Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pdt.P/2024/PN Plk | 1.INSINYUR KEPAS RANGKAI 2.Ny. ASINDAY Ahli Waris Alm. HERMAN GUNTIK JUNAS |
1.HAMDAN ZOELVA 2.INSINYUR TJAKRA ADITJIPTA 3.INSINYUR SASLIHADI 4.Ny. ROEMANY 5.AGUSTIAN PELE 6.PENYANG IRIAWAN 7.YOGA SATRIA PRATAMA 8.SRI HERAWATI |
Tidak Memenuhi Syarat Formil |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2024/PN Plk | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum |
5. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia, dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluhsatu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empatbelas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia, tidak termasuk waktu hari pemanggilan. 6. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini adalah sah. 7. Menetapkan Pemohon I sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia. 8. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |