Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk 1.Bangun Dwi Sugiartono, S.H., M.H.
2.Suhadi, S.H.
3.Yanti Kristiana, S.H.
4.Endah Dwi Hastuti, S.H.
5.Cipi Perdana, S.H., M.H.
6.Purkon Rohidayat, S.H., M.H.
7.Ananta Erwandhyaksa, S.H.
8.Melanie Anggraini, S.H.,M.H.
9.Maina Mudtika Sari, S.H
Andrie Saputra Belano, S.Pd Bin Aminudin Mardi Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-502/O.2.10/Ft.1/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Bangun Dwi Sugiartono, S.H., M.H.
2Suhadi, S.H.
3Yanti Kristiana, S.H.
4Endah Dwi Hastuti, S.H.
5Cipi Perdana, S.H., M.H.
6Purkon Rohidayat, S.H., M.H.
7Ananta Erwandhyaksa, S.H.
8Melanie Anggraini, S.H.,M.H.
9Maina Mudtika Sari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andrie Saputra Belano, S.Pd Bin Aminudin Mardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

 

--------  Bahwa Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI dalam kedudukannya sebagai Customer Service pada BRI Unit Yos Sudarso Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Penugasan Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Palangka Raya Nomor : B.349/KC-X/SDM/10/2018 tanggal 25 Oktober 2018 bersama-sama dengan SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK  dalam kedudukannya sebagai Mantri berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Bank Rakyat Palangka Raya Indonesia Nomor : B.16/KC-X/LYI/01/2019 tanggal 9 Januari 2019 (dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah),  pada tanggal 15 Februari 2019 sampai dengan tanggal 01 Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor BRI Unit Yos Sudarso Jalan Yos Sudarso Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI selaku Customer Service pada BRI Unit Yos Sudarso telah meneruskan 17 (tujuh belas) nasabah dengan 20 (dua puluh) fasilitas kredit dari 25 (dua puluh lima) nasabah dengan 28 (dua puluh delapan) Fasilitas Kredit Kupedes dan Kredit Briguna yang dipinjam namanya oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK kepada Kepala Unit BRI Yos Sudarso untuk diberikan persetujuan meskipun pemohonan kredit tersebut tidak lengkap serta menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM yang sudah diaktivasi dari 17 nasabah tersebut kepada SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK untuk penarikan dana dari Rekening kredit Kupedes dan Kredit Briguna dari 17 nasabah tersebut, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK sebesar Rp.2.660.366.447,00 (dua milyar enam ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.660.366.447,00 (dua milyar enam ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang dilakukan oleh Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI dengan cara sebagai berikut :

-  Bahwa Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI bertugas di BRI Unit Yos Sudarso Kota Palangka Raya sebagai Customer Service sejak tanggal 29 Oktober 2018 berdasarkan Surat Penugasan Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Palangka Raya Nomor : B.349/KC-X/SDM/10/2018 tanggal 25 Oktober 2018 dan SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK bertugas sejak tanggal 9 Januari 2019 sebagai Mantri (Marketing) berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Bank Rakyat Palangka Raya Indonesia Nomor : B.16/KC-X/LYI/01/2019 tanggal 9 Januari 2019;

-  Bahwa pada saat mulai bertugas sebagai Mantri (Marketing) di Bank BRI Unit Yos Sudarso SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK mendapat limpahan nasabah dari Marketing lama dan nasabah tersebut mempunyai tanggungan hutang yang seharusnya dilakukan penagihan oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK namun SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK tidak melakukan penagihan melainkan SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK meminjam uang dari rentenir bernama TAJUDINOOR, NUR SOLIHIN, dan LINA SATIDIANA untuk menutup hutang nasabah-nasabah tersebut untuk mendapat penilaian kerja baik, selanjutnya sejak awal tahun 2019 SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK mulai mencari orang yang akan dipinjam namanya untuk mengajukan kredit (pinjaman) di Bank BRI Unit Yos Sudarso berupa Kredit Kupedes dan Kredit BRIguna ;

-  Bahwa untuk mencari orang yang akan dipinjam namanya dalam pengajuan kredit (pinjaman) di Bank BRI Unit Yos Sudarso berupa Kredit Kupedes dan Kredit BRIguna SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK selain mencari sendiri juga meminta bantuan kepada Debby Setiawati dan Yuliaty untuk mencarikannya dan untuk itu SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK menjanjikan akan memberikan imbalan berupa uang yang besarnya antara Rp.1.000.000,- s/d Rp.10.000.000,- kepada Debby Setiawati dan Yuliaty untuk setiap calon nasabah yang diperolehnya serta kepada nasabah yang bersedia meminjamkan namanya untuk digunakan dalam pengajuan kredit (pinjaman) di Bank BRI Unit Yos Sudarso berupa Kredit Kupedes dan Kredit BRIguna ;

-SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK mengajukan permohonan kredit atas persetujuan sebanyak 2 (dua) kali permohonan kredit yaitu pada bulan Desember 2019 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada bulan Januari 2020 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Atasan, Surat Kuasa Potong Upah, dan Foto copy Buku Tabungan BRI dengan kesepakatan akan mendapatkan imbalan berupa uang sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

-  Bahwa setelah mendapatkan dokumen dari ke-17 nasabah yang dipinjam namanya oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK tersebut selanjutnya SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK mengimput data nasabah tersebut ke dalam aplikasi BRISPOT ;

-  Bahwa ke-17 (tujuh belas) berkas permohonan kredit yang tidak lengkap maupun yang dokumennya dibuat tidak benar serta yang dokumen SKUnya dibuat dan ditanda tangani sendiri serta dicap/distempel sendiri oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK tetap menyerahkan ke-17 (tujuh belas) berkas permohonan kredit tersebut kepada Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI dengan mengatakan “tolong untuk yang belum lengkap ini tetap diteruskan untuk direalisasikan oleh Ka. Unit” dan oleh Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI tetap meneruskan ke-17 (tujuh belas) berkas permohonan kredit tersebut ke Ka. Unit untuk diputuskan  kreditnya ;

-  Bahwa setelah ke-17 (tujuh belas) permohonan kredit tersebut mendapat persetujuan maka untuk pencairan kreditnya Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI  tidak melakukan verifikasi persyaratan kredit yang belum lengkap ;

-  Bahwa untuk pencairan kredit Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI  menerbitkan SPH (Surat Pernyataan Hutang) yang seharusnya ditanda tangani oleh pemohon kredit dan pemohon seharusnya datang sendiri menghadap Terdakwa untuk menandatangani SPH serta menerima buku tabungan namun ada pemohon tidak datang untuk menandatangani SPH dan SPH ditandatangani sendiri oleh Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI serta buku Tabungan dan kartu ATM diserahkan kepada SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK yaitu :

F Untuk kredit Kupedes :

1.   Lensie ;

2.   Aniah ;

3.   Ridae ;

4.   Mardiansyah ;

5.   Heronimus Badjar ;

6.   Heny Fahrina ;

7.   Orinasanti ;

8.   Sumarina ;

9.   Robby Efraim ;

F Untuk kredit BRIguna :

1.   Susilawaty ;

2.   Lensie (2 fasilitas kredit) ;

3.   Ridae ;

-  Bahwa nasabah yang datang dan menandatangani sendiri SPH juga menerima buku tabungan dan ATM kemudian memberikan Buku Tabungan dan ATM yang diterimanya kepada SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK yang kemudian digunakan oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK untuk menarik dana hasil pencairan kredit dari ke-17 (tujuh belas) permohonan kredit tersebut dan uangnya digunakan sendiri oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK untuk menutup hutang pribadi SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK kepada Rentenir, untuk menutup rekening PUS (Pic Up Service), melunasi beberapa kredit lainnya dari ke-17 (tujuh belas) nasabah tersebut, diberikan kepada YULIATI, diberikan kepada DEBBY SETIAWATI serta diberikan kepada masing nasabah yang dipinjam namanya tersebut yang besarnya berkisar Rp.1.000.000,- s/d Rp.10.000.000,- ;

-  Bahwa setelah permohonan kredit ke-17 (tujuh belas) nasabah tersebut cair Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI mendapatkan imbalan dari SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK yang besarnya antara Rp.100.000,- s/d Rp.400.000,- dan pernah Rp.500.000,-

-  Bahwa dengan dicairkannya kredit kepada ke-17 (tujuh belas) nasabah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut yang dananya digunakan oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK  untuk kepentingan pribadi telah berakibat kredit tersebut menjadi macet ;

-  Bahwa selain 17 nasabah tersebut SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK juga meminjam nama 8 nasabah lainnya untuk digunakan melakukan pinjaman/kredit di Bank BRI Unit Yos Sudarso baik kredit Kupedes maupun kredit BRIguna yaitu :

F Kredit Kupedes : JAYANTI MANDASARI

F Kredit BRIguna :

1.   YUNANA dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.260.000.000,-

2.   NATURAJAYA dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.70.000.000,-

3.   DEBBY SEETIAWATI dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.75.000.000,-

4.   ANDRI YONGKIANO dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.280.000.000,-

5.   DASI RIYANTO dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.44.000.000,-

6.   BAMBANG SUGIONO dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.150.000.000,-

7.   PEMBERIANI dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.150.000.000,-

-  Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI tersebut tidak sesuai dengan :

1.   SK Direksi BRI Nomor S.277-DIR/ADK/12/2011 tanggal 15 Desember 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk :

a.   Bab IV huruf G angka 1, Customer Service melakukan verifikasi putusan untuk memastikan seluruh persyaratan dan catatan pemutus yang perlu ditindak lanjuti telah dipenuhi/ditindaklanjuti sebelum dilakukan realisasi kredit ;

b.   Bab IV huruf G angka 2, Sebelum penandatanganan berkas pencairan kredit, Customer Service harus memastikan bahwa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencairan kredit telah ditanda tangani oleh debitur sebagai bukti persetujuan debitur, khususnya dokumen yang menyangkut agunan baik agunn milik debitur sendiri maupun agunan millik orang lain ;

c.   Bab IV huruf G angka 2.a, meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak, untuk kemudian membacakan isi SPH atau model sejenis dan model SU dan menjelaskan syarat-syarat kreditnya, sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH atau model sejenis dan model SU tersebut ;

d.   Bab IV huruf G angka 2.b.i, meminta debitur untuk membubuhkan cap jempol atau tanda tangan pada SPH atau model sejenis berikut model SU dan surat-surat pengikatan agunan yang dilakukan di depan Customer Service dan harus mengenai materai yang telah disediakan ;

e.   Bab V huruf A angka 6, pada prinsipnya kredit hanya dapat dicairkan apabila dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap atau memenuhi persyaratan berdasarkan putusan. Namun demikian, dengan memperhatikan karakteristik kredit mikro serta tingkat keamanan kredit dan kecepatan pelayanan, maka penundaan kelengkapan persyaratan dokumen kredit diatur sebagai berikut :

(a).    Dokumen yang tidak dapat ditunda dan

(b).    penundaan dokumen harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

(i).     Jangka waktu penundaan dokumen maksimal selama 2 (dua) bulan dan dalam keadaan memaksa dapat diperpanjang selama 1 (satu) bulan ;

(ii).    Penundaan dokumen harus dicatat secara tertib oleh Customer Service pada register PPnD, dan terhadap berkas yang bersangkutan harus disimpan secara tersendiri dan terpisah ;

(iii).   Penundaan dokumen dan perpanjangannya harus harus mendapat putusan persetujuan dari pemutus dengan mempertimbangkan kepastian pemenuhan dokumen sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan ;

(iv).   Putusan persetujuan penundaan dokumen oleh Pemutus dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan pada formulir PPnD ; dan

(v).    Pemenuhan dokumen yang ditunda menjadi tanggung jawab pejabat  pemutus ;

2.   Surat Edaran Direksi BRI Nomor S.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 Tentang Kupedes Pasal 12 angka 8 poin b “Pencairan Kupedes dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : b. Debitur telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (lampiran-14). Surat Pengakuan Hutang tersebut tidak perlu dilakukan warmeking atau legalisasi oleh Notaris”.

3.   Surat Direksi BRI Nomor S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRIguna :

(a).    Bab V angka 1. Pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dan biaya-biaya telah dilunasi debitur, baik secara tunai atau overbooking ;

(b).    Bab V angka 2. Sebelum realisasi perlu diperhatikan syarat-syarat realisasi dengan melengkapi berkas Kredit sebagai berikut :

1.   Kwitansi pencairan.

2.   Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.

3.   Foto copy Kartu Keluarga.

4.   Foto copy NPWP.

5.   Formulir permohonan BRIguna.

6.   Hasil Crodit Risk Scoring (CRS) dari LAS.

7.   Form analisis dan putusan BRIguna (untuk suplesi, form analisis dan putusan BRIguna disatukan dengan form analisis dan putusan BRIguna sebelumnya).

8.   Instruksi pencairan kredit (IPK) kecuali untuk BRI Unit.

9.   Surat Pengakuan Hutang Model SH-03 (Lampiran 10) berikut Model SU. Apabila debitur uang bersangkutan mendapat suplesi kredit maka addendum atas suplesi kreditnya disatukan dengan SPH kredit sebelumnya (Lampiran 11).

10. Untuk debitur pegawai aktif Asli Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap, Asli SK kenaikan pangkat terakhir, dan atau persyaratan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pejabat Pemutus.

11. Untuk pensiunan dokumen pensiun disesuaikan dengan ketentuan persyaratan asuransi perusahaan dana pensiun debitur yang bersangkutan.

12. Daftar perician gaji/upah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

13. Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotong Gaji/Uang Pensiun yang ditunjuk (Lampiran 9), dalam hal gaji/uang pensiun dibayarkan tidak melalui BRI. Untuk debitur PNS yang mekanisme pembayarannya langsung melalui rekening simpanan BRI menggunakan lampiran 9a.

14. Surat Rekomendasi Atasan atau pimpinan instansi/perusahaan yang bersangkutan (Lapiran 8).

15. Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG)/Surat Kuasa Potong Uang Pensiun (KPUP)/Surat Kuasa Debet Rekening dalam hal uang pensiunan dibayarkan melalui BRI.

4.   Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro dengan menggunakan plikasi BRISOPT Nomor JL.07-KPD/02/2019 tanggal 14 Februari 2019 :

a).  3.15.2. CS “Menerima dokumen asli agunan kredit dari naabah dan menyerahkan tanda teria agunan”.

b).  3.15.4. CS “menjelaskan isi SPH dan memastikan semua dokumen ditandatangani nasabah”.

c).  4.16.1.2 Ka Unit/Supervisor Unit Sentra Layanan Mikro “Memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit”.

d).  4.16.2.1. CS “Memeriksa berkas putusan kredit, memeriksa kebenaran penginputan data kredit, mempersiapkan berkas pencairan kredit”.

e).  4.16.2.2. CS “Meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak”.

f).  4.16.2.3. CS “Mencetak Perjanjian Kredit/SPH pada Aplikasi BRISPOT kemudian memeriksa kebenaran isi Perjanjian Kredit/SPH sebelum pencairan kredit”.

g).  4.16.2.4. CS “Membacakan SPH/Perjanjian Kredit, menjelaskan syarat-syarat kreditnya, sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH yang akan ditandatangani nasabah”.

h).  4.16.2.5. CS “Memastikan dokumen bukti kepemilikan agunan telah diterima, membuatkan checkList dokumen kelengkapan pencairan kredit, dan membuat Berita Acara Penyerahan Agunan. Berita Acara Serah Terima Agunan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dimana yang asli untuk calon debitur dan untuk arsip BRI Unit”.

i).   4.16.2.6. CS “Menyerahkan berkas kredit dan Perjanjian Kredit/SPH yang sudah ditandatangani nasabah untuk dimintakan putusan pencairan kredit kepada Kepala Unit Sentra Layanan Mikro”.

j).   4.17.2.1. CS “Memastikan kelengkapan dokumen kredit sebelum pencairan kredit dilaksanakan”.  

-  Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI yang dilakukan bersama-sama dengan SUPRIYADIE,S.S Bin ASMUNI SIDIK telah memperkaya SUPRIYADIE,S.S Bin ASMUNI SIDIK

-  Bahwa sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman kepada 17 Nasabah tersebut baik berupa Kredit Kupedes maupun Kredit BRIguna berasal dari kekayaan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ;

-  Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah perusahaan publik yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah RI dan juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mayoritas kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah RI sebesar 56,75 % dan Anggarannya bersumber dari asset atau kekayaan BRI yang diperoleh dari penghimpunan dana masyarakat dan juga bersumber dari saham milik Pemerintah ;

-  Bahwa oleh karena mayoritas saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dimiliki oleh Pemerintah RI maka kerugian yang timbul akibat pemberikan pinjaman kepada 17 Nasabah tersebut baik berupa Kredit Kupedes maupun Kredit BRIguna yang kemudian menjadi kredit macet adalah merupakan kerugian keuangan negara ;

-  Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI yang dilakukan bersama-sama dengan SUPRIYADIE,S.S Bin ASMUNI SIDIK, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.660.366.447,00 (dua milyar enam ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengajuan Dan Penyaluran Kredit Mikro Tahun 2019-2020 Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Yos Sudarso Palangkaraya Nomor : 13/LHP/XXI/09/2021 tanggal 20 September 2021 yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

--------  Perbuatan Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

SUBSIDAIR :

 

--------  Bahwa Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI dalam kedudukannya sebagai Customer Service pada BRI Unit Yos Sudarso Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Penugasan Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Palangka Raya Nomor : B.349/KC-X/SDM/10/2018 tanggal 25 Oktober 2018 bersama-sama dengan SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK  dalam kedudukannya sebagai Mantri berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Bank Rakyat Palangka Raya Indonesia Nomor : B.16/KC-X/LYI/01/2019 tanggal 9 Januari 2019 (dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah),  pada tanggal 15 Februari 2019 sampai dengan tanggal 01 Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor BRI Unit Yos Sudarso Jalan Yos Sudarso Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu SUPRIYADIE,S.S Bin ASMUNI SIDIK , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI meneruskan 17 (tujuh belas) berkas permohonan kredit yang persyaratannya tidak lengkap ke Ka. Unit untuk diputuskan  kreditnya, dan Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI mencairkan kredit untuk 17 nasabah yang persyaratan permohonan kreditnya tidak lengkap, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp Rp.2.660.366.447,00 (dua milyar enam ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI dengan cara sebagai berikut :

-  Bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2018 Terdakwa ditugaskan sebagai Customer Service pada BRI Unit Yos Sudarso Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Penugasan Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Palangka Raya Nomor : B.349/KC-X/SDM/10/2018 tanggal 25 Oktober 2018 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia No. Kep : S.63-DIR/JBM/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 Tentang Penetapan Uraian Jabatan Unit Kerja Mikro BRI tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Customer Service antara lain yaitu :

F Melaksanakan proses pemeriksaan, registrasi dan administrasi pinjaman, simpanan BRI Unit dan jasa bank lainnya sesuai ketentuan yang berlaku ;

F Mengelola berkas pinjaman BRI Unit beseerta agunannya, berkas simpanan dan jasa bank lainnya untuk memastikan kelengkapan dan tertib administrasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku ;

F Melakukan pengelolaan dokumen surat berharga sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan surat berharga ;

-  Bahwa Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI bertugas di BRI Unit Yos Sudarso Kota Palangka Raya sebagai Customer Service sejak tanggal 29 Oktober 2018 berdasarkan Surat Penugasan Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Palangka Raya Nomor : B.349/KC-X/SDM/10/2018 tanggal 25 Oktober 2018 dan SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK bertugas sejak tanggal 9 Januari 2019 sebagai Mantri (Marketing) berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Bank Rakyat Palangka Raya Indonesia Nomor : B.16/KC-X/LYI/01/2019 tanggal 9 Januari 2019;

-  Bahwa pada saat mulai bertugas sebagai Mantri (Marketing) di Bank BRI Unit Yos Sudarso SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK mendapat limpahan nasabah dari Marketing lama dan nasabah tersebut mempunyai tanggungan hutang yang seharusnya dilakukan penagihan oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK namun SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK tidak melakukan penagihan melainkan SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK meminjam uang dari rentenir bernama TAJUDINOOR, NUR SOLIHIN, dan LINA SATIDIANA untuk menutup hutang nasabah-nasabah tersebut untuk mendapat penilaian kerja baik, selanjutnya sejak awal tahun 2019 SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK mulai mencari orang yang akan dipinjam namanya untuk mengajukan kredit (pinjaman) di Bank BRI Unit Yos Sudarso berupa Kredit Kupedes dan Kredit BRIguna ;

-  Bahwa untuk mencari orang yang akan dipinjam namanya dalam pengajuan kredit (pinjaman) di Bank BRI Unit Yos Sudarso berupa Kredit Kupedes dan Kredit BRIguna SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK selain mencari sendiri juga meminta bantuan kepada Debby Setiawati dan Yuliaty untuk mencarikannya dan untuk itu SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK menjanjikan akan memberikan imbalan berupa uang yang besarnya antara Rp.2.000.000,- s/d Rp.10.000.000,- kepada Debby Setiawati dan Yuliaty untuk setiap calon nasabah yang diperolehnya serta kepada nasabah yang bersedia meminjamkan namanya untuk digunakan dalam pengajuan kredit (pinjaman) di Bank BRI Unit Yos Sudarso berupa Kredit Kupedes dan Kredit BRIguna ;

-    SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK mengajukan permohonan kredit atas persetujuan sebanyak 2 (dua) kali permohonan kredit yaitu pada bulan Desember 2019 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada bulan Januari 2020 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Atasan, Surat Kuasa Potong Upah, dan Foto copy Buku Tabungan BRI dengan kesepakatan akan mendapatkan imbalan berupa uang sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

-  Bahwa setelah mendapatkan dokumen dari ke-17 nasabah yang dipinjam namanya oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK tersebut selanjutnya SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK mengimput data nasabah tersebut ke dalam aplikasi BRISPOT ;

-  Bahwa ke-17 (tujuh belas) berkas permohonan kredit yang tidak lengkap maupun yang dokumennya dibuat tidak benar serta yang dokumen SKUnya dibuat dan ditanda tangani sendiri serta dicap/distempel sendiri oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK tetap menyerahkan ke-17 (tujuh belas) berkas permohonan kredit tersebut kepada Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI dengan mengatakan “tolong untuk yang belum lengkap ini tetap diteruskan untuk direalisasikan oleh Ka. Unit” dan oleh Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI tetap meneruskan ke-17 (tujuh belas) berkas permohonan kredit tersebut ke Ka. Unit untuk diputuskan  kreditnya ;

-  Bahwa setelah ke-17 (tujuh belas) permohonan kredit tersebut mendapat persetujuan maka untuk pencairan kreditnya Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI  tidak melakukan verifikasi persyaratan kredit yang belum lengkap ;

-  Bahwa untuk pencairan kredit Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI  menerbitkan SPH (surat Pernyataan Hutang) yang seharusnya ditanda tangani oleh pemohon kredit dan pemohon seharusnya datang sendiri menghadap Terdakwa untuk menandatangani SPH serta menerima buku tabungan namun ada pemohon tidak datang untuk menandatangani SPH dan SPH ditandatangani sendiri oleh Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI serta buku Tabungan dan kartu ATM diserahkan kepada SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK yaitu :

F Untuk kredit Kupedes :

1.   Lensie ;

2.   Aniah ;

3.   Ridae ;

4.   Mardiansyah ;

5.   Heronimus Badjar ;

6.   Heny Fahrina ;

7.   Orinasanti ;

8.   Sumarina ;

9.   Robby Efraim ;

F Untuk kredit BRIguna :

1.   Susilawaty ;

2.   Lensie (2 fasilitas kredit) ;

3.   Ridae ;

-  Bahwa nasabah yang datang dan menandatangani sendiri SPH juga menerima buku tabungan dan ATM kemudian memberikan Buku Tabungan dan ATM yang diterimanya kepada SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK yang kemudian digunakan oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK untuk menarik dana hasil pencairan kredit dari ke-17 (tujuh belas) permohonan kredit tersebut dan uangnya digunakan sendiri oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK untuk menutup hutang pribadi SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK kepada Rentenir, untuk menutup rekening PUS (Pic Up Service), melunasi beberapa kredit lainnya dari ke-17 (tujuh belas) nasabah tersebut, diberikan kepada YULIATI, diberikan kepada DEBBY SETIAWATI serta diberikan kepada masing nasabah yang dipinjam namanya tersebut yang besarnya berkisar Rp.1.000.000,- s/d Rp.10.000.000,- ;

-  Bahwa setelah permohonan kredit ke-17 (tujuh belas) nasabah tersebut cair Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI mendapatkan imbalan dari SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK yang besarnya antara Rp.100.000,- s/d Rp.400.000,- dan pernah Rp.500.000,-

-  Bahwa dengan dicairkannya kredit kepada ke-17 (tujuh belas) nasabah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut yang dananya digunakan oleh SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK  untuk kepentingan pribadi telah berakibat kredit tersebut menjadi macet ;

-  Bahwa selain 17 nasabah tersebut SUPRIYADIE, S.S Bin ASMUNI SIDIK juga meminjam nama 8 nasabah lainnya untuk digunakan melakukan pinjaman/kredit di Bank BRI Unit Yos Sudarso baik kredit Kupedes maupun kredit BRIguna yaitu :

F Kredit Kupedes : JAYANTI MANDASARI

F Kredit BRIguna :

1.   YUNANA dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.260.000.000,-

2.   NATURAJAYA dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.70.000.000,-

3.   DEBBY SEETIAWATI dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.75.000.000,-

4.   ANDRI YONGKIANO dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.280.000.000,-

5.   DASI RIYANTO dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.44.000.000,-

6.   BAMBANG SUGIONO dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.150.000.000,-

7.   PEMBERIANI dengan pinjaman/kredit sebesar Rp.150.000.000,-

-  Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI tersebut tidak sesuai dengan :

1.   SK Direksi BRI Nomor S.277-DIR/ADK/12/2011 tanggal 15 Desember 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisns Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk :

a.   Bab IV huruf G angka 1, Customer Service melakukan verifikasi putusan untuk memastikan seluruh persyaratan dan catatan pemutus yang perlu ditindak lanjuti telah dipenuhi/ditindaklanjuti sebelum dilakukan realisasi kredit ;

b.   Bab IV huruf G angka 2, Sebelum penandatanganan berkas pencairan kredit, Customer Service harus memastikan bahwa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencairan kredit telah ditanda tangani oleh debitur sebagai bukti persetujuan debitur, khususnya dokumen yang menyangkut agunan baik agunn milik debitur sendiri maupun agunan millik orang lain ;

c.   Bab IV huruf G angka 2.a, meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak, untuk kemudian membacakan isi SPH atau model sejenis dan model SU dan menjelaskan syarat-syarat kreditnya, sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH atau model sejenis dan model SU tersebut ;

d.   Bab IV huruf G angka 2.b.i, meminta debitur untuk membubuhkan cap jempol atau tanda tangan pada SPH atau model sejenis berikut model SU dan surat-surat pengikatan agunan yang dilakukan di depan Customer Service dan harus mengenai materai yang telah disediakan ;

e.   Bab V huruf A angka 6, pada prinsipnya kredit hanya dapat dicairkan apabila dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap atau memenuhi persyaratan berdasarkan putusan. Namun demikian, dengan memperhatikan karakteristik kredit mikro serta tingkat keamanan kredit dan kecepatan pelayanan, maka penundaan kelengkapan persyaratan dokumen kredit diatur sebagai berikut :

(a).    Dokumen yang tidak dapat ditunda dan

(b).    penundaan dokumen harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

(i).     Jangka waktu penundaan dokumen maksimal selama 2 (dua) bulan dan dalam keadaan memaksa dapat diperpanjang selama 1 (satu) bulan ;

(ii).    Penundaan dokumen harus dicatat secara tertib oleh Customer Service pada register PPnD, dan terhadap berkas yang bersangkutan harus disimpan secara tersendiri dan terpisah ;

(iii).   Penundaan dokumen dan perpanjangannya harus harus mendapat putusan persetujuan dari pemutus dengan mempertimbangkan kepastian pemenuhan dokumen sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan ;

(iv).   Putusan persetujuan penundaan dokumen oleh Pemutus dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan pada formulir PPnD ; dan

(v).    Pemenuhan dokumen yang ditunda menjadi tanggung jawab pejabat  pemutus ;

2.   Surat Edaran Direksi BRI Nomor S.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 Tentang Kupedes Pasal 12 angka 8 poin b “Pencairan Kupedes dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : b. Debitur telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (lampiran-14). Surat Pengakuan Hutang tersebut tidak perlu dilakukan warmeking atau legalisasi oleh Notaris”.

3.   Surat Direksi BRI Nomor S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRIguna :

(a).    Bab V angka 1. Pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dan biaya-biaya telah dilunasi debitur, baik secara tunai atau overbooking ;

(b).    Bab V angka 2. Sebelum realisasi perlu diperhatikan syarat-syarat realisasi dengan melengkapi berkas Kredit sebagai berikut :

1.   Kwitansi pencairan.

2.   Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.

3.   Foto copy Kartu Keluarga.

4.   Foto copy NPWP.

5.   Formulir permohonan BRIguna.

6.   Hasil Crodit Risk Scoring (CRS) dari LAS.

7.   Form analisis dan putusan BRIguna (untuk suplesi, form analisis dan putusan BRIguna disatukan dengan form analisis dan putusan BRIguna sebelumnya).

8.   Instruksi pencairan kredit (IPK) kecuali untuk BRI Unit.

9.   Surat Pengakuan Hutang Model SH-03 (Lampiran 10) berikut Model SU. Apabila debitur uang bersangkutan mendapat suplesi kredit maka addendum atas suplesi kreditnya disatukan dengan SPH kredit sebelumnya (Lampiran 11).

10. Untuk debitur pegawai aktif Asli Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap, Asli SK kenaikan pangkat terakhir, dan atau persyaratan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pejabat Pemutus.

11. Untuk pensiunan dokumen pensiun disesuaikan dengan ketentuan persyaratan asuransi perusahaan dana pensiun debitur yang bersangkutan.

12. Daftar perician gaji/upah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

13. Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotong Gaji/Uang Pensiun yang ditunjuk (Lampiran 9), dalam hal gaji/uang pensiun dibayarkan tidak melalui BRI. Untuk debitur PNS yang mekanisme pembayarannya langsung melalui rekening simpanan BRI menggunakan lamporan 9a.

14. Surat Rekomendasi Atasan atau pimpinan instansi/perusahaan yang bersangkutan (Lapiran 8).

15. Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG)/Surat Kuasa Potong Uang Pensiun (KPUP)/Surat Kuasa Debet Rekening dalam hal uang pensiunan dibayarkan melalui BRI.

4.   Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro dengan menggunakan plikasi BRISOPT Nomor JL.07-KPD/02/2019 tanggal 14 Februari 2019 :

a).  3.15.2. CS “Menerima dokumen asli agunan kredit dari naabah dan menyerahkan tanda teria agunan”.

b).  3.15.4. CS “menjelaskan isi SPH dan memastikan semua dokumen ditandatangani nasabah”.

c).  4.16.1.2 Ka Unit/Supervisor Unit Sentra Layanan Mikro “Memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit”.

d).  4.16.2.1. CS “Memeriksa berkas putusan kredit, memeriksa kebenaran penginputan data kredit, mempersiapkan berkas pencairan kredit”.

e).  4.16.2.2. CS “Meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak”.

f).  4.16.2.3. CS “Mencetak Perjanjian Kredit/SPH pada Aplikasi BRISPOT kemudian memeriksa kebenaran isi Perjanjian Kredit/SPH sebelum pencairan kredit”.

g).  4.16.2.4. CS “Membacakan SPH/Perjanjian Kredit, menjelaskan syarat-syarat kreditnya, sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH yang akan ditandatangani nasabah”.

h).  4.16.2.5. CS “Memastikan dokumen bukti kepemilikan agunan telah diterima, membuatkan checkList dokumen kelengkapan pencairan kredit, dan membuat Berita Acara Penyerahan Agunan. Berita Acara Serah Terima Agunan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dimana yang asli untuk calon debitur dan untuk arsip BRI Unit”.

i).   4.16.2.6. CS “Menyerahkan berkas kredit dan Perjanjian Kredit/SPH yang sudah ditandatangani nasabah untuk dimintakan putusan pencairan kredit kepada Kepala Unit Sentra Layanan Mikro”.

j).   4.17.2.1. CS “Memastikan kelengkapan dokumen kredit sebelum pencairan kredit dilaksanakan”.  

- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI  bersama dengan saksi SUPRIYADIE. S.S. selaku Mantri dalam penyaluran Kredit Kupedes dan Briguna di BRI  Unit Yos Sudarso tidak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya dan bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk NOKEP : S.277-DIR/ADK/12/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk. Dan terdakwa sebagai Customer Service, karena jabatan atau kedudukannya tersebut terdakwa memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana dalam penyaluran Kredit Kupedes dan Briguna di BRI Unit Yos Sudarso kepada 17 Nasabah yang sebenarnya terdakwa tahu pengajuan dan penyaluran serta realisasi pencairan  kredit kupedes dan kredit Briguna tersebut tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar sebagaimana tersebut di atas.

- Bahwa perbuatan terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI. tersebut telah menguntungkan diri sendiri yaitu dengan menerima sejumlah uang dari pencairan Kredit Briguna atas namanya , dan telah menguntungkan orang lain yaitu saksi SUPRIYADIE. S.S

-  Bahwa sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman kepada 17 Nasabah tersebut baik berupa Kredit Kupedes maupun Kredit BRIguna berasal dari kekayaan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ;

-  Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah perusahaan publik yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah RI dan juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mayoritas kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah RI sebesar 56,75 % dan Anggarannya bersumber dari asset atau kekayaan BRI yang diperoleh dari penghimpunan dana masyarakat dan juga bersumber dari saham milik Pemerintah ;

-  Bahwa oleh karena mayoritas saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dimiliki oleh Pemerintah RI maka kerugian yang timbul akibat pemberikan pinjaman kepada 17 Nasabah tersebut baik berupa Kredit Kupedes maupun Kredit BRIguna yang kemudian menjadi kredit macet adalah merupakan kerugian keuangan negara ;

-  Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI yang dilakukan bersama-sama dengan SUPRIYADIE,S.S Bin ASMUNI SIDIK, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.660.366.447,00 (dua milyar enam ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengajuan Dan Penyaluran Kredit Mikro Tahun 2019-2020 Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Yos Sudarso Palangkaraya Nomor : 13/LHP/XXI/09/2021 tanggal 20 September 2021 yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

--------  Perbuatan Terdakwa ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd Bin AMINUDIN MARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya