Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Plk AGUS PUJI PRIYANTO DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUS PUJI PRIYANTO
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

 

Perkenankan saya :

 

Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan Pemuka Agama Kristen Protestan pada tanggal 12 Maret 2006 di GBI Kalampangan Palangka Raya, serta telah terdaftar AGUS PUJI PRIYANTO yang beralamat di Jalan Pisang No.07 RT.004/RW.003 Kel.Kalampangan Kec. Sabangau Kota Palangkaraya 73114, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------M E L A W A N---------------------------

 

DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH yang beralamat Jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangkaraya 73112, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON--------------------------------------

 

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pernikahan tanpa izin Jo dugaan Tindak Pidana Penelantaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Polri Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Reserse Kriminal Umum.

 

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

 

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Azasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi Iternational Customary Law. Oleh karena itu Praperadilan menjadi satu mekanisme Kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagi tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

 

c.    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

       pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

d.    dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut “terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresip) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERDILAN

 

  1. PENYITAAN BARANG BUKTI TIDAK MELALUI IZIN DARI PENGADILAN

 

  1. Dalam pemeriksaan pemohon yang pada waktu itu di panggil sebagai saksi pada tanggal 21 Oktober 2024 telah disita beberapa barang yang sifatnya sangat pribadi dan sangat tabu untuk di ketahui publik padahal pemohon sudah menjelaskan bahwa sedang mengurus akta cerai yang di minta oleh termohon yang sebenarnya akan keluar pada besok harinya namun termohon dengan upaya paksa dan bujuk rayu untuk proses penyidikan maka pemohon menyerahkan dokumen dimaksud sesuai Surat Penerimaan Barang Nomor : STP/60.a/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum barang dimaksud adalah 1 (satu) bundel Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 116/Pdt.G/2024/PN Plk, tanggal 9 September 2024 yang di fotocopy oleh termohon.
  2. Dalam penyitaan dokumen dimaksud termohon tidak dapat menunjukan ijin dari Pengadilan Negeri Palangkaraya.
  3. Dokumen dimaksud adalah Putusan Pengadilan yaitu tentang perceraian yang memuat tentang fakta-fakta permasalahan rumah tangga yang telah di sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan sifat tertutup karena banyak aib rumah tangga yang semestinya tidak diketahui oleh orang lain kecuali oleh Majelis Hakim dalam persidangan.
  4. Bahwa berdasar pada uraian diatas dengan demikian termohon telah melakukan perbuatan yang tidak sah dan sewenang-wenang serta telah melanggar hak asasi manusia.

2.    BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA

1.    Dalam surat termohon nomor : B/26/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 06 Januari 2025 pemohon dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pernikahan tanpa izin Jo dugaan Tindak Pidana Penelantaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

2.    Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 116/Pdt.G/2024/PN Plk tanggal 09 September 2024;

MENGADILI :

  1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, akan tetapi tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan di Kantor Catatan Sipil Kota Palangka Raya sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 119/477.2-PK/BKCSKB-III/2006 tanggal 13 Maret 2006, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  4. Dan seterusnya

3.    Dalam Kutipan Akta Perceraian Nomor 6271-CR-22102024-0001 tanggal 22 Oktober 2024 telah tercatat tentang Putusnya Perkawinan karena Perceraian antara Agus Puji Priyanto dengan Selmi.

4.    Berdasarkan dari bukti data yang telah tersebut diatas, maka jelas termohon telah salah dalam hal menetapkan pemohon sebagai tersangka dikarenakan antara pemohon dan pelapor pada tindak pidana yang telah disangkakan ke pemohon sudah bukan suami istri lagi (rumah tangga).

Pihak Dipublikasikan Ya