Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
158/Pdt.G/2024/PN Plk |
Tanggal Surat |
Selasa, 20 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LASNI TIURMAULI PARDOSI | 2 | SERYATI HUTAHAEAN | 3 | TORANG MATHEW PARDOSI | 4 | ROLAND MIDUK PARDOSI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ade Putrawibawa, S.H., C.NSP | LASNI TIURMAULI PARDOSI | 2 | Ade Putrawibawa, S.H., C.NSP | SERYATI HUTAHAEAN | 3 | Ade Putrawibawa, S.H., C.NSP | TORANG MATHEW PARDOSI | 4 | Ade Putrawibawa, S.H., C.NSP | ROLAND MIDUK PARDOSI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat 1 sebagai pemilik yang sah terhadap obyek sengketa yang berlokasi di Jl. Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor: 16049 nama LASNI TIURMAULI PARDOSI;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat agar mengosongkan obyek sengketa, karena Penggugat adalah pemilik yang sah dari obyek sengketa;
- Membatalkan segala surat yang terbit untuk dan atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenai obyek sengketa dalam perkara ini berdasarkan hukum pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah uang kepada Penggugat 1 akibat Penggugat tidak bisa Mendirikan Banggunan untuk menjalankan usaha diatas tanah milik Penggugat, dengan nilai Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sejumlah uang kepada Penggugat 1 akibat Penggugat tidak bisa Mendirikan Banggunan untuk menjalankan usaha diatas tanah milik Penggugat, dengan nilai Rp. 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |