan warna rumah serta ciri-ciri orang yang membeli shabu
tersebut. Setelah menemukan orang tersebut, Terdakwa II Wandi menurunkan Terdakwa I Guntur
dari mobil di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah pembeli shabu, lalu setelah Terdakwa II
Wandi bertemu dengan orang tersebut, Terdakwa II Wandi menelpon Terdakwa I Guntur untuk
kembali masuk kedalam mobil, sedangkan pembeli tersebut kembali kedalam rumah dengan alasan
ingin mengambil Handphone untuk mentransfer uang pembelian shabu. Kemudian Terdakwa II
Wandi berjalan untuk kembali masuk dalam mobil, namun sebelum masuk dalam mobil Terdakwa
II Wandi dicegat oleh polisi yang diantaranya saksi Gandik P. Budi dan Saksi Teguh Priwahyudi,
S.H yang merupakan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli shabu dengan teknik
Undercover Buy berserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menggunakan 3 (tiga) mobil. Setelah
itu Terdakwa II Wandi langsung berlari dan masuk ke dalam mobil untuk melarikan diri bersamasama
dengan
Terdakwa I
Guntur.
Lalu
dilakukan
pengejaran
terhadap
kedua
terdakwa,
yang
dimana

pada
saat
dilakukan
pengejaran
Terdakwa
II
Wandi
menabrak
2
(dua)
unit
mobil
milik
kepolisian

dan
2
(dua)
unit
lainnya
milik
masyarakat
lainnya,
selain
itu
juga
pada
saat
itu
Terdakwa
I
Guntur

sempat
membuang
kotak
hitam
yang
berisi
narkotika
jenis
sebanyak
3
(tiga)
paket
atas
perintah
dari

saksi
Edy
Saidillah.
Kemudian
sekitar
pukul
06.00
Wib
tepatnya
di
Pinggir
Jalan
Tjilik
Riwut
Km.

47
Kelurahan
Sei
Gohong
Kecamatan
Bukit
Batu
Kota
Palangka
Raya
Provinsi
Kalimantan
Tengah

setelah
berhasil
dilakukan
pengejaran,
dilakukan
penangkapan
terhadap
kedua
terdakwa,
setelah
itu

dilakukan
penggeledahan
yang
disaksikan
oleh
saksi Rudy
Bin
Jameri 
dan
dari
hasil
penggeledahan

ditemukan

barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika senis shabu dengan berat bersih 266,68
gram, 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 3 (tiga)
lembar kertas tisu, 1 (satu) buah plastik bubble rap warna hitam, 1 (satu) buah HP merk POCO
warna kuning, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna biru dengan nomor Imei 1 358320680831088
Imei 2 358552290821318, 1 (satu) buah timbangan digital merk Q.C.Pass, 1 (satu) buah botol kecil,
1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang semuanya ditemukan
dalam penguasaan Terdakwa I Guntur, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah
unit Ranmor R4 Merk Toyota Avanza warna putih dengan Nopol KB 1247 SV dan 1 (satu) buah HP
merk Oppo warna biru dengan Nomor GSM 082255348940 yang semuanya ditemukan dalam
penguasaan Terdakwa II Wandi, selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke
Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah
Palangka Raya Nomor : 068/60511.IL/2024 tanggal 19 April 2024 : 3 (tiga) paket Kristal putih yang
diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 270,16
(dua ratus tujuh puluh koma enam belas) gram, berat bersih 266,68 (dua ratus enam puluh enam
koma enam puluh delapan) gram (yang disita dari Terdakwa I GUNTUR LAKSAMANA
NANDI Bin EDY SAIDILLAH).-------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka
Raya Nomor : TAP-1047/O.2.10/Enz.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 menetapkan bahwa barang
bukti yang disita dari Terdakwa I GUNTUR LAKSAMANA NANDI Bin EDY SAIDILLAH
berupa 3 (tiga) paket shabu dengan berat bersih 266,68 gram yang kemudian sebagian disisihkan
untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,19 gram, untuk kepentingan
pembuktian di persidangan dengan berat bersih 5,95 gram dan sisanya dengan berat bersih 260,54
gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di
Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0199 tanggal 21 April 2024 menerangkan sebagai
berikut : 1 (satu) bungkus dengan Netto 0,4268 gram yang disita dari Terdakwa I GUNTUR
LAKSAMANA NANDI Bin EDY SAIDILLAH dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan
kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika 
Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------ 
--------Bahwa para terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan
jenis ekstasi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------- 
3
 
 --------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

ATAU

Kedua
--------Bahwa Terdakwa I GUNTUR LAKSAMANA NANDI Bin EDY SAIDILLAH dan
Terdakwa II WANDI FRANATA Bin YUSDIANSYAH pada hari Jumat tanggal 19 April 2024
sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Pinggir
Jalan Tjilik Riwut Km. 47 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya
Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5
(lima) gram, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
--------Bahwa awalnya pada awal bulan April 2024, saksi Gandik P. Budi dan Saksi Teguh
Priwahyudi, S.H beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat
bahwa ada bandar besar dari daerah Pontinak yang bisa mengirimkan shabu ke Palangka Raya, atas
informasi tersebut Saksi Teguh Priwahyudi, S.H menyamar untuk melakukan pembelian
terselubung dengan teknik Undercover Buy dan Saksi Teguh Priwahyudi, S.H dengan cara
menghubungi orang yang menjual shabu tersebut dan Saksi Teguh Priwahyudi, S.H mengaku
bernama Sdr. Akaya. Selanjutnya dalam komunikasi tersebut Saksi Teguh Priwahyudi, S.H dengan
penjual shabu sepakat bahwa Saksi Teguh Priwahyudi, S.H membeli shabu sebanyak 300 (tiga
ratus) gram shabu dengan sistem ada uang maka ada shabu dan pembeli menyampaikan akan
mengirimkan shabu tersebut melalui anak buahnya dari Pontianak, lalu disepakati transaksi tersebut
akan dilakukan di KM 45 Palangka Raya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar
pukul 05.30 Wib, Saksi Teguh Priwahyudi, S.H ditelpon oleh bandar yang mengaku bernama Sdr.
Iing untuk memberitahukan kepada Saksi Teguh Priwahyudi, S.H untuk menunggu didepan rumah
dikarenakan anak buah bandar tersebut nantinya yang mendatangi Saksi Teguh Priwahyudi, S.H.
Tidak lama kemudian Saksi Teguh Priwahyudi, S.H melihat 1 (satu) buah unit Ranmor R4 Merk
Toyota Avanza warna putih dengan Nopol KB 1247 SV dan menurunkan Terdakwa I Guntur
disekitar warung, lalu mobil yang dikemudikan Terdakwa II Wandi tersebut mendatangi rumah
tempat Saksi Teguh Priwahyudi, S.H berada, setelah bertemudengan Saksi Teguh Priwahyudi, S.H,
Terdakwa II Wandi menghubungi Terdakwa I Guntur untuk masuk ke dalam mobil. Lalu Saksi
Teguh Priwahyudi, S.H masuk ke dalam mobil yang dikemudikan Terdakwa II Wandi untuk
melihat shabu yang dipesan, setelah itu Saksi Teguh Priwahyudi, S.H turun dari mobil dan masuk
kedalam rumah dengan alasan untuk mengambil Handpone untuk mentransfer uang pembelian
shabu. Kemudian sebelum Saksi Teguh Priwahyudi, S.H keluar dari rumah, saksi Gandik P. Budi
beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang telah melakukan pemantauan sebelumnya memepet
mobil yang digunakan Terdakwa II Wandi dan Terdakwa I Guntur, namun pada saat itu kedua
terdakwa sempat melarikan diri. Selankutnya dilakukan pengejaran dan dalam pengejaran tersebut
Terdakwa I Guntur sempat membuang sesuatu yang berbentuk kotak yang dibungkus kantong
plastik warna hitam, lalu sekitar pukul 06.00 Wib tepatnya di Pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 47
Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah,
saksi Gandik P. Budi dan Saksi Teguh Priwahyudi, S.H beserta Tim Ditrenarkoba Polda Kalteng
berhasil melakukan pengejaran dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa,
setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Rudy Bin Jameri  dan dari hasil
penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika senis shabu dengan berat
bersih 266,68 gram, 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat, 2 (dua) buah kantong plastik warna
hitam, 3 (tiga) lembar kertas tisu, 1 (satu) buah plastik bubble rap warna hitam, 1 (satu) buah HP
merk POCO warna kuning, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna biru dengan nomor Imei 1
358320680831088 Imei 2 358552290821318, 1 (satu) buah timbangan digital merk Q.C.Pass, 1
(satu) buah botol kecil, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang
semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I Guntur, kemudian ditemukan barang bukti
berupa 1 (satu) buah unit Ranmor R4 Merk Toyota Avanza warna putih dengan Nopol KB 1247 SV
dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru dengan Nomor GSM 082255348940 yang semuanya 
4
 
ditemukan dalam penguasaan Terdakwa II Wandi, selanjutnya kedua terdakwa beserta barang
bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.------------------------- 
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah
Palangka Raya Nomor : 068/60511.IL/2024 tanggal 19 April 2024 : 3 (tiga) paket Kristal putih yang
diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 270,16
(dua ratus tujuh puluh koma enam belas) gram, berat bersih 266,68 (dua ratus enam puluh enam
koma enam puluh delapan) gram (yang disita dari Terdakwa I GUNTUR LAKSAMANA
NANDI Bin EDY SAIDILLAH).-------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka
Raya Nomor : TAP-1047/O.2.10/Enz.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 menetapkan bahwa barang
bukti yang disita dari Terdakwa I GUNTUR LAKSAMANA NANDI Bin EDY SAIDILLAH
berupa 3 (tiga) paket shabu dengan berat bersih 266,68 gram yang kemudian sebagian disisihkan
untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,19 gram, untuk kepentingan
pembuktian di persidangan dengan berat bersih 5,95 gram dan sisanya dengan berat bersih 260,54
gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di
Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0199 tanggal 21 April 2024 menerangkan sebagai
berikut : 1 (satu) bungkus dengan Netto 0,4268 gram yang disita dari Terdakwa I GUNTUR
LAKSAMANA NANDI Bin EDY SAIDILLAH dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan
kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika 
Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------ 
--------Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I
bukan tanaman jenis shabu dan jenis ekstasi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.----------  
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112
ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------- 
 

Pihak Dipublikasikan Ya