Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Plk 1.HARWANTO. S.H.
2.JANUAR HAPRIANSYAH,SH.,MH
3.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
KUKUH PRASETIA GUNA, S.H. Anak dari MULIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 105/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARWANTO. S.H.
2JANUAR HAPRIANSYAH,SH.,MH
3MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUKUH PRASETIA GUNA, S.H. Anak dari MULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa KUKUH PRASETIA GUNA, S.H. Anak Dari MULYADI pada waktu-waktu dibulan Maret tahun 2023, bertempat di ruang RTMC Ditlantas Polda Kalimantan Tengah jalan Cilik Riwut Km. 1 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, melakukan beberapa perbuatan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

-------Bahwa berawal dari hubungan pekerjaan pada tahun 2008 antara terdakwa sebagai anggota dari saksi Bambang Sigit Priyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Barito Timur yang saat itu sebagai atasan terdakwa, kemudian setelah berpindah tempat bertugas keduanya tetap saling berkomunikasi kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar jam 10.10 WIB saat terdakwa berada di tempat tugasnya di ruang RTMC Ditlantas Polda Kalteng terdakwa menghubungi saksi Bambang Sigit Priyono untuk menawarkan kerjasama usaha BBM dengan mengatakan “ijin komandan dengan Kukuh, ijin ada angkutan BBM jenis Solar butuh bantuan dana 2 (dua) tangki pertangkinya harga Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) ijin bila berkenan bisa dibantu” dijawab oleh saksi Bambang Sigit Priyono “bisa tu Kuh sistemnya gimana” dibalas terdakwa “jika komandan tidak terpaksa dapatnya perminggu sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) untuk 2 (dua) tangki” atas tawaran dan iming-iming keuntungan yang lumayan saksi Bambang Sigit Priyono pun menyetujuinya dan tergerak hatinya dengan mengirimkan uang kepada terdakwa ke nomor rekening BRI 451001007147533 atas nama Kukuh Prasetya dengan beberapa tahap antara lain :

  • Pada tanggal 9 Maret 2023 sebesar Rp. 176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah).
  • Pada tanggal 24 Maret 2023 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 29 Maret 2023 sebesar Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah).

-----------Bahwa setelah terdakwa menerima uang-uang modal usaha dari saksi Bambang Sigit Priyono bukannya dipergunakan untuk berbisnis usaha BBM seperti janjinya terdakwa justru memutarkan uang yang dikirim oleh saksi Bambang Sigit Priyono tersebut untuk membayarkan hutang terdakwa kepada saksi Imam Riyadi pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 melalui transfer BRI sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), kemudian untuk meyakinkan saksi Bambang Sigit Priyono untuk terus mengirimkan uang modal secara berlanjut kemudian pada tanggal 16 Maret 2023, tanggal 24 Maret 2023 terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan tanggal 29 Maret 2023 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi Bambang Sigit Priyono yang seolah-olah keuntungan dari usaha BBM yang sebenarnya akal-akalan terdakwa, akan tetapi uang keuntungan tersebut sebenarnya uang hasil perputaran uang dari hasil modal orang lain yang tenggat waktu pemberian keuntungannya masih ada jarak waktu untuk pembayaran utang-utang terdakwa namun pada akhirnya terdakwa tidak mampu mengembalikan modal dan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa.----------------------------------------------------------------------

------------Terdakwa yang memanfaatkan statusnya sebagai anggota Kepolisian dan dengan modus-modus yang sama yakni usaha BBM dan usaha usaha balik nama dan mutasi surat-surat kendaraan dengan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan berhasil menjaring modal dari saksi Asep Deni Kusmaya sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), saksi Edi Subagyo sebesar Rp. 200.000.000,-, saksi Royke Joseph Bastiaans sebesar Rp. 10.950.000,- (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Imam Riyadi sebesar Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah) dan saksi Bambang Sigit Priyono sebesar Rp. 394.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah), yang sekaligus juga menjadi kerugian dari masing-masing saksi tersebut karena modalnya tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa.------------------------------------------------------------

--------Bahwa perbuatan terdakwa KUKUH PRASETIA GUNA, S.H. Anak Dari MULYADI tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa KUKUH PRASETIA GUNA, S.H. Anak Dari MULYADI pada waktu-waktu di bulan Maret tahun 2023, bertempat di ruang RTMC Ditlantas Polda Kalimantan Tengah jalan Cilik Riwut Km. 1 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara berlanjut, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

-------Bahwa berawal dari hubungan pekerjaan pada tahun 2008 antara terdakwa sebagai anggota dari saksi Bambang Sigit Priyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Barito Timur yang saat itu sebagai atasan terdakwa, kemudian setelah berpindah tempat bertugas keduanya tetap saling berkomunikasi kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar jam 10.10 WIB saat terdakwa berada di tempat tugasnya di ruang RTMC Ditlantas Polda Kalteng terdakwa menghubungi saksi Bambang Sigit Priyono untuk menawarkan kerjasama usaha BBM dengan mengatakan “ijin komandan dengan Kukuh, ijin ada angkutan BBM jenis Solar butuh bantuan dana 2 (dua) tangki pertangkinya harga Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) ijin bila berkenan bisa dibantu” dijawab oleh saksi Bambang Sigit Priyono “bisa tu Kuh sistemnya gimana” dibalas terdakwa “jika komandan tidak terpaksa dapatnya perminggu sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) untuk 2 (dua) tangki” atas tawaran keuntungan yang lumayan saksi Bambang Sigit Priyono pun menyetujuinya dan mengirimkan uang ke nomor rekening BRI 451001007147533 atas nama Kukuh Prasetya dengan beberapa tahap antara lain :

  • Pada tanggal 9 Maret 2023 sebesar Rp. 176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah).
  • Pada tanggal 24 Maret 2023 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 29 Maret 2023 sebesar Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah).

-----------Bahwa setelah terdakwa menerima uang-uang modal usaha dari saksi Bambang Sigit Priyono bukannya dipergunakan untuk berbisnis usaha BBM seperti janjinya terdakwa justru memutarkan uang yang dikirim oleh saksi Bambang Sigit Priyono tersebut untuk membayarkan hutang terdakwa kepada saksi Imam Riyadi pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 melalui transfer BRI sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 16 Maret 2023, tanggal 24 Maret 2023 terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan tanggal 29 Maret 2023 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi Bambang Sigit Priyono, akan tetapi uang tersebut sebenarnya uang hasil perputaran uang dari hasil modal orang lain yang tenggat waktu pemberian keuntungannya masih ada jarak waktu untuk pembayaran utang-utang terdakwa namun pada akhirnya terdakwa tidak mampu mengembalikan modal dan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa.----------------------------------------------------------------------

------------Terdakwa dengan modus-modus yang sama yakni usaha BBM dan usaha usaha balik nama dan mutasi surat-surat kendaraan dengan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan berhasil menjaring modal dari saksi Asep Deni Kusmaya sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), saksi Edi Subagyo sebesar Rp. 200.000.000,-, saksi Royke Joseph Bastiaans sebesar Rp. 10.950.000,- (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Imam Riyadi sebesar Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah) dan saksi Bambang Sigit Priyono sebesar Rp. 394.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah), yang sekaligus juga menjadi kerugian dari masing-masing saksi tersebut karena modalnya tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa.----------

--------Bahwa perbuatan terdakwa KUKUH PRASETIA GUNA, S.H. Anak Dari MULYADI tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya