Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3.ANDRIYANTO MULIYA BUDIMAN, S.H.
HENGKY NURCHOLIS alias HENGKY bin ABDUL CHOLIQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 219/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3ANDRIYANTO MULIYA BUDIMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKY NURCHOLIS alias HENGKY bin ABDUL CHOLIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa HENGKY NURCHOLIS Als HENGKY Bin ABDUL CHOLIQ (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Kalimantan Tj. Taruna Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

--------Bahwa awalnya terdakwa memiliki usaha di bidang pengangkutan BBM Jenis Solar Industri yang salah satunya adalah pertamina dex, yang dimana dalam usaha pengangkutan tersebut terdakwa mempunyai 2 (dua) unit armada yaitu mobil truck tangki dengan Nopol DA 8075 GH dan truck tangki Nopol DA 8938 JI. Selanjutnya 2 (dua) unit armada tersebut bertuliskan PT DUA DELAPAN SEPULUH, yang dimana 1 (satu) unit truck tangki Nopol DA 8938 JI yang bertuliskan PT DUA DELAPAN SEPULUH merupakan nama perusahaan yang dipinjamkan oleh saksi TAUFIK HIDAYAT kepada terdakwa sebagai Direktur PT DUA DELAPAN SEPULUH dari hasil kesepakatan antara terdakwa dengan saksi TAUFIK HIDAYAT dan terdaftar sebagai armada darat yang tertulis dalam izin pengangkutan milik PT DUA DELAPAN SEPULUH, sedangkan 1 (satu) unit truck tangki dengan Nopol DA 8075 GH yang bertuliskan PT DUA DELAPAN SEPULUH merupakan armada yang menggunakan nama PT DUA DELAPAN SEPULUH namun tidak terdaftar sebagai armada darat yang tertulis dalam izin pengangkutan milik PT DUA DELAPAN SEPULUH dikarenakan nama yang tercantum pada 1 (satu) unit truck tangki dengan Nopol DA 8075 GH merupakan nama yang dibuat sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi TAUFIK HIDAYAT selaku Direktur PT. DUA DELAPAN SEPULUH.------------------------------

--------Selanjutnya sekitar bulan Maret 2024, PT. Sinar Alam Manunggal menghubungi saksi AINI selaku Direktur PT. Berkah Bersama Bersinergi dan meminta saksi AINI untuk melakukan pengangkutan BBM Jenis Pertamina Dex dari SPBU 64.701.08 PT. Sinar Sukses Makmur Lestari di Belitung Darat sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter, namun disaat itu PT. Berkah Bersama Bersinergi tidak memiliki armada darat berupa mobil truck tangki untuk melakukan pengangkutan tersebut, sehingga saksi AINI menghubungi terdakwa dan memberikan jasa pengangkutan tersebut untuk melakukan pengangkutan BBM Jenis Pertamina Dex yang dimuat dari PT. Sinar Sukses Makmur dengan tujuan pengantaran ke PT. Sinar Alam Manunggal. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa menghubungi saksi ADHITYA BAYU WARDANA selaku karyawan PT. Berkah Bersama Bersinergi dan menyuruh untuk membuat surat jalan dari PT. Berkah Bersama Bersinegi yang dimana contoh surat jalan yang tersebut telah dikirim terdakwa kepada saksi ADHITYA BAYU WARDANA. Lalu sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa mengambil langsung surat jalan tersebut dari saksi ADHITYA BAYU WARDANA dan kemudian menyerahkannya kepada saksi SOPIANNOR di Jalan Trikora Banjarbaru Kalimantan Selatan. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SOPIANNOR dan memerintahkan saksi SOPIANNOR membawa 1 (satu) unit mobil truck tangki Nopol DA 8075 GH kapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter yang bertuliskan PT. DUA DELAPAN SEPULUH milik terdakwa untuk melakukan pengisian BBM Jenis Pertamina Dex di SPBU 64.701.08 PT. Sinar Sukses Makmur di Jalan Belitung Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Tengah.----------------------------------------------------

--------Kemudian setelah mendapatkan perintah tersebut, saksi SOPIANNOR langsung membawa 1 (satu) unit mobil truck tangki Nopol DA 8075 GH tersebut untuk melakukan pengisian BBM Jenis Pertamina Dex di SPBU 64.701.08 PT. Sinar Sukses Makmur di Jalan Belitung Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di SPBU 64.701.08 PT. Sinar Sukses Makmur saksi SOPPIANOR langsung melakukan pengisian BBM Jenis Pertamina Dex dan setelah melakukan pengisian, saksi SOPIANNOR diberikan 1 (satu) lembar surat keterangan pembelian Bahan Bakar Khusus (BBK) produk Pertamina Dex pembeli PT. Satria Alam Manunggal Nopol DA 8075 GH wadah pengisian tangki 10.000 LT (PT. Dua Delapan Sepuluh) tanggal 20 Maret 2024 dan 3 (tiga) lembar surat kirim barang SKB.101.00670 PT. Satria Alam Manunggal tanggal 20 Maret 2024 oleh saksi ARI HERMANTO selaku pengawas PT. Sinar Sukses Makmur. Setelah itu, saksi SOPIANNOR langsung mengantar BBM Jenis Pertamina Dex tersebut kepada PT. Sinar Alam Manunggal menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki Nopol DA 8075 GH milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, pada saat saksi SOPIANNOR dalam perjalanan tepatnya di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan Tj. Taruna Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, petugas kepolisian yang diantaranya saksi ZAINUDDIN dan saksi DAVID NUR ALAM mendatangi saksi SOPIANNOR dan melakukan pemeriksaan terkait dokumen administrasi perijinan terhadap kegiatan pengangkutan BBM Jenis Pertamina Dex (Solar Industri) yang diangkut oleh mobil Truck Tangki milik terdakwa yang dikemudikan oleh saksi SOPIANNOR dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 1 (satu) unit mobil truck tangki Nopol DA 8075 GH yang dikemudikan saksi SOPIANNOR tidak terdaftar pada lampiran surat izin usaha pengangkutan PT. Dua Delapan Sepuluh. Selanjutnya saksi SOPIANNOR dan barang bukti dibawa Ke Kantor Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.­--------------------     

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) pada Paragraf 8 Pasal 46 angka Ke-34 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.-------

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa HENGKY NURCHOLIS Als HENGKY Bin ABDUL CHOLIQ (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Kalimantan Tj. Taruna Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa memiliki usaha di bidang pengangkutan BBM Jenis Solar Industri yang salah satunya adalah pertamina dex, yang dimana dalam usaha pengangkutan tersebut terdakwa mempunyai 2 (dua) unit armada yaitu mobil truck tangki dengan Nopol DA 8075 GH dan truck tangki Nopol DA 8938 JI. Selanjutnya 2 (dua) unit armada tersebut bertuliskan PT DUA DELAPAN SEPULUH, yang dimana 1 (satu) unit truck tangki Nopol DA 8938 JI yang bertuliskan PT DUA DELAPAN SEPULUH merupakan nama perusahaan yang dipinjamkan oleh saksi TAUFIK HIDAYAT kepada terdakwa sebagai Direktur PT DUA DELAPAN SEPULUH dari hasil kesepakatan antara terdakwa dengan saksi TAUFIK HIDAYAT dan terdaftar sebagai armada darat yang tertulis dalam izin pengangkutan milik PT DUA DELAPAN SEPULUH, sedangkan 1 (satu) unit truck tangki dengan Nopol DA 8075 GH yang bertuliskan PT DUA DELAPAN SEPULUH merupakan armada yang menggunakan nama PT DUA DELAPAN SEPULUH namun tidak terdaftar sebagai armada darat yang tertulis dalam izin pengangkutan milik PT DUA DELAPAN SEPULUH dikarenakan nama yang tercantum pada 1 (satu) unit truck tangki dengan Nopol DA 8075 GH merupakan nama yang dibuat sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi TAUFIK HIDAYAT selaku Direktur PT. DUA DELAPAN SEPULUH.------------------------------

--------Selanjutnya sekitar bulan Maret 2024, PT. Sinar Alam Manunggal menghubungi saksi AINI selaku Direktur PT. Berkah Bersama Bersinergi dan meminta saksi AINI untuk melakukan pengangkutan BBM Jenis Pertamina Dex dari SPBU 64.701.08 PT. Sinar Sukses Makmur Lestari di Belitung Darat sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter, namun disaat itu PT. Berkah Bersama Bersinergi tidak memiliki armada darat berupa mobil truck tangki untuk melakukan pengangkutan tersebut, sehingga saksi AINI menghubungi terdakwa dan memberikan jasa pengangkutan tersebut untuk melakukan pengangkutan BBM Jenis Pertamina Dex yang dimuat dari PT. Sinar Sukses Makmur dengan tujuan pengantaran ke PT. Sinar Alam Manunggal. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa menghubungi saksi ADHITYA BAYU WARDANA selaku karyawan PT. Berkah Bersama Bersinergi dan menyuruh untuk membuat surat jalan dari PT. Berkah Bersama Bersinegi yang dimana contoh surat jalan yang tersebut telah dikirim terdakwa kepada saksi ADHITYA BAYU WARDANA. Lalu sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa mengambil langsung surat jalan tersebut dari saksi ADHITYA BAYU WARDANA dan kemudian menyerahkannya kepada saksi SOPIANNOR di Jalan Trikora Banjarbaru Kalimantan Selatan. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SOPIANNOR dan memerintahkan saksi SOPIANNOR membawa 1 (satu) unit mobil truck tangki Nopol DA 8075 GH kapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter yang bertuliskan PT. DUA DELAPAN SEPULUH milik terdakwa untuk melakukan pengisian BBM Jenis Pertamina Dex di SPBU 64.701.08 PT. Sinar Sukses Makmur di Jalan Belitung Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Tengah.----------------------------------------------------

--------Kemudian setelah mendapatkan perintah tersebut, saksi SOPIANNOR langsung membawa 1 (satu) unit mobil truck tangki Nopol DA 8075 GH tersebut untuk melakukan pengisian BBM Jenis Pertamina Dex di SPBU 64.701.08 PT. Sinar Sukses Makmur di Jalan Belitung Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di SPBU 64.701.08 PT. Sinar Sukses Makmur saksi SOPPIANOR langsung melakukan pengisian BBM Jenis Pertamina Dex dan setelah melakukan pengisian, saksi SOPIANNOR diberikan 1 (satu) lembar surat keterangan pembelian Bahan Bakar Khusus (BBK) produk Pertamina Dex pembeli PT. Satria Alam Manunggal Nopol DA 8075 GH wadah pengisian tangki 10.000 LT (PT. Dua Delapan Sepuluh) tanggal 20 Maret 2024 dan 3 (tiga) lembar surat kirim barang SKB.101.00670 PT. Satria Alam Manunggal tanggal 20 Maret 2024 oleh saksi ARI HERMANTO selaku pengawas PT. Sinar Sukses Makmur. Setelah itu, saksi SOPIANNOR langsung mengantar BBM Jenis Pertamina Dex tersebut kepada PT. Sinar Alam Manunggal menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki Nopol DA 8075 GH milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, pada saat saksi SOPIANNOR dalam perjalanan tepatnya di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan Tj. Taruna Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, petugas kepolisian yang diantaranya saksi ZAINUDDIN dan saksi DAVID NUR ALAM mendatangi saksi SOPIANNOR dan melakukan pemeriksaan terkait dokumen administrasi perijinan terhadap kegiatan pengangkutan BBM Jenis Pertamina Dex (Solar Industri) yang diangkut oleh mobil Truck Tangki milik terdakwa yang dikemudikan oleh saksi SOPIANNOR dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 1 (satu) unit mobil truck tangki Nopol DA 8075 GH yang dikemudikan saksi SOPIANNOR tidak terdaftar pada lampiran surat izin usaha pengangkutan PT. Dua Delapan Sepuluh. Selanjutnya saksi SOPIANNOR dan barang bukti dibawa Ke Kantor Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.­--------------------    

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1) pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.---------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya